• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, September 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

Malino SPDI by Malino SPDI
July 23, 2026
in Berita
0
Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di jalan raya, keselamatan berkendara menjadi aspek yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi keselamatan adalah kondisi ban kendaraan, yang terkadang diabaikan oleh pengendara.

Kondisi ban gundul bisa menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak berwenang sudah menetapkan sejumlah peraturan untuk memastikan semua kendaraan memenuhi syarat teknis agar dapat beroperasi dengan aman di jalan.

READ ALSO

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada

Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata

Wibowo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kondisi ban bisa dikenakan sanksi, sehingga penting untuk memahami aturan yang berlaku. Ini bukan hanya upaya pihak kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada.

Memahami Pentingnya Memiliki Ban yang Layak untuk Kendaraan

Penting untuk diingat bahwa ban adalah salah satu komponen terpenting dari kendaraan. Ban yang baik dapat mendukung performa kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang.

Kondisi alur ban sangat krusial untuk menjaga traksi saat kendaraan melaju, terutama di jalan licin atau basah. Oleh karena itu, kedalaman alur ban harus selalu diperhatikan dan diperiksa secara berkala.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dinyatakan bahwa kedalaman alur ban minimal harus satu milimeter. Tidak hanya untuk kepentingan keselamatan, hal ini juga untuk menjaga stabilitas kendaraan saat berkendara.

Sanksi bagi Pengendara yang Mengabaikan Ketentuan Ban

Wibowo menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan mengenai kondisi ban. Sanksi ini meliputi pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penting untuk diperhatikan bahwa sanksi tersebut bukanlah tarikan otomatis yang secara langsung dikenakan kepada setiap pelanggar. Hal ini bergantung pada opini petugas keamanan yang memeriksa kendaraan saat di jalan.

Di sisi lain, penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada semua pengguna jalan. Ketentuan yang ada dirancang agar setiap kendaraan dapat beroperasi tanpa risiko yang tidak perlu akibat kelalaian pengendara.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi tentang Keselamatan Berkendara

Di era digital saat ini, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial, namun tidak semuanya dapat dipercaya. Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Penting untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum mempercayainya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Pengguna jalan sebaiknya mengandalkan sumber resmi dari pihak berwenang untuk memahami peraturan yang ada.

Melalui kanal resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan lalu lintas. Pengawasan serta edukasi publik mengenai ketentuan berkendara yang aman harus menjadi agenda bersama semua pihak.

Tags: BagiBanDendaGundulKorlantasMenggunakanPemotorPenjelasanRibutentangyang

Related Posts

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada
Berita

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada

September 6, 2026
Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata
Berita

Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata

September 6, 2026
Menhut Serukan Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas Turun
Berita

Menhut Serukan Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas Turun

September 5, 2026
Anak Krakatau Erupsi, BNPB Imbau Warga Banten-Lampung Tetap Tenang Terkait Tsunami
Berita

Anak Krakatau Erupsi, BNPB Imbau Warga Banten-Lampung Tetap Tenang Terkait Tsunami

September 5, 2026
Jalur Langit Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Halte JORR Karena Truk Mogok
Berita

Jalur Langit Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Halte JORR Karena Truk Mogok

September 4, 2026
Saksi Ungkap Yaqut Marah di Rapat Pansus Haji dan Tanya Anak Buah Menyeleweng
Berita

Saksi Ungkap Yaqut Marah di Rapat Pansus Haji dan Tanya Anak Buah Menyeleweng

September 4, 2026
Next Post
Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Semburan Lumpur di Oro-oro Kesongo Blora Mencapai Ketinggian 15 Meter

Semburan Lumpur di Oro-oro Kesongo Blora Mencapai Ketinggian 15 Meter

August 7, 2026

EDITOR'S PICK

Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh

Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh

July 16, 2026
Reuni Setelah Beberapa Waktu Tidak Bertemu Beliau

Reuni Setelah Beberapa Waktu Tidak Bertemu Beliau

May 12, 2026
Rumah Pintar Berbasis AI Tak Lagi Sekadar Canggih, Tren Efisiensi Rumah Tangga Meningkat

Rumah Pintar Berbasis AI Tak Lagi Sekadar Canggih, Tren Efisiensi Rumah Tangga Meningkat

July 7, 2026
Menhut Serukan Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas Turun

Menhut Serukan Waspada Kebakaran Hutan Meski Titik Panas Turun

September 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Potensi Letusan Susulan Anak Krakatau Masih Tinggi Menurut PVMBG
  • Pesawat Rakit Terbakar di Blora, Dua Penumpang Selamat
  • Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada
  • Pemda Terdampak Diimbau Waspadai Erupsi Anak Krakatau
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In