• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, September 9, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

Malino SPDI by Malino SPDI
June 10, 2026
in Berita
0
2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah putusan yang menghebohkan, majelis hakim menilai bahwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi memiliki tanggung jawab utama dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan ini tidak hanya mencederai korban tetapi juga memberikan gambaran negatif tentang integritas institusi militer yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dalam analisisnya, hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa yang merupakan prajurit aktif Korps Marinir. Namun, tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan nilai yang seharusnya mereka junjung sebagai anggota angkatan bersenjata.

READ ALSO

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

Dalam konteks ini, tindakan kejam yang mereka lakukan jelas mencederai citra positif TNI. Seharusnya, sebagai prajurit yang terlatih, mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, bukan sebaliknya.

Peran Krusial Majelis Hakim dalam Menilai Kasus Ini

Majelis hakim memiliki tanggung jawab yang besar dalam menilai setiap kasus dengan hati-hati dan obyektif. Dalam kasus ini, mereka berfokus pada peran Edi dan Budhi serta implikasi hukum dari tindakan mereka.

Penyiraman air keras adalah tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak jiwa. Tidak hanya menyerang fisik korban, tindakan ini juga menciptakan suasana ketakutan di masyarakat.

Dalam pandangan hakim, Edi berperan sebagai salah satu penggagas ide, sedangkan Budhi menjadi pelaksana yang menyetujui penggunaan air keras. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukanlah tindakan impulsif, tetapi direncanakan dengan matang.

Kontradiksi antara Tugas Prajurit dan Tindakan Terdakwa

Ada kontradiksi mendasar antara tugas prajurit dan tindakan yang dilakukan Edi serta Budhi. Sebagai agen negara, mereka seharusnya melindungi rakyat, bukan menganiaya mereka.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pembinaan karakter dalam institusi militer. Apakah mereka benar-benar dibekali dengan nilai-nilai yang sesuai dengan tugas mereka?

Majelis hakim menekankan bahwa tindakan Edi dan Budhi tidak mencerminkan sikap dan standar moral yang diharapkan dari seorang prajurit. Ini jelas bertentangan dengan kode etik militer yang seharusnya mereka patuhi.

Penilaian Terhadap Hubungan Antara TNI dan Masyarakat

Keberadaan TNI dalam masyarakat seharusnya menjadi jaminan keamanan dan ketenangan bagi rakyat. Namun, tindakan yang bersifat kekerasan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Satu tindakan tidak terpuji seperti yang dilakukan Edi dan Budhi dapat berdampak besar pada soliditas hubungan TNI dan masyarakat. Kepercayaan yang sudah dibangun selama ini bisa runtuh dalam sekejap.

Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mempertahankan keduanya sebagai prajurit juga merupakan langkah yang tepat dalam menjaga integritas institusi. Majelis hakim menyatakan ketidaklayakan kedua terdakwa untuk tetap berada dalam kedinasan.

Tags: AirAndrieDipecatHakimIniKerasPertimbanganSiramTNIUsaiYunus

Related Posts

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino
Berita

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri
Berita

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

September 8, 2026
Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta
Berita

Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

September 7, 2026
Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam
Berita

Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam

September 7, 2026
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada
Berita

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada

September 6, 2026
Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata
Berita

Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata

September 6, 2026
Next Post
Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

May 19, 2026

EDITOR'S PICK

Empat Gunung Api di Indonesia Mengalami Erupsi Bersamaan Pagi Ini

Empat Gunung Api di Indonesia Mengalami Erupsi Bersamaan Pagi Ini

September 6, 2026
Dari Film hingga Gim, Indonesia Targetkan Ekonomi Kreatif Masuk Pasar Global

Dari Film hingga Gim, Indonesia Targetkan Ekonomi Kreatif Masuk Pasar Global

September 5, 2026
DPR Mendesak Taufik Hidayat Dikenakan Pasal Berlapis dan Hukuman Kebiri

DPR Mendesak Taufik Hidayat Dikenakan Pasal Berlapis dan Hukuman Kebiri

June 24, 2026
Pimpinan DPRD Deli Serdang Tersangka Kasus Pencemaran Nama Ketua DPRD Sumut

Pimpinan DPRD Deli Serdang Tersangka Kasus Pencemaran Nama Ketua DPRD Sumut

May 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In