• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, October 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa

Malino SPDI by Malino SPDI
June 11, 2026
in Otomotif
0
Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia bersama DPR RI saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat). Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penyesuaian dalam proses pendidikan dan pembentukan calon advokat melalui kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum yang tersebar di berbagai daerah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas calon advokat di Indonesia. Dengan adanya magang di Posbakum, calon advokat diharapkan bisa lebih memahami berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.

READ ALSO

9 Relawan Meninggal Saat Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

Operasi Patuh Mulai 26 Oktober Korlantas Fokus Cegah Gegara Arus Balik

Proses penyusunan RUU ini diharapkan dapat selesai tahun ini. Dengan demikian, perubahan yang diusulkan bisa segera diterapkan demi peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Pentingnya Revisi Undang-Undang Advokat untuk Kualitas Hukum

Revisi Undang-Undang Advokat menjadi penting dalam konteks memperbaiki kualitas layanan hukum di Indonesia. Dengan memperbatasi proses pendidikan calon advokat, diharapkan mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di lapangan.

Salah satu perubahan yang diharapkan adalah penguatan pengalaman praktis bagi calon advokat. Hal ini sangat vital untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya memiliki teori, tetapi juga pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat.

Keterlibatan calon advokat di Posbakum merupakan langkah strategis. Ini tidak hanya membantu mereka memahami kompleksitas hukum, tetapi juga meningkatkan empati dan sensitivitas sosial terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.

Konsekuensi dan Manfaat Magang di Pos Bantuan Hukum

Dengan adanya kewajiban magang selama dua tahun di Pos Bantuan Hukum, calon advokat akan lebih mengenal kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini diupayakan untuk mendorong akses keadilan yang lebih baik bagi semua anggota masyarakat.

Supratman juga menjelaskan bahwa magang ini bukan sekadar formalitas. Sebaliknya, pengalaman berinteraksi langsung dengan masyarakat akan semakin memperkuat dedikasi dan komitmen calon advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum.

Mereka akan lebih memahami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga mampu memberikan solusi yang lebih tepat. Pengalaman ini sangat berharga sebelum mereka dilantik sebagai advokat yang berwenang.

Harapan terhadap Pembahasan RUU Advokat Tahun Ini

Supratman berharap bahwa proses pembahasan RUU Advokat dapat diselesaikan pada tahun ini. Kesigapan dalam menyelesaikan revisi ini penting agar struktur hukum Indonesia semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Seluruh pihak, termasuk calon advokat, diharapkan terlibat dalam pembahasan ini. Pendapat dan masukan dari mereka akan sangat membantu dalam menyusun UU yang lebih relevan dan aplikatif.

Pengalaman di lapangan juga diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengambilan keputusan yang lebih baik. Ini akan memastikan bahwa advokat yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.

Tags: CalonDesaHarusMagangPengacaraPosbakum

Related Posts

9 Relawan Meninggal Saat Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Otomotif

9 Relawan Meninggal Saat Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

October 24, 2026
Operasi Patuh Mulai 26 Oktober Korlantas Fokus Cegah Gegara Arus Balik
Otomotif

Operasi Patuh Mulai 26 Oktober Korlantas Fokus Cegah Gegara Arus Balik

October 24, 2026
Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi
Otomotif

Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi

October 23, 2026
KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Otomotif

Geledah BPK Jateng Kasus Klaten KPK Sita Uang Ratusan Juta

October 23, 2026
Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab dan Pemprov Koordinasi Lakukan Water Bombing
Otomotif

Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab dan Pemprov Koordinasi Lakukan Water Bombing

October 22, 2026
TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB
Otomotif

TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB

October 22, 2026
Next Post
Proyek Hilirisasi Nikel dan Mobil Listrik Siap Diikuti Antam

Proyek Hilirisasi Nikel dan Mobil Listrik Siap Diikuti Antam

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya

CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya

June 7, 2026
Waisak Tanpa CFD di Jalur Sudirman-Thamrin Jakarta 31 Mei

Waisak Tanpa CFD di Jalur Sudirman-Thamrin Jakarta 31 Mei

May 27, 2026
Dugaan Polantas Nyaris Pungli WNA, Kapolres Badung Berikan Penjelasan

Dugaan Polantas Nyaris Pungli WNA, Kapolres Badung Berikan Penjelasan

May 2, 2026
Tri Tito Hadiri Acara Syukuran 46 Tahun Dekranas Bersama Istri Wapres

Tri Tito Hadiri Acara Syukuran 46 Tahun Dekranas Bersama Istri Wapres

July 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Undang Yusril Bahas Perubahan Definisi Korupsi Pekan Depan
  • Dukungan Tito untuk Program 3 Juta Rumah dengan Regulasi Mudah bagi MBR
  • Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda menurut Dasco
  • 821 Ribu Rumah di DKI Jakarta Tidak Layak Huni Menurut Data BPS
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In