• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, June 13, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Dugaan Penganiayaan Mantan Istri, Asisten Rumah Tangga Minta Perlindungan

Malino SPDI by Malino SPDI
May 19, 2026
in Travel
0
Dugaan Penganiayaan Mantan Istri, Asisten Rumah Tangga Minta Perlindungan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang korban dan saksi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang mantan istri publik figur. Permohonan ini diajukan oleh mantan pekerja rumah tangga dan pengelola yayasan penyalur PRT pada pertengahan Mei lalu.

Kasus ini mencuat ketika korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat bekerja di rumah terlapor. LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi agar mereka merasa aman selama proses hukum berlangsung.

READ ALSO

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak ASDP Beri Penjelasan 15 Korban Terluka

Kapal di Aceh Meledak, 14 Orang Terluka Akibat Luka Bakar

Permohonan perlindungan yang diajukan mencakup berbagai aspek, termasuk hak prosedural, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan hukum. Dengan begitu, diharapkan korban tidak merasa tertekan dan terisolasi saat harus berhadapan dengan kasusnya.

Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana

Wakil Ketua LPSK menekankan pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi korban tindak pidana, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga. Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga sering kali menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, sehingga perlindungan dari negara menjadi sangat krusial.

Tim LPSK berusaha memastikan bahwa setiap korban tidak hanya mendapatkan perlindungan fisik tetapi juga dukungan emosional dan hukum. Hal ini untuk mencegah korban merasa sendirian dalam menghadapi berbagai tekanan yang mungkin muncul.

Komitmen LPSK terkait perlindungan ini termasuk memastikan pemenuhan hak-hak korban selama proses penyidikan. Tim mereka secara proaktif bekerja sama dengan aparat hukum untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan.

Kasus Dugaan Kekerasan: Rincian dan Langkah Hukum

Berdasarkan informasi awal dari korban, dugaan kekerasan verbal dan fisik telah berlangsung selama korban bekerja. Pada salah satu kesempatan, korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat serius, yang membuatnya terpaksa meminta bantuan untuk keluar dari situasi tersebut.

LPSK juga menerima laporan tentang intimidasi terhadap korban dan menyadari adanya potensi laporan balik yang dapat mengganggu proses hukum. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kondisi psikologis korban.

Penting untuk diingat bahwa hukum memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa mereka tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata saat memberikan keterangan dengan itikad baik.

Proses Pemulihan Psikologis Korban dan Saksi

Sebagai langkah awal, LPSK telah melaksanakan asesmen psikologis terhadap para pemohon. Hasilnya menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk pemulihan psikologis, mengingat trauma yang dialami oleh korban dan saksi.

Dampak dari tindakan kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga emosional, yang dapat mengganggu kepercayaan diri dan mental korban. Pemulihan psikologis menjadi bagian penting dari proses perlindungan bagi korban.

Pentingnya pemulihan psikologis ini diakui oleh LPSK sebagai langkah untuk membantu korban kembali merasa aman dan percaya diri. Proses hukum yang sering kali menegangkan menjadi tantangan tambahan yang perlu dihadapi mereka.

Tags: AsistenDugaanIstriMantanMintaPenganiayaanPerlindunganRumahTangga

Related Posts

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak ASDP Beri Penjelasan 15 Korban Terluka
Travel

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak ASDP Beri Penjelasan 15 Korban Terluka

June 13, 2026
Kapal di Aceh Meledak, 14 Orang Terluka Akibat Luka Bakar
Travel

Kapal di Aceh Meledak, 14 Orang Terluka Akibat Luka Bakar

June 12, 2026
Pramono Harap Transaksi Jakarta Fair 2027 Mencapai Sembilan Triliun Rupiah
Travel

Pramono Harap Transaksi Jakarta Fair 2027 Mencapai Sembilan Triliun Rupiah

June 12, 2026
Pengguna Transjabodetabek Minta DKI dan Jabar Pertahankan Tarif Terjangkau
Travel

Pengguna Transjabodetabek Minta DKI dan Jabar Pertahankan Tarif Terjangkau

June 11, 2026
Harga BBM meningkat, Pram yakin pengguna transportasi umum akan bertambah
Travel

Harga BBM meningkat, Pram yakin pengguna transportasi umum akan bertambah

June 11, 2026
Jenderal Maruli Bantah Keterlibatan TNI dalam Pengurusan Begal
Travel

Jenderal Maruli Bantah Keterlibatan TNI dalam Pengurusan Begal

June 10, 2026
Next Post
Kemdikdasmen Bahas Penambahan Mata Pelajaran TKA IPA dan Bahasa Inggris

Kemdikdasmen Bahas Penambahan Mata Pelajaran TKA IPA dan Bahasa Inggris

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Meski Jadi Bos INA, Oki dan Laksono Tetap Calon Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki dan Laksono Tetap Calon Direksi BEI

May 22, 2026
Bupati Serang Berikan Bantuan Rp1,19 M untuk Korban Bencana di Sumatra

Bupati Serang Berikan Bantuan Rp1,19 M untuk Korban Bencana di Sumatra

May 14, 2026
Tempat Nonton Final Liga Champions PSG Melawan Arsenal 30 Mei 2026

Tempat Nonton Final Liga Champions PSG Melawan Arsenal 30 Mei 2026

May 27, 2026
Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat UNM saat Hardiknas di Makassar

Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat UNM saat Hardiknas di Makassar

May 2, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak ASDP Beri Penjelasan 15 Korban Terluka
  • Kader Laporkan Elite PPP ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan
  • Serah Terima Unit Hunian Premium Dharmawangsa Mulai Dilaksanakan
  • Usia Tak Jadi Halangan, Dembele Yakin Messi Bawa Argentina Juara Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In