• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, June 11, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa

Malino SPDI by Malino SPDI
June 11, 2026
in Otomotif
0
Calon Pengacara Harus Magang di Posbakum Desa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia bersama DPR RI saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat). Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penyesuaian dalam proses pendidikan dan pembentukan calon advokat melalui kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum yang tersebar di berbagai daerah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas calon advokat di Indonesia. Dengan adanya magang di Posbakum, calon advokat diharapkan bisa lebih memahami berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.

READ ALSO

Boyamin MAKI Kritisi Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR Perusahaan PJU

Alasan Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Keperluan Presiden

Proses penyusunan RUU ini diharapkan dapat selesai tahun ini. Dengan demikian, perubahan yang diusulkan bisa segera diterapkan demi peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Pentingnya Revisi Undang-Undang Advokat untuk Kualitas Hukum

Revisi Undang-Undang Advokat menjadi penting dalam konteks memperbaiki kualitas layanan hukum di Indonesia. Dengan memperbatasi proses pendidikan calon advokat, diharapkan mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di lapangan.

Salah satu perubahan yang diharapkan adalah penguatan pengalaman praktis bagi calon advokat. Hal ini sangat vital untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya memiliki teori, tetapi juga pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang dihadapi masyarakat.

Keterlibatan calon advokat di Posbakum merupakan langkah strategis. Ini tidak hanya membantu mereka memahami kompleksitas hukum, tetapi juga meningkatkan empati dan sensitivitas sosial terhadap masalah yang dihadapi masyarakat.

Konsekuensi dan Manfaat Magang di Pos Bantuan Hukum

Dengan adanya kewajiban magang selama dua tahun di Pos Bantuan Hukum, calon advokat akan lebih mengenal kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini diupayakan untuk mendorong akses keadilan yang lebih baik bagi semua anggota masyarakat.

Supratman juga menjelaskan bahwa magang ini bukan sekadar formalitas. Sebaliknya, pengalaman berinteraksi langsung dengan masyarakat akan semakin memperkuat dedikasi dan komitmen calon advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum.

Mereka akan lebih memahami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga mampu memberikan solusi yang lebih tepat. Pengalaman ini sangat berharga sebelum mereka dilantik sebagai advokat yang berwenang.

Harapan terhadap Pembahasan RUU Advokat Tahun Ini

Supratman berharap bahwa proses pembahasan RUU Advokat dapat diselesaikan pada tahun ini. Kesigapan dalam menyelesaikan revisi ini penting agar struktur hukum Indonesia semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Seluruh pihak, termasuk calon advokat, diharapkan terlibat dalam pembahasan ini. Pendapat dan masukan dari mereka akan sangat membantu dalam menyusun UU yang lebih relevan dan aplikatif.

Pengalaman di lapangan juga diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengambilan keputusan yang lebih baik. Ini akan memastikan bahwa advokat yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.

Tags: CalonDesaHarusMagangPengacaraPosbakum

Related Posts

Boyamin MAKI Kritisi Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR Perusahaan PJU
Otomotif

Boyamin MAKI Kritisi Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR Perusahaan PJU

June 10, 2026
Alasan Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Keperluan Presiden
Otomotif

Alasan Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Keperluan Presiden

June 9, 2026
Emak-emak Cengkareng Diperampok dengan Senpi oleh Kelompok Curanmor di Rumah
Otomotif

Emak-emak Cengkareng Diperampok dengan Senpi oleh Kelompok Curanmor di Rumah

June 9, 2026
Tiga Warga Luka Ringan Akibat Gempa di Sulawesi Utara
Otomotif

Tiga Warga Luka Ringan Akibat Gempa di Sulawesi Utara

June 8, 2026
Satgas PRR Terus Kawal Pemulihan Infrastruktur di Sumatra
Otomotif

Satgas PRR Terus Kawal Pemulihan Infrastruktur di Sumatra

June 8, 2026
Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport
Otomotif

Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport

June 7, 2026
Next Post
Proyek Hilirisasi Nikel dan Mobil Listrik Siap Diikuti Antam

Proyek Hilirisasi Nikel dan Mobil Listrik Siap Diikuti Antam

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Prabowo Ingatkan Pentingnya Belajar dan Dihukum Sejarah di DPR

Prabowo Ingatkan Pentingnya Belajar dan Dihukum Sejarah di DPR

May 20, 2026
Purbaya Tegur DJP Mengenai Masalah dalam Tax Amnesty Jilid II

Purbaya Tegur DJP Mengenai Masalah dalam Tax Amnesty Jilid II

May 11, 2026
Terbitkan Buku Presiden Solusi, Ulas 108 Solusi Prabowo Oleh Qodari dkk

Terbitkan Buku Presiden Solusi, Ulas 108 Solusi Prabowo Oleh Qodari dkk

June 9, 2026
Percepatan Kuota Bedah Rumah Kaltim Hingga 3000 Unit oleh Kementerian PKP

Percepatan Kuota Bedah Rumah Kaltim Hingga 3000 Unit oleh Kementerian PKP

May 8, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Harga BBM meningkat, Pram yakin pengguna transportasi umum akan bertambah
  • Curahan Hati Kementerian HAM Tak Pernah Diapresiasi Meski Berprestasi
  • Lebak Bulus Dikenalkan Resmi Bidik Pasar Hunian Premium Jakarta Selatan
  • Persaingan Poin Pertama di Guadalajara
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In