Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa mengguncang dunia politik lokal. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri dan diumumkan melalui surat keputusan resmi pada 14 Oktober 2026.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Hal ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan.
Proses hukum yang dijalani mulai teregister pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026. Pemakzulan ini merujuk pada sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama masa jabatannya.
Proses Hukum dan Keputusan Mahkamah Agung Mengenai Sitti Husniah
Mahkamah Agung mengambil keputusan yang menguatkan pemakzulan Sitti Husniah dalam sidang yang dihadiri berbagai pihak. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek permohonan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keputusan ini tentu memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat Gowa, di mana banyak yang menyayangkan kondisi tersebut. Selama ini, Sitti Husniah dikenal sebagai sosok kontroversial dengan sejumlah masalah di belakangnya.
Investigasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa menjadi salah satu dasar utama dalam pemakzulan ini. Proses investigasi itu mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh Sitti selama masa kepemimpinannya.
Kontroversi yang Mengemuka: Isu Perselingkuhan dan Dugaan Korupsi
Salah satu isu yang mencuat dan menjadi sorotan utama adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sitti Husniah bersama mantan konsultan politiknya. Isu ini mulai terungkap pada Maret 2026 dan menuai reaksi keras dari masyarakat, bahkan memicu demonstrasi.
DPRD Kabupaten Gowa juga tidak tinggal diam, mereka menyelidiki isu tersebut serta mengundang suami Sitti untuk memberikan keterangan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menyelesaikan pelanggaran yang ada.
Selain persoalan perselingkuhan, dugaan kasus korupsi juga menjadi pokok permasalahan. Terkait dengan program pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai mencapai Rp16 miliar, tuduhan ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dia.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi
Tidak hanya dua dugaan sebelumnya, Sitti Husniah juga dikenakan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya adalah keputusan untuk mencabut bantuan beasiswa program doktoral yang seharusnya diterima oleh seorang mahasiswi.
Lebih jauh lagi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turut menelusuri berbagai dugaan pemerasan yang melibatkan Sitti. Kasus ini menambah kompleksitas situasi yang dihadapinya di ranah hukum.
Pengurusan izin serta pemerasan terhadap beberapa pihak juga diwarai oleh tindakan Sitti, di mana dia meminta sejumlah dana yang tidak wajar untuk setiap tahapan yang harus dilalui. Ini menimbulkan kekecewaan dan kepercayaan publik yang semakin menurun terhadapnya.
Pembentukan Plt Bupati Gowa Setelah Pemberhentian Sitti Husniah
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah keputusan pemberhentian, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa stabilitas baru di pemerintahan Gowa.
Mendagri juga meminta DPRD untuk segera mengusulkan Darmawangsa sebagai bupati definitif, demi melanjutkan roda pemerintahan pemerintah daerah. Stabilitas politik sangat penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat setempat.
Sitti Husniah mengungkapkan rasa pasrahnya terhadap keputusan tersebut, mengatakan bahwa fokusnya kini akan beralih kepada kehidupan pribadinya dan keluarganya. Dengan demikian, dia tidak berencana untuk memperjuangkan kembali posisinya.
















