• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

3 Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

Malino SPDI by Malino SPDI
July 3, 2026
in Tekno
0
3 Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa dengan kasus suap dan gratifikasi yang bernilai total mencapai Rp78 miliar. Kasus ini mencuat ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyoroti bagaimana praktik korupsi dapat menggerogoti institusi pemerintahan.

Para terdakwa meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Informasi mengenai dakwaan ini mencerminkan berbagai aspek dari sistem regulasi dalam pengawasan barang impor.

READ ALSO

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi

Demokrat Menolak Opsi PPHN melalui Perubahan UUD

Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa menerima suap yang berhubungan dengan kegiatan importasi dari petinggi perusahaan PT Blueray Cargo senilai Rp63,5 miliar. Tindakan ini jelas menunjukkan adanya kolusi antara pihak pengusaha dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas.

Detail Penerimaan Suap yang Melibatkan Para Terdakwa

Pernyataan terbuka dalam persidangan mengungkapkan bahwa Rizal dan kawan-kawan menerima suap berulang kali sebanyak delapan kali selama periode antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Uang suap tersebut termasuk dalam bentuk uang tunai yang berasal dari beberapa petinggi PT Blueray Cargo.

Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, sementara Sisprian mendapatkan Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar. Angka-angka ini menunjukkan betapa besar pengaruh korupsi dalam merusak tatanan birokrasi yang ada.

Selain uang, mereka juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar, serta barang mewah seperti jam tangan TAG Heuer dan mobil sedan. Hal ini menggarisbawahi budaya gratifikasi yang merajalela dalam sektor publik.

Tindakan Hukum dan Peraturan yang Dilanggar Dalam Kasus Ini

Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses keluarnya barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Dengan kata lain, tindakan ini melanggar sejumlah peraturan dalam sistem hukum yang ada.

Atas penerimaan suap ini, para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal lainnya yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar pasal terkait pengaruh jabatannya dalam menerima gratifikasi. Hal ini memperlihatkan bagaimana hubungan antara pejabat dan pengusaha dapat menjadi tidak sehat.

Gratifikasi dan Implikasinya Terhadap Integritas Pejabat Publik

Jaksa juga menambahkan bahwa Rizal dan rekan-rekannya menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp15,2 miliar. Uang tunai ini didapatkan secara ilegal dan mencerminkan betapa dalamnya masalah korupsi dalam birokrasi publik.

Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung dari September 2024 hingga Januari 2026, ketika mereka seharusnya menjalankan tugas dengan penuh integritas. Dalam berbagai kasus, gratifikasi diterima dari pengusaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Selain Rizal, terdapat dugaan bahwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai juga turut berperan dalam tindakan korupsi ini. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan luas yang dapat terjalin dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Jaksa membeberkan rincian uang yang diterima, termasuk uang dalam bentuk dolar Singapura dan mata uang lainnya, yang menjadikan total gratifikasi mencapai Rp15,2 miliar. Semua angka ini menciptakan gambaran yang jelas tentang besarnya praktik tidak etis dalam sektor publik.

Dalam hal ini, lembaga pemerintah dituntut untuk segera melakukan penyesuaian dan evaluasi dalam sistem mereka. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa dinyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak melakukan perlawanan hukum. Ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serangkaian bukti di pengadilan.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. Proses hukum harus berjalan dengan transparansi untuk menghentikan aliran praktik korupsi yang merugikan bangsa.

Tags: BeaCukaidanDidakwaGratifikasiMantanMiliarPejabatRp78SuapTerima

Related Posts

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
Tekno

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi

August 20, 2026
Benny Harman Demokrat Sentil Wartawan Otak Kamu Ada Gak KWP Geram
Tekno

Demokrat Menolak Opsi PPHN melalui Perubahan UUD

August 13, 2026
Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras
Tekno

Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras

August 12, 2026
Respons Koalisi Sipil terhadap Pernyataan Panglima TNI tentang Tanggung Jawab Keamanan
Tekno

Respons Koalisi Sipil terhadap Pernyataan Panglima TNI tentang Tanggung Jawab Keamanan

August 12, 2026
Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat
Tekno

Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

August 11, 2026
Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD
Tekno

Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD

August 11, 2026
Next Post
Menhut Konfirmasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing dan Terima Amplop Putih

Menhut Konfirmasi Pertemuan dengan Bupati Kuansing dan Terima Amplop Putih

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

June 9, 2026
Jepang Yakin Bisa Bikin Kejutan Hadapi Brasil di Babak 32 Besar meski Hajime Moriyasu Tak Gentar

Jepang Gagal, Asia Tinggal 1 Perwakilan di Piala Dunia 2026

June 30, 2026
Penghentian Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Dua Tersangka Ditetapkan

Penghentian Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Terbatas Sulut, Dua Tersangka Ditetapkan

July 27, 2026
Ledakan Data Center dan Industri Ramah Lingkungan Tingkatkan Permintaan Hunian di Deltamas

Ledakan Data Center dan Industri Ramah Lingkungan Tingkatkan Permintaan Hunian di Deltamas

August 12, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
  • KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara
  • Insiden Ganggu KRL Rute Bogor dan Tangerang Pagi Ini
  • Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In