• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, October 24, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi

Malino SPDI by Malino SPDI
October 23, 2026
in Otomotif
0
Dandhy Laksono Tidak Hadir Klarifikasi Terkait Laporan Mama Sinta Pesta Babi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro Jaya mengirimkan undangan klarifikasi kepada sutradara Dandhy Dwi Laksono terkait laporan yang diajukan oleh Sinta Gebze, yang dikenal juga sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut berhubungan dengan film berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita,” yang memicu kontroversi di masyarakat.

Kuasa hukum Dandhy, dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), telah menjelaskan bahwa klien mereka tidak bisa memenuhi undangan tersebut. Mereka menyampaikan kepada publik melalui media sosial bahwa Dandhy belum dalam posisi untuk memberikan klarifikasi.

READ ALSO

Geledah BPK Jateng Kasus Klaten KPK Sita Uang Ratusan Juta

Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab dan Pemprov Koordinasi Lakukan Water Bombing

Surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terdaftar sebagai Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. Di dalam surat tersebut, Polda meminta Dandhy hadir pada tanggal 19 Oktober untuk menjelaskan situasi seputar laporan tersebut.

Perdebatan Hukum Seputar Undangan Klarifikasi yang Diterima Dandhy Laksono

Kuasa hukum Dandhy menjelaskan bahwa undangan klarifikasi ini tidak diatur dalam hukum acara pidana. Menurut mereka, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri, terdapat ketiadaan pengaturan mengenai undangan semacam ini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan penyelidik dalam mengeluarkan undangan klarifikasi. Dalam surat yang dikeluarkan oleh TAUD, mereka merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa undangan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ini, Dandhy Laksono masih dalam status sebagai pihak yang sedang diselidiki, bukan sebagai tersangka. Fokus kasus ini adalah untuk mencari kebenaran, dan sampai saat ini, pihak Dandhy belum memiliki status apapun yang dapat dijadikan alasan untuk memenuhi undangan tersebut.

Penjelasan Kuasa Hukum Tentang Status Dandhy dan Alasan Tidak Hadir

TAUD telah menekankan bahwa pemanggilan kepada Dandhy tidak memenuhi syarat formil. Mereka menyatakan bahwa karena tidak adanya kejelasan mengenai status dalam surat panggilan, klien mereka tidak memiliki kewajiban untuk hadir.

Lebih lanjut, mereka juga menegaskan bahwa legalitas undangan tersebut perlu disorot. Tanpa dasar hukum yang jelas, menurut mereka, tidak ada alasan bagi Dandhy untuk menghadiri undangan tersebut saat ini.

Fadhil Alfathan, salah satu pengacara, menyatakan bahwa situasi ini harus ditinjau lebih dalam oleh pihak kepolisian. Mereka mendorong agar penyidik tidak menyalahartikan tindakan yang diambil oleh Dandhy dan rekan-rekannya sebagai pelanggaran hukum.

Keterlibatan Mama Sinta dan Tuduhan yang Diajukan

Laporan yang diajukan oleh Mama Sinta mengaitkan Dandhy dan rekan-rekannya dengan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi. Dalam klaimnya, Mama Sinta menyatakan bahwa pihak film tidak meminta izin untuk menghadirkan citranya dalam film tersebut.

Kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa ada dua individu yang dilaporkan, dan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut dengan serius. Sinta menjelaskan bahwa film yang ditayangkan tanpa izin telah membuatnya merasa terluka secara emosional.

Pihak Dandhy, di sisi lain, berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. Menurut mereka, jika ada sengketa, seharusnya diselesaikan secara non-litigasi, misalnya melalui Dewan Pers.

Kesimpulan Analisis dan Harapan ke Depan

Situasi ini menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan kebebasan berekspresi dan hak individu. Dandhy Laksono dan tim kuasa hukumnya berharap agar Polda Metro Jaya bisa mempertimbangkan kembali laporan dari Sinta Gebze dengan obyektivitas.

Pihak Dandhy menekankan bahwa tidak ada unsur pidana dalam karyanya, dan mereka siap untuk menghadapi proses hukum dengan pendekatan yang transparan. Harapan mereka adalah agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi.

Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama mengenai keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berpendapat dalam dunia kreatif. Keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini menciptakan diskursus penting mengenai etika dalam media dan seni.

Tags: BabiDandhyHadirKlarifikasiLaksonoLaporanMamaPestaSintaTerkaitTidak

Related Posts

KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Otomotif

Geledah BPK Jateng Kasus Klaten KPK Sita Uang Ratusan Juta

October 23, 2026
Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab dan Pemprov Koordinasi Lakukan Water Bombing
Otomotif

Karhutla Gunung Ciremai, Pemkab dan Pemprov Koordinasi Lakukan Water Bombing

October 22, 2026
TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB
Otomotif

TNI Selidiki Informasi KPK Tentang Prajurit Diduga Terlibat Korupsi BNPB

October 22, 2026
Penggerebekan 2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 16 Orang Ditangkap
Otomotif

Penggerebekan 2 Pabrik Tramadol di Sukoharjo, 16 Orang Ditangkap

October 21, 2026
Polda Metro Kembalikan 6 Aktivis Greenpeace yang Pasang Spanduk di HI
Otomotif

Polda Metro Kembalikan 6 Aktivis Greenpeace yang Pasang Spanduk di HI

October 21, 2026
Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK Lagi
Otomotif

KPK Tentukan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Rejang Lebong

October 20, 2026
Next Post
Neraca Sehat dan Kinerja Solid, Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat dan Kinerja Solid, Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan

Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan

September 7, 2026
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Dampak Kualitas Udara yang Tidak Sehat

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Dampak Kualitas Udara yang Tidak Sehat

August 23, 2026
Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

June 26, 2026
Harga Minyak Tinggi, Apa Dampaknya pada APBN, IHSG dan Rupiah?

Harga Minyak Tinggi, Apa Dampaknya pada APBN, IHSG dan Rupiah?

October 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pastikan Ibadah Umrah WNI Aman di Tengah Konflik Saudi dan Houthi
  • Pengungkapan Kronologi 1 Ton Ketamine Kapal MT Global 168
  • Tersangka Kasus Travel Hanania Dikirim ke Kejaksaan
  • Pramono tentang Kesehatan Udara Jakarta Bukan Akibat Karhutla
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In