Polda Metro Jaya mengirimkan undangan klarifikasi kepada sutradara Dandhy Dwi Laksono terkait laporan yang diajukan oleh Sinta Gebze, yang dikenal juga sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut berhubungan dengan film berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita,” yang memicu kontroversi di masyarakat.
Kuasa hukum Dandhy, dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), telah menjelaskan bahwa klien mereka tidak bisa memenuhi undangan tersebut. Mereka menyampaikan kepada publik melalui media sosial bahwa Dandhy belum dalam posisi untuk memberikan klarifikasi.
Surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terdaftar sebagai Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. Di dalam surat tersebut, Polda meminta Dandhy hadir pada tanggal 19 Oktober untuk menjelaskan situasi seputar laporan tersebut.
Perdebatan Hukum Seputar Undangan Klarifikasi yang Diterima Dandhy Laksono
Kuasa hukum Dandhy menjelaskan bahwa undangan klarifikasi ini tidak diatur dalam hukum acara pidana. Menurut mereka, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri, terdapat ketiadaan pengaturan mengenai undangan semacam ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan penyelidik dalam mengeluarkan undangan klarifikasi. Dalam surat yang dikeluarkan oleh TAUD, mereka merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa undangan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ini, Dandhy Laksono masih dalam status sebagai pihak yang sedang diselidiki, bukan sebagai tersangka. Fokus kasus ini adalah untuk mencari kebenaran, dan sampai saat ini, pihak Dandhy belum memiliki status apapun yang dapat dijadikan alasan untuk memenuhi undangan tersebut.
Penjelasan Kuasa Hukum Tentang Status Dandhy dan Alasan Tidak Hadir
TAUD telah menekankan bahwa pemanggilan kepada Dandhy tidak memenuhi syarat formil. Mereka menyatakan bahwa karena tidak adanya kejelasan mengenai status dalam surat panggilan, klien mereka tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa legalitas undangan tersebut perlu disorot. Tanpa dasar hukum yang jelas, menurut mereka, tidak ada alasan bagi Dandhy untuk menghadiri undangan tersebut saat ini.
Fadhil Alfathan, salah satu pengacara, menyatakan bahwa situasi ini harus ditinjau lebih dalam oleh pihak kepolisian. Mereka mendorong agar penyidik tidak menyalahartikan tindakan yang diambil oleh Dandhy dan rekan-rekannya sebagai pelanggaran hukum.
Keterlibatan Mama Sinta dan Tuduhan yang Diajukan
Laporan yang diajukan oleh Mama Sinta mengaitkan Dandhy dan rekan-rekannya dengan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Dalam klaimnya, Mama Sinta menyatakan bahwa pihak film tidak meminta izin untuk menghadirkan citranya dalam film tersebut.
Kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa ada dua individu yang dilaporkan, dan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut dengan serius. Sinta menjelaskan bahwa film yang ditayangkan tanpa izin telah membuatnya merasa terluka secara emosional.
Pihak Dandhy, di sisi lain, berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. Menurut mereka, jika ada sengketa, seharusnya diselesaikan secara non-litigasi, misalnya melalui Dewan Pers.
Kesimpulan Analisis dan Harapan ke Depan
Situasi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan kebebasan berekspresi dan hak individu. Dandhy Laksono dan tim kuasa hukumnya berharap agar Polda Metro Jaya bisa mempertimbangkan kembali laporan dari Sinta Gebze dengan obyektivitas.
Pihak Dandhy menekankan bahwa tidak ada unsur pidana dalam karyanya, dan mereka siap untuk menghadapi proses hukum dengan pendekatan yang transparan. Harapan mereka adalah agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama mengenai keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berpendapat dalam dunia kreatif. Keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini menciptakan diskursus penting mengenai etika dalam media dan seni.
















