• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 22, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

Malino SPDI by Malino SPDI
July 23, 2026
in Berita
0
Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di jalan raya, keselamatan berkendara menjadi aspek yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi keselamatan adalah kondisi ban kendaraan, yang terkadang diabaikan oleh pengendara.

Kondisi ban gundul bisa menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak berwenang sudah menetapkan sejumlah peraturan untuk memastikan semua kendaraan memenuhi syarat teknis agar dapat beroperasi dengan aman di jalan.

READ ALSO

Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran

Perbedaan dan Kritik Penting Namun Persatuan Harus Dipertahankan

Wibowo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kondisi ban bisa dikenakan sanksi, sehingga penting untuk memahami aturan yang berlaku. Ini bukan hanya upaya pihak kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada.

Memahami Pentingnya Memiliki Ban yang Layak untuk Kendaraan

Penting untuk diingat bahwa ban adalah salah satu komponen terpenting dari kendaraan. Ban yang baik dapat mendukung performa kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang.

Kondisi alur ban sangat krusial untuk menjaga traksi saat kendaraan melaju, terutama di jalan licin atau basah. Oleh karena itu, kedalaman alur ban harus selalu diperhatikan dan diperiksa secara berkala.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dinyatakan bahwa kedalaman alur ban minimal harus satu milimeter. Tidak hanya untuk kepentingan keselamatan, hal ini juga untuk menjaga stabilitas kendaraan saat berkendara.

Sanksi bagi Pengendara yang Mengabaikan Ketentuan Ban

Wibowo menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan mengenai kondisi ban. Sanksi ini meliputi pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penting untuk diperhatikan bahwa sanksi tersebut bukanlah tarikan otomatis yang secara langsung dikenakan kepada setiap pelanggar. Hal ini bergantung pada opini petugas keamanan yang memeriksa kendaraan saat di jalan.

Di sisi lain, penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada semua pengguna jalan. Ketentuan yang ada dirancang agar setiap kendaraan dapat beroperasi tanpa risiko yang tidak perlu akibat kelalaian pengendara.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi tentang Keselamatan Berkendara

Di era digital saat ini, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial, namun tidak semuanya dapat dipercaya. Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Penting untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum mempercayainya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Pengguna jalan sebaiknya mengandalkan sumber resmi dari pihak berwenang untuk memahami peraturan yang ada.

Melalui kanal resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan lalu lintas. Pengawasan serta edukasi publik mengenai ketentuan berkendara yang aman harus menjadi agenda bersama semua pihak.

Tags: BagiBanDendaGundulKorlantasMenggunakanPemotorPenjelasanRibutentangyang

Related Posts

Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran
Berita

Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran

October 22, 2026
Perbedaan dan Kritik Penting Namun Persatuan Harus Dipertahankan
Berita

Perbedaan dan Kritik Penting Namun Persatuan Harus Dipertahankan

October 21, 2026
Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat oleh PDIP
Berita

Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat oleh PDIP

October 21, 2026
Kejagung Selidiki Peminjam Dana Indosurya Selain Aset Henry Surya
Berita

Kejagung Selidiki Peminjam Dana Indosurya Selain Aset Henry Surya

October 20, 2026
Kerja Ganda di Tengah Tekanan Ekonomi Saat Lelah Tak Bisa Berhenti
Berita

Kerja Ganda di Tengah Tekanan Ekonomi Saat Lelah Tak Bisa Berhenti

October 20, 2026
Ketua Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset: Berpotensi Menjadi Bumerang
Berita

Ketua Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset: Berpotensi Menjadi Bumerang

October 19, 2026
Next Post
Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Isu MSCI di Pasar Modal RI Menjadi Sorotan Bank Dunia, Berikut Penjelasannya

Isu MSCI di Pasar Modal RI Menjadi Sorotan Bank Dunia, Berikut Penjelasannya

June 13, 2026
Syarat Program Renovasi Rumah Dipangkas, Cukup Surat Keterangan Desa

Syarat Program Renovasi Rumah Dipangkas, Cukup Surat Keterangan Desa

July 24, 2026
SPPG Tanpa Pengawasan Gizi

SPPG Tanpa Pengawasan Gizi

May 14, 2026
Soroti Etika dan Integritas sebagai Dasar Regenerasi Humas

Soroti Etika dan Integritas sebagai Dasar Regenerasi Humas

October 18, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bro Ron Sowan ke Solo Minta Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
  • Hari Santri 2026 Ajak Pesantren untuk Peduli Terhadap Rakyat
  • Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran
  • Kritik Denda Kader Dasawisma oleh Ketum TP PKK dan Pentingnya Apresiasi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In