• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, June 21, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Malino SPDI by Malino SPDI
May 6, 2026
in Otomotif
0
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah insiden yang mengguncang masyarakat, seorang pengemudi berinisial LPR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap seorang lansia, KA (62), yang berprofesi sebagai pedagang buah gerobak. Kejadian tersebut berlangsung di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menimbulkan banyak perhatian dari publik terkait keselamatan di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi tersebut dihadapkan pada Pasal 311 dan Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang telah terjadi dan konsekuensinya yang dihadapi oleh sang pengemudi.

READ ALSO

PDIP Tanggap Sindiran Golkar terkait Kecanduan pada Kekuasaan

Peradi Bersatu Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan LPR. Menurut mereka, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan alasan subjektif penyidik juga memengaruhi keputusan ini.

Rincian Insiden yang Terjadi di Duren Sawit

Insiden kecelakaan ini terjadi pada hari Sabtu, 2 Mei, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit. Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, pengemudi bersangkutan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak korban yang hendak menyeberang jalan.

Saksi mata menyaksikan bahwa mobil jenis Mitsubishi Pajero bergerak dari arah barat ke timur. Setelah menabrak KA, pengemudi langsung melarikan diri, aksi ini menambah kesedihan dan kemarahan di kalangan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap LPR di kediamannya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, dua hari setelah insiden tersebut. Penangkapan ini menandakan bahwa pihak kepolisian bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman yang Dihadapi Tersangka

Pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini akan menghadapi proses hukum yang ketat. Ancaman penjara selama tiga tahun dengan denda maksimal mencapai Rp 75 juta merupakan konsekuensi yang harus dihadapi.

Kasubdit Gakkum menjelaskan bahwa meskipun begitu, alasan untuk tidak menahan tersangka adalah keyakinan bahwa ia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat mengenai keadilan dalam penegakan hukum.

Dengan gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, masyarakat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan secepatnya. Dan diharapkan juga agar insiden serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, menjaga keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus Tabrak Lari Ini

Insiden tabrak lari ini telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyuarakan kekecewaan terhadap tingginya angka kecelakaan di jalan raya, terutama yang melibatkan pejalan kaki dan lansia.

Komunitas di sekitar lokasi kejadian juga menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban. Mereka mengadakan pertemuan untuk memberikan dukungan moral dan menggali langkah-langkah agar keselamatan di jalan raya dapat ditingkatkan.

Masalah keselamatan lalu lintas menjadi perhatian utama, dengan banyak yang menyerukan perlunya edukasi lebih lanjut tentang aturan berlalu lintas, khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor. Pengemudi diharapkan untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara demi keselamatan bersama.

Tags: BuahJadiJaktimPedagangPengemudiResmiTabrakTersangka

Related Posts

PDIP Tanggapi Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Rekan di UGM: Kesan yang Menantang
Otomotif

PDIP Tanggap Sindiran Golkar terkait Kecanduan pada Kekuasaan

June 20, 2026
Peradi Bersatu Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Otomotif

Peradi Bersatu Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

June 20, 2026
Jokowi Konfirmasi Kabar Bergabung dengan PSI sebagai Ketua Dewan Pembina
Otomotif

Jokowi Konfirmasi Kabar Bergabung dengan PSI sebagai Ketua Dewan Pembina

June 19, 2026
Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan
Otomotif

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan

June 19, 2026
PDIP Tanggapi Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Rekan di UGM: Kesan yang Menantang
Otomotif

PDIP Tanggapi Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Rekan di UGM: Kesan yang Menantang

June 18, 2026
DPR Kritik Pigai Usulkan Anggaran Mendadak di Tengah Rapat
Otomotif

DPR Kritik Pigai Usulkan Anggaran Mendadak di Tengah Rapat

June 18, 2026
Next Post
Rumah Mewah 89 Miliar Terjual dalam 5 Bulan, BSD City Siapkan Produk Premium Baru

Rumah Mewah 89 Miliar Terjual dalam 5 Bulan, BSD City Siapkan Produk Premium Baru

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Penyesuaian Harga BBM Pertamax Telah Melalui Proses Penilaian

Penyesuaian Harga BBM Pertamax Telah Melalui Proses Penilaian

June 11, 2026
Potensi Besar Properti Komersial di Gading Serpong Didukung oleh Pasar yang Berkembang

Potensi Besar Properti Komersial di Gading Serpong Didukung oleh Pasar yang Berkembang

June 10, 2026

EDITOR'S PICK

Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas Akibat Lalin Putus Total

Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas Akibat Lalin Putus Total

May 23, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Harga Minyak Dunia Turun Pekan Ini, Investor Tunggu Kesepakatan AS-Iran

Harga Minyak Dunia Turun Pekan Ini, Investor Tunggu Kesepakatan AS-Iran

May 24, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pemprov DKI Rencanakan Agenda Budaya dan Pariwisata Menyambut HUT ke-500
  • Ahmad Ali Sebut Alasan Keluar dari NasDem Terkait ‘Mahar’ Politik
  • Jalan Baru Paramount Petals Kini Dimanfaatkan Warga, Mobilitas ke Curug Semakin Mudah
  • Miguel Almiron Catat Sejarah Sebagai Pemain Pertama Kena Kartu Merah Aturan FIFA di Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In