• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, July 28, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Properti

Urus Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Petugas Molor Bisa Dipecat, Ini Alur dan Syaratnya

Malino SPDI by Malino SPDI
July 27, 2026
in Properti
0
Urus Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Petugas Molor Bisa Dipecat, Ini Alur dan Syaratnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia tengah bekerja keras untuk merevolusi layanan pertanahan yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat. Salah satu langkah signifikan adalah penetapan target waktu maksimal balik nama sertifikat tanah selama 10 hari, yang direncanakan berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pertanahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang, dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya penerapan kebijakan ini untuk evaluasi kinerja dan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

READ ALSO

Arena Seru Balapan Pushbike Anak di Summarecon Crown Gading 2026

Toko Pencahayaan Surabaya Hadir dengan Konsep Baru Tawarkan Konsultasi Pencahayaan Rumah

Dari pengumuman tersebut, terlihat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama terkait lamanya waktu proses balik nama. Harapan besar tersemat pada setiap masyarakat yang menanti proses ini menjadi lebih efisien dan transparan.

Target Waktu Baru untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelumnya, warga sering mengeluhkan tidak adanya kepastian waktu saat mengurus balik nama sertifikat tanah. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan setiap tahap dalam proses pelayanan memiliki target waktu yang jelas, memudahkan masyarakat dalam merencanakan langkah mereka selanjutnya.

Batas waktu maksimal 10 hari mencakup seluruh tahapan yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah hingga kantor pertanahan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem layanan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Rinciannya ialah: 2 hari untuk pembuatan Akta Jual Beli, 3 hari untuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta 5 hari bagi Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan proses balik nama setelah semua dokumen dinyatakan lengkap.

Konsekuensi bagi Petugas yang Memperlambat Proses

Penerapan target waktu ini tentunya disertai dengan sanksi bagi petugas yang tidak memenuhi ketentuan. Jika terbukti ada upaya memperlambat proses tanpa alasan yang sah, petugas tersebut dapat dikenakan sanksi bahkan pemecatan.

Menteri ATR/BPN memberikan sinyal tegas bahwa transformasi pelayanan ini bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan komitmen untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi yang selama ini menggerogoti sektor ini. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan adil.

Dalam sambutannya, Menteri juga mengungkapkan bahwa proses transformasi bukan hanya untuk balik nama, tetapi juga mencakup pengukuran tanah yang harus dilakukan secara terjadwal dan transparan. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap masyarakat akan lebih percaya dalam berurusan dengan urusan pertanahan.

Syarat dan Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat

ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses balik nama sertifikat tanah. Tanpa dokumen yang lengkap, proses ini bisa terhambat dan membuat waktu penyelesaian menjadi lebih lama dari harapan.

Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama umumnya mencakup formulir permohonan yang telah diisi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta sertifikat tanah asli. Semua dokumen harus disiapkan dengan teliti agar proses dapat lebih cepat.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga harus menyiapkan berbagai bukti pembayaran yang diperlukan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan. Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat proses pelayanan bisa terlaksana sesuai standar baru yang ada.

Proses Alur Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk memulai proses balik nama, pemohon harus terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setelah akta tersebut tersedia, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor pertanahan dengan dokumen yang diperlukan.

Selama proses ini berlangsung, petugas di kantor pertanahan akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Jika ada yang kurang, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum akhirnya proses balik nama dilakukan di sertifikat tanah. Masyarakat dapat memantau perkembangan berkas mereka secara digital, sehingga tidak perlu datang berulang kali ke kantor untuk mengecek status permohonan.

Cek Biaya Balik Nama Melalui Aplikasi

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi yang disebut sebagai pusat informasi layanan pertanahan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui syarat layanan, memantau status permohonan, dan menghitung estimasi biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.

Salah satu fitur yang disediakan di aplikasi ini adalah simulasi biaya, yang membantu masyarakat tahu perkiraan biaya yang harus dibayar sebelum mengajukan permohonan. Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa pemohon telah mempersiapkan dana yang diperlukan.

Berbagai informasi seputar peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli, hibah, dan lelang, juga bisa diakses dalam aplikasi. Hal ini jelas meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus urusan pertanahan.

Tags: AlurBalikBisadanDipecatHariIniMolorNamaPetugasSertifikatSyaratnyaTanahUrus

Related Posts

Arena Seru Balapan Pushbike Anak di Summarecon Crown Gading 2026
Properti

Arena Seru Balapan Pushbike Anak di Summarecon Crown Gading 2026

July 28, 2026
Toko Pencahayaan Surabaya Hadir dengan Konsep Baru Tawarkan Konsultasi Pencahayaan Rumah
Properti

Toko Pencahayaan Surabaya Hadir dengan Konsep Baru Tawarkan Konsultasi Pencahayaan Rumah

July 27, 2026
Pasar Properti Memilih, Harga Rumah Premium Naik 46,7% Secara Mendadak
Properti

Pasar Properti Memilih, Harga Rumah Premium Naik 46,7% Secara Mendadak

July 26, 2026
Rahasia Hotel Bintang 5 Selalu Bersih Karcher Perkenalkan Strategi Pembersihan Modern FHI 2026
Properti

Rahasia Hotel Bintang 5 Selalu Bersih Karcher Perkenalkan Strategi Pembersihan Modern FHI 2026

July 26, 2026
Mengapa TOD Menjadi Masa Depan Kota dan Tantangan Urbanisasi Indonesia
Properti

Mengapa TOD Menjadi Masa Depan Kota dan Tantangan Urbanisasi Indonesia

July 25, 2026
Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Tiga Kementerian Rilis Surat Edaran Bersama
Properti

Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Tiga Kementerian Rilis Surat Edaran Bersama

July 25, 2026
Next Post
Nikahan Anak Boy Thohir, Prabowo dan Jokowi Duduk Bersama di Satu Meja

Nikahan Anak Boy Thohir, Prabowo dan Jokowi Duduk Bersama di Satu Meja

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026

EDITOR'S PICK

Protelindo Akuisisi 51 Persen Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

Protelindo Akuisisi 51 Persen Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

July 14, 2026
Jemaah An-Nadzir Gowa Melaksanakan Salat Idul Adha Hari Ini

Jemaah An-Nadzir Gowa Melaksanakan Salat Idul Adha Hari Ini

May 26, 2026
Usulan Pergantian Merek Beras SPHP oleh Bulog

Usulan Pergantian Merek Beras SPHP oleh Bulog

July 10, 2026
Ibu Korban KM Nurul Salsa Melapor ke Polisi Tuntut Penyelidikan atas Kelalaian

Ibu Korban KM Nurul Salsa Melapor ke Polisi Tuntut Penyelidikan atas Kelalaian

July 22, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Polisi Ungkap Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita
  • Sorot Profesionalitas Tentara Selama 30 Tahun Kudatuli oleh Andi Widjajanto
  • Wakapolres Tangerang Selatan Beri Penjelasan Setelah 7 Anggota Ditangkap Bareskrim
  • Rekan Kerja Diduga Terlibat Pembunuhan Satu Keluarga di Palu
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In