• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, October 16, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 3, 2026
in Otomotif
0
KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan tiga orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi selama pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada tahun 2017 hingga 2019. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, menandai langkah terbaru dalam penyelidikan yang menyangkut proyek pemerintah yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah melalui proses penyelidikan yang teliti. Mereka kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

READ ALSO

Darurat Asap Karhutla, Semua Sekolah di Sumut Belajar Jarak Jauh hingga 21 Oktober

Kepala BPK Perwakilan Jateng Terciduk OTT Bupati Klaten

Salah satu dari mereka adalah Mokh Sukiman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ahmad Abdillah dan Herman Dwi Haryanto, yang juga terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Kasus Korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sekitar tahun 2016, Bupati Lamongan, Fadeli, memerintahkan untuk memulai pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses lelang pada tahun berikutnya. Lebih dari Rp154 miliar disiapkan untuk pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan ini, namun prosesnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taufik mengungkapkan bahwa meskipun PT AB KSO terpilih sebagai pemenang lelang, ada banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. Proses tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi yang seharusnya ada dalam pengadaan pemerintah.

Dalam proses pelaksanaan kontrak, terdapat juga penyimpangan terkait pemeriksaan dan pembayaran yang mengarah pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Ini merupakan angka yang sangat mencolok dan menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut.

Peran Tersangka dan Dampak Kasus Korupsi di Lamongan

Ahmad Abdillah, sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, diduga berperan aktif dalam proyek ini, meskipun proses lelang belum sepenuhnya terlaksana. Itu menunjukkan adanya kolusi dan konspirasi yang merugikan negara demi keuntungan pribadi. Selain itu, tersangka lainnya, Mokh Sukiman, diduga menerima sejumlah uang dari PT AB KSO dalam praktik yang tidak etis.

Pengacara yang mengalirkan informasi dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum. Diharapkan, penegakan hukum yang kian ketat bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan praktik buruk serupa di masa depan.

Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, tetapi juga menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dampak dari korupsi tidak hanya terasa pada keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Prosedur Hukum yang Ditempuh oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi dalam lingkup pemerintahan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang ikut berkontribusi dalam korupsi ini tidak luput dari jerat hukum.

Sementara itu, penyidik KPK masih menunggu kehadiran Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang hari ini tidak dapat hadir untuk diperiksa. Proses hukum akan dilanjutkan segera setelah yang bersangkutan dapat dihadirkan untuk melengkapi penyidikan.

Tags: GedungKorupsiKPKLamonganMenangkapPembangunanPemkabProyekTersangka

Related Posts

Darurat Asap Karhutla, Semua Sekolah di Sumut Belajar Jarak Jauh hingga 21 Oktober
Otomotif

Darurat Asap Karhutla, Semua Sekolah di Sumut Belajar Jarak Jauh hingga 21 Oktober

October 16, 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong PKB Terkait Pengurusan Lelang
Otomotif

Kepala BPK Perwakilan Jateng Terciduk OTT Bupati Klaten

October 15, 2026
Daftar 4 Wilayah dengan Kualitas Udara Berbahaya Hari Ini
Otomotif

Daftar 4 Wilayah dengan Kualitas Udara Berbahaya Hari Ini

October 15, 2026
RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tidak Hadir
Otomotif

RDP DPRD Sumut Terkait Kematian Winda Lorenza, Kapolrestabes Tidak Hadir

October 14, 2026
Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo
Otomotif

Respons Meutya Hafid Setelah Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkominfo

October 14, 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong PKB Terkait Pengurusan Lelang
Otomotif

KPK Menangkap 14 Orang Termasuk Sestama

October 13, 2026
Next Post
Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Toko Pencahayaan Surabaya Hadir dengan Konsep Baru Tawarkan Konsultasi Pencahayaan Rumah

Toko Pencahayaan Surabaya Hadir dengan Konsep Baru Tawarkan Konsultasi Pencahayaan Rumah

July 27, 2026
Jokowi Konfirmasi Kabar Bergabung dengan PSI sebagai Ketua Dewan Pembina

Jokowi Konfirmasi Kabar Bergabung dengan PSI sebagai Ketua Dewan Pembina

June 19, 2026
Prediksi Barcelona melawan Getafe untuk teruskan rentetan kemenangan

Prediksi Barcelona melawan Getafe untuk teruskan rentetan kemenangan

October 9, 2026
Rupiah Stabil dan Berpotensi Menguat Usai Pernyataan Trump

Rupiah Stabil dan Berpotensi Menguat Usai Pernyataan Trump

May 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bupati Klaten dan Tong Biru Berisi Uang Diserahkan ke KPK
  • KPK Umumkan Tersangka OTT Bupati Klaten Sore Ini
  • Menghormati Warisan Ibu Kartini, Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia Dilaunching
  • Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Menjadi Bupati Gowa
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In