• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, July 26, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

Malino SPDI by Malino SPDI
June 10, 2026
in Berita
0
2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah putusan yang menghebohkan, majelis hakim menilai bahwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi memiliki tanggung jawab utama dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan ini tidak hanya mencederai korban tetapi juga memberikan gambaran negatif tentang integritas institusi militer yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dalam analisisnya, hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa yang merupakan prajurit aktif Korps Marinir. Namun, tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan nilai yang seharusnya mereka junjung sebagai anggota angkatan bersenjata.

READ ALSO

Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Penderita HIV/AIDS

Dalam konteks ini, tindakan kejam yang mereka lakukan jelas mencederai citra positif TNI. Seharusnya, sebagai prajurit yang terlatih, mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, bukan sebaliknya.

Peran Krusial Majelis Hakim dalam Menilai Kasus Ini

Majelis hakim memiliki tanggung jawab yang besar dalam menilai setiap kasus dengan hati-hati dan obyektif. Dalam kasus ini, mereka berfokus pada peran Edi dan Budhi serta implikasi hukum dari tindakan mereka.

Penyiraman air keras adalah tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak jiwa. Tidak hanya menyerang fisik korban, tindakan ini juga menciptakan suasana ketakutan di masyarakat.

Dalam pandangan hakim, Edi berperan sebagai salah satu penggagas ide, sedangkan Budhi menjadi pelaksana yang menyetujui penggunaan air keras. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukanlah tindakan impulsif, tetapi direncanakan dengan matang.

Kontradiksi antara Tugas Prajurit dan Tindakan Terdakwa

Ada kontradiksi mendasar antara tugas prajurit dan tindakan yang dilakukan Edi serta Budhi. Sebagai agen negara, mereka seharusnya melindungi rakyat, bukan menganiaya mereka.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pembinaan karakter dalam institusi militer. Apakah mereka benar-benar dibekali dengan nilai-nilai yang sesuai dengan tugas mereka?

Majelis hakim menekankan bahwa tindakan Edi dan Budhi tidak mencerminkan sikap dan standar moral yang diharapkan dari seorang prajurit. Ini jelas bertentangan dengan kode etik militer yang seharusnya mereka patuhi.

Penilaian Terhadap Hubungan Antara TNI dan Masyarakat

Keberadaan TNI dalam masyarakat seharusnya menjadi jaminan keamanan dan ketenangan bagi rakyat. Namun, tindakan yang bersifat kekerasan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Satu tindakan tidak terpuji seperti yang dilakukan Edi dan Budhi dapat berdampak besar pada soliditas hubungan TNI dan masyarakat. Kepercayaan yang sudah dibangun selama ini bisa runtuh dalam sekejap.

Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mempertahankan keduanya sebagai prajurit juga merupakan langkah yang tepat dalam menjaga integritas institusi. Majelis hakim menyatakan ketidaklayakan kedua terdakwa untuk tetap berada dalam kedinasan.

Tags: AirAndrieDipecatHakimIniKerasPertimbanganSiramTNIUsaiYunus

Related Posts

Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR
Berita

Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

July 26, 2026
KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Penderita HIV/AIDS
Berita

KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Penderita HIV/AIDS

July 25, 2026
KPK Klarifikasi Terkait Penahanan Febrie Adriansyah Sesuai SOP, Bukan Kriminalisasi
Berita

KPK Klarifikasi Terkait Penahanan Febrie Adriansyah Sesuai SOP, Bukan Kriminalisasi

July 25, 2026
KPK Menerima Permintaan Pengawasan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berita

KPK Menerima Permintaan Pengawasan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

July 24, 2026
PKB Terus Menyokong Pak Prabowo
Berita

PKB Terus Menyokong Pak Prabowo

July 24, 2026
Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul
Berita

Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
Next Post
Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan

Penyelidikan Eks Direktur Kemenhub oleh KPK Terkait Pengumpulan Fee Proyek DJKA

June 27, 2026
Imigrasi Cegah 23 WNI Berangkat Haji Ilegal

Imigrasi Cegah 23 WNI Berangkat Haji Ilegal

May 2, 2026
Pertandingan Seru Memerebutkan Trofi Bersejarah di Istanbul

Pertandingan Seru Memerebutkan Trofi Bersejarah di Istanbul

May 20, 2026
Fakta Kasus Pendiri Ponpes Cabuli Banyak Santriwati di Pati

Fakta Kasus Pendiri Ponpes Cabuli Banyak Santriwati di Pati

May 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR
  • 25 Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Indonesia Tahun 2026
  • Timnas Indonesia Mampu Bersaing di Piala AFF 2026 Menurut Bambang Pamungkas
  • Rahasia Hotel Bintang 5 Selalu Bersih Karcher Perkenalkan Strategi Pembersihan Modern FHI 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In