• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, July 12, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 19, 2026
in Otomotif
0
Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan bahwa eks Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) terlibat dalam kasus korupsi yang mencerminkan pengelolaan program yang tidak transparan. Kasus ini melibatkan penyaluran dana melalui yayasan yang seharusnya bertanggung jawab atas pemenuhan gizi masyarakat dengan cara yang patut dicontoh.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjelaskan lebih lanjut bahwa ada sejumlah setoran uang yang diterima oleh mantan Kepala BGN tersebut. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait integritas manajemen serta transparansi dalam pelaksanaan program.

READ ALSO

Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Intimidasi Pekan Depan

Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK

Dalam penjelasannya, pejabat terkait mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai eks Kepala BGN, telah menerima uang dari Ketua Yayasan yang berfokus pada keamanan pangan. Ini merupakan bagian dari suatu kesepakatan yang menguntungkan salah satu pihak, namun merugikan pihak lainnya.

Dari informasi yang hadir, Dadan memberikan akses kepada Glory Harimas Sihombing untuk mendapatkan berbagai titik pelayanan yang seharusnya membantu pemenuhan gizi masyarakat. Namun, tindakan tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Penjelasan Terperinci Mengenai Kasus ini

Kasus ini dimulai ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra bagi yayasan terkait program penyediaan makanan bergizi. Misi ini, yang tampaknya sederhana, ternyata berujung pada pengaturan yang mencurigakan di antara para pelaku. Dadan secara ilegal memberi akses kepada Glory, sehingga mempermudah tindakan penyuapan dan korupsi yang lebih luas.

Setelah mendapatkan akses tersebut, Glory menjual titik-titik dapur yang dia peroleh kepada pihak ketiga yang berminat. Ini adalah tindakan yang tidak sah, karena yayasan seharusnya beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas menangani anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa Glory juga berkomunikasi secara langsung dengan tim verifikator. Hal ini memungkinkan dia untuk menentukan status yayasan yang terhubung dengan kepentingan pribadinya, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan yang serius.

Setelah melakukan pengaturan itu, Glory mulai memberikan jumlah uang yang signifikan kepada Dadan, baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah. Transaksi ini menjadikan situasi semakin rumit dan hanya memperburuk keadaan yang sudah ada.

Akar Masalah dalam Pengelolaan Program

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa dalam program Makan Bergizi Gratis, seharusnya terdapat yayasan yang terafiliasi dan memenuhi syarat untuk menangani program tersebut. Namun, banyak yayasan yang ditunjuk tanpa mematuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga menciptakan celah hukum yang bisa disalahgunakan.

Bukan hanya itu, terdapat pula indikasi mark up harga barang yang diperoleh untuk mendukung operasional program. Harga barang yang diperoleh nyatanya tidak mencerminkan biaya yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Ketidakpatuhan dalam hal ini berujung pada kerugian negara yang signifikan. Sebagai contoh, terdapat pengadaan untuk 21.801 unit motor listrik dengan total nilai lebih dari satu triliun rupiah. Situasi ini jelas menunjukkan betapa seriusnya Pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan ini.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan pengadaan barang-barang lain seperti sepatu dan tablet, yang semuanya terindikasi memiliki penandaan harga yang tidak sesuai. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Implikasi Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Dengan dikeluarkannya keputusan untuk menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung tidak hanya menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, tetapi juga menunjukkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang tidak bisa dibiarkan. Lima orang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka, termasuk Dadan dan orang-orang yang bekerja di bawahnya.

Dalam hal ini, sangat penting bagi setiap pihak untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses peradilan ini akan menjadi langkah awal dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melayani kepentingan umum.

Selanjutnya, masyarakat perlu lebih berperan dalam mengawasi jalannya program pemerintah. Edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara menjadi kunci untuk memastikan program-program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ini adalah momentum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di dalam setiap aspek pemerintahan.

Dengan penuh harapan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga ingat akan tujuan mulia dari setiap program yang dicanangkan.

Tags: BeliDadandanJualSetoranSPPGTitik

Related Posts

Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Intimidasi Pekan Depan
Otomotif

Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Intimidasi Pekan Depan

July 12, 2026
Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK
Otomotif

Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK

July 11, 2026
Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi
Otomotif

Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

July 11, 2026
Polisi Digigit Ular saat Mengejar Tahanan yang Kabur dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Otomotif

Polisi Digigit Ular saat Mengejar Tahanan yang Kabur dan Dilarikan ke Rumah Sakit

July 10, 2026
Uji Formil UU Polri Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa di MK
Otomotif

Uji Formil UU Polri Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa di MK

July 10, 2026
Komedian Narji Bergabung dengan PSI Setelah Tinggalkan PKS
Otomotif

Komedian Narji Bergabung dengan PSI Setelah Tinggalkan PKS

July 9, 2026
Next Post
Rapat 4 Jam, Rosan Sampaikan Pesan Prabowo kepada Pimpinan Himbara

Rapat 4 Jam, Rosan Sampaikan Pesan Prabowo kepada Pimpinan Himbara

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

May 8, 2026

EDITOR'S PICK

Angin Kencang Menghancurkan 58 Hunian Sementara Korban Banjir di Aceh Utara

Angin Kencang Menghancurkan 58 Hunian Sementara Korban Banjir di Aceh Utara

June 4, 2026
Prabowo Sindir Pakar yang Dinilai Tidak Patriotik

Prabowo Sindir Pakar yang Dinilai Tidak Patriotik

June 24, 2026
Eks Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus OOJ Migor di Kejaksaan Agung

Eks Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus OOJ Migor di Kejaksaan Agung

May 26, 2026
Megawati Rilis Surat Internal Menjelaskan Posisi Partai sebagai Penyeimbang

Megawati Rilis Surat Internal Menjelaskan Posisi Partai sebagai Penyeimbang

July 8, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pesan Jaksa Agung Setelah Rudi Margono Ditunjuk Menggantikan Febrie
  • Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK
  • Luncurkan Ivora Grande Hunian Baru Layout Fleksibel Mulai Rp2,4 Miliar di Bandung
  • Tempat Menonton Pertandingan Norwegia Melawan Inggris Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In