• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, July 27, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Penghentian Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Dua Tersangka Ditetapkan

Malino SPDI by Malino SPDI
July 27, 2026
in Tekno
0
Penghentian Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Dua Tersangka Ditetapkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan baru saja menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Dalam laporan tersebut, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan aparat TNI-Polri segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan verifikasi. Setiba di tempat, tim menemukan sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yang masih berlangsung pada saat itu.

READ ALSO

Pemakaman Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Dipenuhi Tangis Keluarga

Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

Ketika tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan terus berlanjut. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material dari dalam kawasan hutan, dengan sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitarnya.

Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal di Sulawesi Utara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, lima orang telah ditangkap. Mereka terdiri dari berbagai peran, mulai dari operator ekskavator hingga penanggung jawab kegiatan.

Di antara yang ditangkap adalah MAS, yang bertindak sebagai operator ekskavator, dan SH, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan. Mereka kini dihadapkan pada ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kehutanan.

Dwi menambahkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan agar penyidikan dapat dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal ini.

Langkah-Langkah Lanjutan dalam Penegakan Hukum

Selama operasi, satu unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal juga diamankan dan dikeluarkan dari kawasan hutan. Barang bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dwi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.

Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya berfungsi untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga fungsi ekologis hutan. Dengan demikian, kerusakan yang berulang dapat dihindari.

Pentingnya Kolaborasi dalam Menjaga Keberlanjutan Hutan

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kolaborasi antara berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Pihak kementerian berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan kawasan hutan. Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.

Dengan adanya kesadaran kolektif mengenai pentingnya konservasi alam, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam menjaga lingkungan sekitar. Ini adalah langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap sumber daya alam.

Tags: DitetapkanDuaEmasHutanIlegalPenghentianProduksiSulutTambangTerbatasTersangka

Related Posts

Pemakaman Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Dipenuhi Tangis Keluarga
Tekno

Pemakaman Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Dipenuhi Tangis Keluarga

July 26, 2026
Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang
Tekno

Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

July 25, 2026
Kebakaran Tiga Lapak Limbah di Jatiuwung Tangerang, Api Masih Menyala
Tekno

Dua Lansia Meninggal dalam Kebakaran Rumah di Makassar Diduga Karena Lilin

July 25, 2026
Korban Penipuan Kursus Bahasa Arab Mengadu ke Bareskrim
Tekno

Korban Penipuan Kursus Bahasa Arab Mengadu ke Bareskrim

July 24, 2026
Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Sebesar Rp5,2 Miliar ke Bareskrim
Tekno

Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Sebesar Rp5,2 Miliar ke Bareskrim

July 23, 2026
Surya Paloh Dukung Regenerasi di NasDem dan Berikan Kesempatan untuk Anak Muda
Tekno

Surya Paloh Dukung Regenerasi di NasDem dan Berikan Kesempatan untuk Anak Muda

July 23, 2026
Next Post
Kebakaran di Pulogadung Mengakibatkan 1 Penghuni Tewas

Kebakaran di Pulogadung Mengakibatkan 1 Penghuni Tewas

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026

EDITOR'S PICK

Tiga Pekerja Meninggal di Gorong-gorong Jakarta Timur Saat Membersihkan Sumur Bor

Tiga Pekerja Meninggal di Gorong-gorong Jakarta Timur Saat Membersihkan Sumur Bor

July 9, 2026
Pria Jawa Raup Rp10 Triliun dari Bisnis Es, Bagaimana Caranya?

Pria Jawa Raup Rp10 Triliun dari Bisnis Es, Bagaimana Caranya?

June 22, 2026
Penyatuan Pidum dan Pidsus Dikenai Perhatian Jaksa Agung

Penyatuan Pidum dan Pidsus Dikenai Perhatian Jaksa Agung

June 25, 2026
Hadirkan Housewarming Ala Korea di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Smart Home Berbasis AI

Hadirkan Housewarming Ala Korea di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Smart Home Berbasis AI

June 15, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga di Menteng Ditangkap
  • Febrie Jadi Tersangka TPPU, MAKI Minta Kejagung Geledah Rumah di Kebayoran
  • Kebakaran di Pulogadung Mengakibatkan 1 Penghuni Tewas
  • Penghentian Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Dua Tersangka Ditetapkan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In