Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan terkait pembelian hewan kurban oleh seorang pemimpin negara, yang kali ini dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, mengingat peran APBN sama dengan Baitul Mal dalam konteks modern.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam keadaan negara saat ini, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban adalah hal yang sah. Hal ini sejalan dengan prinsip maslahat atau kepentingan publik dalam Islam.
Niam menekankan bahwa model pengadaan ini telah memiliki landasan fikih sejak zaman dahulu, yang menjadikan aktivitas ini memiliki relevansi dalam tatanan pemerintahan saat ini.
Pembelian Hewan Kurban Sebagai Representasi Negara
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam menegaskan bahwa pemimpin sudah sepatutnya memanfaatkan Baitul Mal untuk pengadaan hewan kurban. Dalam konteks kekinian, APBN dipandang sebagai kelanjutan dari gagasan Baitul Mal yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, membangun jembatan antara ajaran agama dan praktik pemerintahan modern adalah tantangan yang perlu dihadapi. Kebijakan menggunakan dana APBN dirasa relevan, terutama dalam situasi yang mendesak seperti saat Iduladha yang akan datang.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya logis dari segi hukum tetapi juga praktis dalam menggunakan alat-alat administrasi pemerintah yang ada. Hal ini serupa dengan program bantuan sosial lainnya yang kerap diberikan pemerintah kepada rakyatnya.
Kebijakan dan Implementasi Kurban Nasional
Pada Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi untuk kurban, yang merupakan bentuk nyata dari program ini. Sumber dana berasal dari APBN dengan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar, yang dikategorikan sebagai bantuan kemasyarakatan.
Seluruh sapi yang digunakan sebagai hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal, memastikan bahwa dana tersebut mendukung perekonomian masyarakat. Terdapat berbagai jenis sapi yang disalurkan, mulai dari Simmental hingga Charolais, menunjukkan variasi yang ada di pasar.
Harga sapi juga disesuaikan berdasarkan bobot dan lokasi, yang mencerminkan dinamika ekonomi yang ada. Ini menjadikan pengadaan hewan kurban bukan hanya simbolis, tetapi juga menjadi bagian dari strategi ekonomi yang lebih besar.
Perbedaan Pembelian Hewan Kurban dan Bantuan Sosial
Dari segi teknis, Niam menguraikan perbedaan mendasar antara pengadaan hewan kurban dan bantuan sosial lainnya. Meskipun keduanya menggunakan anggaran publik, pengadaan hewan kurban lebih berorientasi pada pelaksanaan ibadah yang memiliki nilai spiritual.
Penggunaan dana negara untuk hewan kurban bukanlah untuk konsumsi pribadi Presiden, melainkan untuk disalurkan ke daerah yang membutuhkan. Dengan demikian, program ini menggambarkan sinergi antara aspek sosial dan agama dalam kebijakan publik.
Konsep ini sejalan dengan tujuan pendidikan bagi masyarakat tentang pentingnya berkurban, termasuk pemahaman mengenai cara dan etika berkurban yang sesuai dengan ajaran Islam. Mengedukasi masyarakat tentang ibadah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran spiritual kolektif.
















