• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, September 16, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

Malino SPDI by Malino SPDI
August 28, 2026
in Otomotif
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan keheranan terhadap keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini dianggap tidak sesuai, terutama karena hakim sendiri mengakui adanya penyimpangan prosedural dalam proses hukum yang berjalan.

Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, menilai putusan hakim Richard Edwin Basoeki sebagai paradoks. Meski hakim mengindikasikan ada ketidakcermatan prosedural, putusannya justru mempertahankan keputusan sebelumnya, yang membuat tim hukum mempertanyakan dasar hukum yang diterapkan.

READ ALSO

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tanggapi soal Pencairan Otsus Tahap II

Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau

Menurut Firman, kondisi ini menunjukkan adanya masalah yang lebih besar. Gugatan praperadilan tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka, namun juga berhubungan dengan berbagai langkah paksa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Keanehan Dalam Keputusan Hakim Terkait Praperadilan

Firman menyebutkan bahwa timnya telah menemukan banyak persoalan dalam dokumen perkara tersebut. Penemuan ini menunjukkan bahwa ada ketidakpastian dalam proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah. Kenyataan ini seharusnya menjadi pertimbangan yang serius dalam penilaian hukum.

Ia juga menggarisbawahi penggunaan pendekatan hukum yang kuno dalam menangani kasus tersebut. Dengan adanya penyesuaian dalam KUHP dan KUHAP baru, seharusnya penerapan hukum yang lebih modern dilakukan untuk memberikan keadilan. Pendekatan lama hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan itu sendiri.

Hakim dalam keputusannya menyetujui bahwa terjadi penyimpangan, tetapi hal ini tidak diabaikan dalam putusannya. Tentu saja, hal ini menciptakan keresahan bagi tim hukum Febrie yang merasa klien mereka mengalami kriminalisasi.

Pentingnya Eksaminasi Atas Bukti Hukum

Firman mengingatkan tentang prinsip exclusionary rules yang menyatakan bahwa bukti yang didapatkan melalui cara-cara yang tidak sah tidak layak dipertimbangkan. Hal ini menimbulkan dilema, karena jika bukti tersebut diperoleh dari sumber yang cacat, maka keseluruhan proses hukum menjadi diragukan validitasnya.

Ia menekankan pentingnya untuk meneliti lebih jauh semua bukti yang dikemukakan. Sudah seharusnya setiap bukti diperiksa untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani tidak merugikan pihak mana pun. Upaya untuk menjunjung tinggi keadilan dalam hukum adalah mutlak diperlukan.

Gugatan praperadilan sering kali menjadi wadah untuk mengatasi situasi yang merugikan. Dalam konteks ini, tim hukum Febrie menginginkan agar semua mekanisme hukum diperiksa secara rinci supaya terjadi transparansi dalam proses ini. Proses hukum yang adil adalah hak setiap individu.

Meja Hijau: Komentar Mengenai Proses Hukum yang Berjalan

Firman menekankan bahwa meskipun putusan hakim tidak berpihak pada kliennya, mereka tetap menghargai keputusan tersebut. Meskipun demikian, mereka akan mencari jalan hukum selanjutnya untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Langkah ini mencerminkan komitmen tim hukum untuk membela hak-hak klien mereka.

Konsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya akan dilakukan. Ini dimaksudkan agar semua opsi hukum yang tersedia dapat dieksplorasi dan dipertimbangkan secara lebih dalam, guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut dalam perkara ini.

Ruang untuk melakukan ujian akademis atas proses ini tetap tersedia. Hal ini mencakup eksaminasi mendalam mengenai bukti dan dokumen yang telah disediakan. Dengan cara ini, tim hukum berharap dapat menelaah apakah keputusan yang diambil oleh hakim benar-benar mencerminkan kondisi hukum yang objektif.

Tags: HakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU

Related Posts

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tanggapi soal Pencairan Otsus Tahap II
Otomotif

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tanggapi soal Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau
Otomotif

Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau

September 8, 2026
Otomotif

Raih Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 oleh CNNIndonesia

September 7, 2026
Polri Sambangi Penumpang dan Bagikan Snack di Bandara Soekarno-Hatta
Otomotif

Polri Sambangi Penumpang dan Bagikan Snack di Bandara Soekarno-Hatta

September 7, 2026
Kebakaran Rumah Konveksi Rorotan Mengakibatkan Kerugian Rp550 Juta
Otomotif

Kebakaran Rumah Konveksi Rorotan Mengakibatkan Kerugian Rp550 Juta

September 6, 2026
Empat Gunung Api di Indonesia Mengalami Erupsi Bersamaan Pagi Ini
Otomotif

Empat Gunung Api di Indonesia Mengalami Erupsi Bersamaan Pagi Ini

September 6, 2026
Next Post
Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

Alasan Mundurnya Wadirut GoTo Catherine Hindra

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Strategi Monetisasi Aset Dongkrak Kinerja dan Pendapatan Melonjak 232% di Q1 2026

Strategi Monetisasi Aset Dongkrak Kinerja dan Pendapatan Melonjak 232% di Q1 2026

May 4, 2026
Pesan Prabowo Usai Kedatangan Jet Tempur Rafale dan Rudal Canggih di Indonesia

Pesan Prabowo Usai Kedatangan Jet Tempur Rafale dan Rudal Canggih di Indonesia

May 18, 2026
Konglomerat Indonesia Kuasai Bisnis Avtur di Singapura dan Sasar Bandara Changi

Konglomerat Indonesia Kuasai Bisnis Avtur di Singapura dan Sasar Bandara Changi

August 29, 2026
Penyebab TNI Cassa Tergelincir di Bandara Hasanuddin

Penyebab TNI Cassa Tergelincir di Bandara Hasanuddin

August 26, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In