Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah serius dalam menanggapi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam upaya mengusut kebenaran, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan yang tinggal di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pemeriksaan saat ini sudah melibatkan 52 warga binaan, dan proses ini dimulai sejak hari Jumat lalu. Dengan langkah ini, diharapkan pelanggaran yang terjadi dapat teridentifikasi secara jelas.
Selain itu, Rudi juga mengungkapkan rencana untuk memeriksa 54 pegawai yang bekerja di lapas tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Pemeriksaan Mendalam terhadap Warga Binaan dan Pegawai Lapas
Pemeriksaan terhadap warga binaan menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Imipas untuk mengusut informasi yang beredar mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan pegawai, yang merupakan langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” kata Rudi. Hal ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menyelesaikan masalah ini dengan tuntas.
Selain pemeriksaan terhadap warga binaan, pegawai juga akan dievaluasi untuk menilai tanggung jawab mereka terkait temuan ini. Dengan melibatkan banyak pihak, diharapkan hasil pemeriksaan dapat lebih komprehensif dan akurat.
Fasilitas Mewah yang ‘Hilang’ Pasca Sidak Ombudsman
Salah satu isu yang mencuat adalah hilangnya fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan dalam sebuah sidak oleh Ombudsman. Informasi ini semakin menarik perhatian, mengingat fasilitas tersebut ditujukan untuk penitipan para narapidana.
“Kami akan mendalami keberadaan fasilitas mewah yang hilang setelah kunjungan Menteri Imipas. Ada barang-barang yang sebelumnya terlihat tetapi kini menghilang,” ungkap Rudi. Ketiadaan fasilitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pihak pengelola lapas.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas pemindahan atau penghilangan fasilitas yang seharusnya ada. Proses penelitian mendalam tentunya akan dilakukan untuk menelusuri jejak dari barang-barang tersebut.
Kepala Lapas Dicopot sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Dalam upaya menegakkan disiplin, lima orang pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong telah dicopot dari jabatannya. Ini mencerminkan komitmen Kementerian Imipas dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Rudi menjelaskan bahwa pejabat yang dinonaktifkan mencakup posisi Kalapas, KPLP, dan beberapa pejabat lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan fasilitas di lapas. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengevaluasi keadaan yang menyebabkan fasilitas mewah tersebut dapat ada dan kemudian hilang. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
















