• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, August 28, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

Malino SPDI by Malino SPDI
August 28, 2026
in Entertainment
0
DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi Rancangan Undang-undang terkait Perampasan Aset menjadi Undang-undang sebelum 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan dalam konteks aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan beberapa organisasi lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta.

Aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi yang dianggap krusial dalam memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Pimpinan DPR, yang terdiri dari beberapa tokoh besar, melakukan audiensi langsung dengan perwakilan demonstran di tengah kegiatan Rapat Paripurna.

READ ALSO

Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Area DPR RI secara Situasional

Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Terima Uang Rp3,25 M

Pimpinan DPR yang hadir, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menyampaikan komitmen mereka untuk segera menyelesaikan proses legislasi. Dalam audiensi tersebut, mereka menyetujui batas waktu penandatanganan RUU ini di Paripurna pada tanggal yang telah ditetapkan.

Komitmen Pimpinan DPR Mengenai RUU Perampasan Aset

Pimpinan DPR muncul dengan pernyataan bahwa mereka bukan hanya akan menyetujui RUU ini, tetapi juga siap mengundurkan diri jika hasil pengesahan tidak terealisasi sesuai jadwal. Janji tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, yang menunjukkan keseriusan pimpinan dalam menjalankan komitmen ini.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengungkapkan: “Paripurna tadi sudah menyampaikan, bahwa tenggat waktu untuk penandatanganan UU Perampasan Aset ini sudah ditetapkan.” Ini menunjukkan bahwa DPR sangat mendorong agar hukum yang ditunggu-tunggu bisa segera diterapkan untuk mengekang praktik korupsi.

Perwakilan dari AMPB, Supriyoni alias Botok Pati, menyambut baik pernyataan tersebut. Baginya, kejelasan timeline hingga 15 Desember 2026 adalah hal yang sangat penting untuk proses pencegahan korupsi di tanah air.

Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam menghukum dan menindaklanjuti para koruptor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya bisa segera disita negara. Hal ini akan memberikan efek jera kepada pejabat publik dan pelaku korupsi lainnya.

Perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi diperlukan untuk merehabilitasi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Dengan langkah yang konkret, masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara ini.

Peningkatan efektivitas dan kecepatan penanganan kasus korupsi juga menjadi sorotan penting bagi masyarakat. RUU ini tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai simbol perjuangan melawan ketidakadilan.

Respon Koalisi Masyarakat Sipil terhadap RUU Perampasan Aset

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari beberapa organisasi, berharap agar DPR dan pemerintah lebih transparan dalam membuka draf RUU dan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Beberapa organisasi, seperti Indonesia Corruption Watch dan Transparency International, telah memperhatikan banyak hal dalam draft yang beredar.

Mereka menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya tentang penghapusan norma dasar yang terkait dengan peningkatan kekayaan yang tidak sah. Ini menjadi suatu indikasi bahwa DPR perlu lebih berhati-hati dalam menyusun undang-undang tersebut.

Salah satu aspek paling kritikal adalah bagaimana DPR mengatur ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan, yang menjadi masalah bagi banyak pengamat. Kejelasan aturan mengenai hal ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa aset yang diambil tidak lolos dari proses hukum yang seharusnya.

Analisis Isu Krusial dalam Draf RUU Perampasan Aset

Koalisi sipil juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa DPR bisa saja mengurangi ruang lingkup perampasan aset yang didapat dari tindak pidana. Hal ini akan sangat disayangkan, karena akan membatasi kapasitas negara dalam mengambil alih aset yang merupakan hasil kejahatan.

Salah satu masalah lebih lanjut yang ditemukan adalah kebingungan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan aset tersebut. Draf dari pemerintah telah menetapkan satu penanggung jawab, yaitu Jaksa Agung, sementara draf DPR justru sebaliknya.

Di tengah berbagai pandangan dan analisis, penting bagi publik untuk memberikan masukan terhadap proses legislasi ini. Dengan partisipasi aktif, diharapkan RUU tersebut dapat disusun menjadi lebih komprehensif dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

Tags: AsetBerjanjiDesemberDPRPerampasanRUUSahkanSebelum

Related Posts

Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Area DPR RI secara Situasional
Entertainment

Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Area DPR RI secara Situasional

August 27, 2026
Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Terima Uang Rp3,25 M
Entertainment

Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Terima Uang Rp3,25 M

August 26, 2026
Said Abdullah Menyatakan NU Sebagai Kekuatan Islam di Indonesia
Entertainment

Said Abdullah Menyatakan NU Sebagai Kekuatan Islam di Indonesia

August 26, 2026
Polisi Akan Periksa Ruben Onsu Terkait Kasus Penipuan Pada Jumat Nanti
Entertainment

Polisi Akan Periksa Ruben Onsu Terkait Kasus Penipuan Pada Jumat Nanti

August 25, 2026
Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi
Entertainment

Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi

August 25, 2026
Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas
Entertainment

Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

August 24, 2026

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Tutup Pidato 2 Jam, Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada PDIP Sebagai Oposisi

Tutup Pidato 2 Jam, Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada PDIP Sebagai Oposisi

May 20, 2026

EDITOR'S PICK

Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

Catatan BPBD tentang 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

August 21, 2026
Sindikat Penipuan Cinta Diungkap di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

Sindikat Penipuan Cinta Diungkap di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan

July 7, 2026
Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Pembuktian Roy Suryo-Tifa oleh Pengacara

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Pembuktian Roy Suryo-Tifa oleh Pengacara

July 13, 2026
Target MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Beroperasi Akhir 2027 Menurut Pramono

Target MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Beroperasi Akhir 2027 Menurut Pramono

May 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
  • Praperadilan Terhenti di Pengadilan Negeri Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel
  • Tol Pejompongan-Slipi Ditutup karena Aksi Massa Kini Sudah Dibuka Kembali
  • Transjakarta Hentikan Sementara 7 Rute Pada 28 Agustus 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In