• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 1, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi

Malino SPDI by Malino SPDI
September 30, 2026
in Otomotif
0
Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Masalah Konstitusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menjadi momen penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani isu konstitusional. Menurut Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, kasus ini memperlihatkan lompatan MK dari persoalan formalitas menuju aspek yang lebih substansial terkait kepentingan konstitusional.

Zainal menekankan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan proses ini hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa mereka mulai mempertimbangkan isu-isu yang lebih mendalam daripada sekedar formalitas. Hal ini menandakan perubahan pendekatan dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

READ ALSO

Anak Kali Krukut Ditata, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran

Buruh Ancang Demon Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, jika MK hanya berpegang pada teks, seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan. Namun, MK justru memilih untuk mendiskusikan aspek yang lebih luas dan bernilai konstitusional, sesuatu yang sangat penting dalam konteks pemilihan umum saat ini.

Pentingnya Bantuan Penilaian oleh Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Ini

Keterangan Zainal menyebut bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) biasanya memiliki batas waktu yang ketat. Meskipun demikian, MK tetap memutuskan untuk melanjutkan perkara yang diajukan Denny Indrayana, yang menunjukkan adanya pertimbangan terhadap substansi perkara.

Langkah MK untuk meminta bukti dalam persidangan menandakan bahwa mereka tidak hanya ingin menciptakan keputusan berdasarkan formalitas belaka. Ini menjadi sinyal bahwa MK menghargai kepentingan konstitusi yang lebih besar dalam setiap kasus yang mereka tangani.

Di samping itu, apa yang terjadi dalam kasus ini juga mencerminkan betapa berartinya posisi MK dalam menangani isu-isu prinsip dalam sistem demokrasi. Jika lembaga ini berhasil menyelesaikan masalah-masalah konstitusional, maka ini akan menjadi langkah besar untuk sistem hukum di Indonesia.

Menelaah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Implikasinya

Zainal juga menyinggung mengenai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Kontroversi muncul ketika keputusan tersebut membuat Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, menjadi eligible untuk mencalonkan diri.

Pertimbangan ini memberikan dampak besar bagi calon wakil presiden dan memperbesar kemungkinan Gibran untuk meraih kursi tersebut pada Pemilu 2024. Namun, keputusan tersebut juga membawa tanggung jawab bagi MK untuk menyelesaikan persoalan yang telah ditinggalkan akibat putusan sebelumnya.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Zainal merasa bahwa kasus yang tengah diperiksa oleh MK bukan hanya tentang seorang individu tetapi juga tentang integritas lembaga tersebut dalam menyelesaikan utang-utang hukum yang ada. Ini adalah langkah yang harus diambil demi memperbaiki citra dan kredibilitas MK di mata publik.

Gugatan dan Permohonan yang Diajukan oleh Para Pemohon

Syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kini kembali dipertanyakan. Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), sejumlah partai politik, serta individu-individu yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi. Mereka juga meminta agar Gibran dinyatakan diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang telah ditentukan secara hukum.

Gugatan ini menyoroti pentingnya pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan demi menjaga integritas pemilu. Jika permohonan ini diterima, hal ini akan menjadi preseden yang signifikan bagi penegakan hukum dalam proses pemilu mendatang.

Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan batalnya penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh MPR. Permintaan ini menunjukkan upaya para pemohon untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilihan memiliki legitimasi hukum yang jelas dan kuat.

Dengan adanya gugatan ini, MK memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka dapat menjalankan peran mereka secara efektif dan transparan. Harapan terbesar adalah agar keputusan mereka dalam masalah ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Tags: DennyGugatanKonstitusiMasalahMenyelesaikanuntuk

Related Posts

Anak Kali Krukut Ditata, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran
Otomotif

Anak Kali Krukut Ditata, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran

September 30, 2026
Buruh Ancang Demon Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Otomotif

Buruh Ancang Demon Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

September 29, 2026
Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta sebanyak 17.628 Personel
Otomotif

Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi 29 September di Jakarta sebanyak 17.628 Personel

September 29, 2026
Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September Ditemukan 66 Jenazah
Otomotif

Update Operasi SAR Kapal Virgo 29 September Ditemukan 66 Jenazah

September 28, 2026
Kronologi Kematian ASN Kemenekraf Selama Latsarmil Komcad di Halim
Otomotif

Kronologi Kematian ASN Kemenekraf Selama Latsarmil Komcad di Halim

September 28, 2026
Koalisi Sipil Desak Kemenhan Hentikan Kewajiban ASN Ikut Komcad
Otomotif

Koalisi Sipil Desak Kemenhan Hentikan Kewajiban ASN Ikut Komcad

September 27, 2026
Next Post
Dua Perusahaan Gadai Dapat Persetujuan OJK untuk Perluas Usaha Secara Nasional

Dua Perusahaan Gadai Dapat Persetujuan OJK untuk Perluas Usaha Secara Nasional

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Pembangunan 2200 Rumah di Papua Pegunungan dan Pembahasan Gentengisasi oleh Mendagri

Pembangunan 2200 Rumah di Papua Pegunungan dan Pembahasan Gentengisasi oleh Mendagri

September 29, 2026
Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

August 21, 2026
Tindakan Satpol PP Jaktim Tutup Akses Ilegal Rel Kereta Api di Jatinegara

Tindakan Satpol PP Jaktim Tutup Akses Ilegal Rel Kereta Api di Jatinegara

May 8, 2026
Jejak Parang 1 Meter di Tempat Tawuran di Kosambi

Jejak Parang 1 Meter di Tempat Tawuran di Kosambi

May 17, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gus Ipul, Gus Rozin, dan Gus Ipang: Mengenal Tokoh-tokoh Terkemuka di Dunia Gus
  • Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026 hingga 2031
  • 26 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Raih Gelar Sarjana Sambil Bekerja di UT
  • Kondisi Terbaru Solok Setelah Dilanda Banjir Bandang
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In