• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, October 4, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Menteri Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi dan Hartanya Disita

Malino SPDI by Malino SPDI
October 3, 2026
in Lifestyle
0
Menteri Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi dan Hartanya Disita
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jusuf Muda Dalam (JMD) adalah sosok yang mencuri perhatian dalam sejarah keuangan Indonesia, terutama selama periode 1963 hingga 1966 ketika ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral. Dalam posisi ini, ia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan yang krusial bagi masa depan ekonomi Indonesia. Namun, dibalik tanggung jawab tersebut, JMD terlibat dalam skandal besar yang mengguncang dunia keuangan saat itu.

Skandal ini mencuat pada Agustus 1966, saat publik mulai mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh JMD. Dengan latar belakang ekonomi yang sedang buruk, tindakan korupsi ini mengundang kemarahan rakyat dan menjadi salah satu babak kelam dalam sejarah perbankan Indonesia selama era Orde Baru.

READ ALSO

Risiko Eksistensial AI Diterima dalam Prospektus IPO oleh Anthropic

Geo Dipa Siap Menjadi Instrumen Fiskal untuk Ekonomi Ramah Lingkungan

JMD terlibat dalam beberapa perkara yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga melibatkan aspek moral yang merusak citra pemerintahan saat itu.

Profil Singkat Jusuf Muda Dalam di Pemerintahan Indonesia

Jusuf Muda Dalam diangkat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral oleh Presiden Soekarno dalam Kabinet Kerja IV dan kemudian dalam Kabinet Dwikora. Dalam perannya, JMD melakukan berbagai kebijakan yang cukup kontroversial, termasuk skema Deffered Payment guna memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam skema ini, perusahaan dapat menangguhkan pembayaran kredit luar negeri, yang pada gilirannya mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Total kerugian mencapai US$270 juta, yang merupakan angka fantastis pada masa itu.

Tak hanya itu, ia juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang menyebabkan defisit anggaran semakin membengkak. Tindakannya ini disertai dengan penggelapan dana revolusi yang mencapai Rp97,3 miliar serta penyelundupan senjata tanpa izin, makin memperburuk reputasinya sebagai pejabat publik.

Kerugian Ekonomi dan Implikasi Sosial Akibat Skandal

Skandal yang melibatkan JMD tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memperdalam krisis sosial yang dialami rakyat Indonesia. Pada masa itu, inflasi melonjak dan harga-harga bahan makanan menciptakan penderitaan bagi banyak orang.

Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi rakyat, tindakan korupsi yang dilakukan oleh JMD dan pejabat lainnya menjadi pemicu kemarahan publik. Banyak yang merasa tidak adil melihat pejabat tinggi hidup dalam kemewahan sementara rakyat sulit memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Cara hidup mewah JMD yang tercermin dalam pengeluarannya untuk perhiasan, mobil, dan rumah juga mengundang kecaman. JMD diketahui memiliki enam istri dan terdapat banyak perempuan yang terlibat dalam kehidupannya, menambah kesan negatif terhadap dirinya dalam pandangan masyarakat.

Proses Hukum dan Vonis JMD yang Mengubah Sejarah

Pada 30 Agustus 1966, JMD dihadapkan di pengadilan. Sidang ini berlangsung dengan ketegangan tinggi, di mana banyak masyarakat yang menyaksikan serta memberikan tanggapan selama persidangan. Ketua Majelis Hakim Made Labde memimpin proses tersebut, menghadirkan berbagai saksi untuk mengungkap aliran dana yang disalahgunakan.

JMD berusaha membela diri dan mengelak dari banyak tuduhan, meskipun ia tidak dapat menyangkal bahwa ia memang memiliki enam istri. Pengakuan ini semakin menambah kontroversi di tengah proses pengadilan.

Pada 8 September 1966, keputusan hakim dibacakan, dan JMD divonis hukuman mati. Dalam penghukuman ini, hakim menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukannya berdampak besar bagi keuangan negara.

Pembacaan Putusan dan Reaksi Masyarakat

Vonis mati JMD disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa bahwa keputusan tersebut adalah bentuk keadilan, mengingat besar kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya. Namun, beberapa pihak menganggap hukuman ini sebagai terlalu ringan, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, misalnya, mengusulkan agar hukuman mati dilaksanakan dengan cara yang lebih keras. Reaksi seperti ini mencerminkan suasana hati masyarakat yang sudah sangat jengkel dengan tindakan korupsi para pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Meski JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan hukuman mati. Akan tetapi, eksekusi terpaksa tidak dilakukan karena JMD mengalami sakit dan meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976.

Tags: danDijatuhiDisitaHartanyaHukumanKarenaKorupsiMatiMenteri

Related Posts

Risiko Eksistensial AI Diterima dalam Prospektus IPO oleh Anthropic
Lifestyle

Risiko Eksistensial AI Diterima dalam Prospektus IPO oleh Anthropic

October 3, 2026
Geo Dipa Siap Menjadi Instrumen Fiskal untuk Ekonomi Ramah Lingkungan
Lifestyle

Geo Dipa Siap Menjadi Instrumen Fiskal untuk Ekonomi Ramah Lingkungan

October 2, 2026
Dua Petinggi Borong Saham Lewat Program MESOP
Lifestyle

Dua Petinggi Borong Saham Lewat Program MESOP

October 2, 2026
Divestasi 62 Juta Saham ABDA oleh OONA Indonesia Raup Rp305 Miliar
Lifestyle

Divestasi 62 Juta Saham ABDA oleh OONA Indonesia Raup Rp305 Miliar

October 1, 2026
Saham-Saham Ini Bergerak Tidak Wajar, BEI Mengeluarkan Peringatan
Lifestyle

Saham-Saham Ini Bergerak Tidak Wajar, BEI Mengeluarkan Peringatan

October 1, 2026
Dua Perusahaan Gadai Dapat Persetujuan OJK untuk Perluas Usaha Secara Nasional
Lifestyle

Dua Perusahaan Gadai Dapat Persetujuan OJK untuk Perluas Usaha Secara Nasional

September 30, 2026
Next Post
Misteri Perubahan Waktu Tambahan di Laga Timnas Indonesia Melawan Bangladesh

Misteri Perubahan Waktu Tambahan di Laga Timnas Indonesia Melawan Bangladesh

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Soroti Kebakaran Pesawat, TNI Ajak Warga Dukung Keamanan Papua

Soroti Kebakaran Pesawat, TNI Ajak Warga Dukung Keamanan Papua

July 8, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Pemberdayaan Ibu Muda di Bekasi oleh Sharp Hydro Heroes

Pemberdayaan Ibu Muda di Bekasi oleh Sharp Hydro Heroes

August 22, 2026
Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Ciptakan Dasar Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Ciptakan Dasar Masa Depan Sepak Bola Indonesia

July 9, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bocah Tenggelam di Galian Pasir Bekas di Tangerang dengan Kedalaman 20 Meter
  • Ojol Palembang Meninggal Karena Sesak Nafas Diduga Akibat Kabut Asap
  • Komisi III DPR Minta Kapolri Perbaiki Pejabat Polri yang Arogan
  • Profil Irjen Roberto GM Pasaribu, Kadiv TIK Polri Terbaru Pilihan Kapolri
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In