Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara Indonesia dan Timor Leste. Pungutan ini dialami oleh para eksportir yang melintasi batas untuk membawa barang dari Indonesia ke Timor Leste, dan dugaan tersebut memicu keprihatinan di kalangan pelaku bisnis.
Kodam XXVII/Sobe Sonbai yang berlokasi di Kota Kupang, NTT, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pengecekan terkait laporan ini. Dalam kunjungan resmi yang dilakukan oleh Ombudsman NTT, mereka menyoroti beberapa keluhan yang muncul dari eksportir yang merasa keberatan dengan pungutan yang tidak resmi tersebut.
Pada Jumat, 23 Oktober, Ombudsman NTT melakukan sidak yang tidak terduga di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain. Dalam kunjungan ini, mereka mengumpulkan informasi dari eksporter dan pengendara gendar yang melintas, yang mengklaim bahwa mereka dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar.
Dugaan Pungutan Liar di Terminal Barang Internasional
Dari hasil sidak yang dilakukan, tim Ombudsman menemukan bahwa kendaraan yang akan melintas dikenakan pungutan sebesar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk register kendaraan. Biaya ini tidak disertai dengan bukti pembayaran, sehingga mengarah pada dugaan pungutan liar yang merugikan para eksportir.
Yosua Karbeka, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, menjelaskan bahwa pungutan ini harus menjadi perhatian serius, mengingat setiap eksporter yang melintas harus mengeluarkan biaya tambahan yang bisa mencapai Rp200.000 hanya untuk satu kali perjalanan. Ini merupakan beban tambahan yang signifikan bagi mereka yang melakukan kegiatan ekspor.
Setiap hari, sekitar 20 kendaraan melintas di PLB Motaain, yang berarti ada potensi pungutan ilegal hingga Rp4 juta per hari. Jika dihitung selama 26 hari kerja dalam sebulan, total pungutan yang bisa tidak masuk ke kas negara diperkirakan mencapai Rp104 juta. Jumlah ini tentunya menciptakan kerugian ekonomi yang tidak kecil bagi perekonomian negara.
Komunikasi dengan Pihak Berwenang
Ombudsman NTT tidak tinggal diam, mereka telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Bupati Belu, Kapolres Belu, dan kepala instansi terkait. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi keluhan yang dilayangkan oleh para eksportir dan mengoptimalkan layanan di PLBN Motaain.
Yosua menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan efisien di garis perbatasan karena Terminal Barang Internasional berfungsi sebagai wajah negara di mata internasional. Layanan yang mudah dan murah harus diutamakan agar tidak menghambat kegiatan ekspor-impor antara kedua negara.
TBI Motaain, yang terletak di Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023, dan diharapkan dapat berfungsi lebih baik dalam mendukung kegiatan logistik antara Indonesia dan Timor Leste. Dengan sistem satu atap, TBI bertujuan untuk memudahkan para eksportir dalam mengurus kepabeanan dan perizinan.
Ongoing Investigation by Law Enforcement
Kapolres Belu, AKBP Gede Astawa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungutan liar. Saat ini, mereka sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Penyelidikan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun ada laporan tersebut, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Sandy Sibarani, membantah adanya pungutan ilegal di pos lalu lintas Motaain. Ia menjelaskan bahwa semua pungutan yang ada bersifat legal dan merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sah.
Kepala Penerangan Kodam XXVII/Sobe Sonbai, Letkol Inf Eddy Lallo, juga menyatakan bahwa mereka akan mengecek lebih lanjut mengenai dugaan pungutan yang dilaporkan oleh Ombudsman. Tindakan tegas akan diambil terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas yang dijunjung tinggi oleh TNI AD.
Perspektif Para Pengusaha dan Kesimpulan
Para pengusaha mengharapkan agar laporan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah tindakan korupsi dan pungutan liar di area PLBN. Situasi ini tentunya harus menjadi perhatian semua pihak yang berwenang agar kegiatan ekspor-impor dapat berlangsung dengan baik dan adil.
Dengan adanya terminal yang baru beroperasi, harapan akan sistem pelayanan yang lebih baik semakin menguat. Keberadaan TBI sangat vital dalam meningkatkan hubungan dagang antara Indonesia dan Timor Leste, dan diharapkan tidak ada lagi kendala tambahan yang dapat merugikan pelaku usaha.
Kesimpulannya, perlu adanya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dan transparan. Segala bentuk pungutan liar harus diberantas agar proses ekspor-impor berjalan dengan semestinya, memberikan manfaat bagi perekonomian kedua negara.
















