Aktivis Nahdlatul Ulama asal Madura, Islah Bahrawi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan pada Rabu (10/6). Islah dilaporkan berdasarkan pernyataannya yang dianggap sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara di Jakarta Timur.
“Hari ini, saya dan tim penasihat hukum hadir untuk memenuhi undangan Polda terkait laporan yang diajukan oleh beberapa pihak,” ungkap kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena. Ia menambahkan bahwa laporan itu mencakup tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP.
Islah menyatakan bahwa pernyataannya di acara tersebut merupakan suara yang selama ini terpendam oleh masyarakat. Ia merasa penting untuk menyampaikan kritik yang mungkin tak didengar oleh pihak berwenang.
Pernyataan Islah Bahrawi Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya
Dalam pemeriksaan tersebut, Islah menegaskan bahwa apa yang diucapkannya adalah suara dari banyak orang yang tidak memiliki keberanian untuk berbicara. Ia merasa perlu untuk menyuarakan pendapat yang tidak bisa diungkapkan oleh masyarakat secara bebas.
“Saya berkeyakinan bahwa jika semua orang hanya diam, suara-suara rakyat yang ketakutan tidak akan pernah terdengar,” jelas Islah. Pada kesempatan itu, ia merasa perlu menyambungkan lidah-lidah orang yang merasa tertekan dengan keadaan politik saat ini.
Islah menegaskan tidak ada niat untuk menghasut, melainkan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan rakyat.
Respon dari Pihak Lain Terkait Kasus Ini
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menambahkan bahwa pernyataan Islah seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Kritik yang disampaikannya perlu dipahami sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Isnur meminta agar proses hukum yang dialami Islah dihentikan, mengingat kritik seharusnya tidak membawa konsekuensi hukum. Ia menganggap bahwa laporan tersebut merupakan cara lama yang digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya lebih fokus pada penyelesaian masalah-masalah yang lebih mendesak daripada menindaklanjuti laporan atas pernyataan Islah. Ia mengklaim bahwa tindakan para pelapor merupakan upaya untuk meredam suara kritis dari masyarakat.
Dugaan Penghasutan dan Laporan Terhadap Islah Bahrawi
Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT pada tanggal 8 April 2026.
Islah mengungkapkan bahwa laporan ini sangat merugikan, karena sama sekali tidak mencerminkan niatnya dalam berbicara. Ia merasa bahwa klimaks ketidakpuasan masyarakat tidak dapat diabaikan dan perlu diangkat ke permukaan.
“Kami tidak ingin ada lagi kekerasan verbal yang menghantui masyarakat. Kritik itu adalah bagian dari demokrasi,” tegas Islah. Ia berharap agar semangat dialog dibangun untuk menciptakan perubahan yang positif.
















