• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, September 19, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Tidak Disetujui di Mahkamah Konstitusi

Malino SPDI by Malino SPDI
June 18, 2026
in Berita
0
Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Tidak Disetujui di Mahkamah Konstitusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keputusan ini berfokus pada isu kuota internet yang dianggap hangus, dan menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Pada persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen MK untuk menjaga konsistensi dan ketegasan dalam keputusan hukum yang diambil.

READ ALSO

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

Permohonan yang diajukan oleh Gita Putri Akhyun menekankan potensi benturan antara undang-undang baru dan ketentuan hukum yang lebih lama. Dengan mengandalkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pemohon berargumen bahwa ada ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang dihasilkan oleh regulasi yang ada.

Pemohon Mempertanyakan Validitas Pembentukan Undang-Undang

Pemohon berpendapat bahwa undang-undang baru ini tidak telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang yang benar. Dia menekankan bahwa proteksi konsumen terhadap sisa kuota internet tidak dianggap memadai, meskipun biaya layanan tetap diatur oleh Pasal 71 angka 2.

Penting untuk dicatat bahwa ancaman terhadap perlindungan hak konsumen menjadi fokus utama dalam permohonan ini. Dalam argumennya, pemohon meminta agar MK meninjau kembali relevansi peraturan yang ada dalam konteks kepentingan masyarakat.

Partisipasi masyarakat, terutama dari kalangan konsumen layanan telekomunikasi, diharapkan menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Pemohon berargumentasi bahwa tanpa keterlibatan yang berarti, undang-undang ini tidak sah.

Alasan Penolakan Permohonan oleh MK

Dalam pembacaan pertimbangan hakim oleh Saldi Isra, disampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

Selanjutnya, ada juga masalah terkait tanda tangan pemohon yang sama sekali tidak terdapat dalam dokumen permohonan awal. Ketidaklengkapan ini menjadi poin lemah dalam pengajuan yang berusaha memperjuangkan hak-hak konsumen.

MK menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam pengajuan permohonan agar proses hukum berjalan dengan baik. Tanpa memenuhi kriteria tersebut, permohonan tersebut tidak dapat diadili lebih lanjut.

Definisi Pengajuan Uji Materiil di Indonesia

Pengajuan uji materiil merupakan mekanisme hukum di mana warganegara dapat meminta pengujian terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah sarana untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang berlaku di negara ini tidak melanggar prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam konstitusi.

Tujuan dari uji materiil ini adalah mencapai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, MK memiliki tanggung jawab untuk menilai permohonan tersebut secara objektif dan adil.

Setiap permohonan harus memenuhi baik syarat substansi maupun syarat formil agar dapat dipertimbangkan. Hal ini termasuk penyertaan bukti yang relevan dan pemenuhan prosedur hukum yang ditetapkan.

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi

Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi sangat penting untuk menciptakan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat. Apabila masyarakat tidak dilibatkan, kemungkinan legislatif menghasilkan regulasi yang tidak adil bagi konsumen semakin besar.

Dalam konteks undang-undang telekomunikasi, partisipasi konsumen sangatlah krusial. Mereka adalah pihak yang paling terdampak dan memiliki suara yang perlu didengar dalam pembuatan kebijakan.

Di era digital saat ini, dimana layanan telekomunikasi menjadi semakin penting, suara konsumen seharusnya lebih mendominasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan pemahaman yang baik tentang kebutuhan mereka, undang-undang dapat dibuat untuk melindungi hak-hak mereka.

Contoh Kasus Serupa yang Pernah Diputuskan oleh MK

Kasus permohonan sebelumnya yang juga ditolak oleh MK adalah perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Seperti dalam permohonan Gita, MK menilai bahwa permohonan tersebut juga tidak jelas atau ambigu.

Keputusan-keputusan ini mencerminkan pendekatan tegas yang diambil MK dalam menilai keabsahan suatu permohonan. Keterampilan dalam menyusun argumen dan bukti yang kuat menjadi kunci untuk berhasil dalam pengadilan konstitusi.

Melalui keputusan-keputusan ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa setiap permohonan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Tags: DisetujuiGugatanHangusInternetKembaliKonstitusiKuotaMahkamahTidak

Related Posts

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino
Berita

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri
Berita

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

September 8, 2026
Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta
Berita

Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

September 7, 2026
Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam
Berita

Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam

September 7, 2026
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada
Berita

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada

September 6, 2026
Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata
Berita

Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata

September 6, 2026
Next Post
Menhaj Gus Irfan Ungkap Penurunan Angka Kematian Jemaah Haji RI 2026

Menhaj Gus Irfan Ungkap Penurunan Angka Kematian Jemaah Haji RI 2026

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026

EDITOR'S PICK

Rantis Brimob Siaga di Polda Metro Jaya

Rantis Brimob Siaga di Polda Metro Jaya

July 9, 2026
Viral Pelaku Pelecehan Intip Rok di Stasiun Kebayoran

Mahasiswi Makassar Diduga Disekap Setelah Melamar Kerja Lewat Media Sosial

May 15, 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya

Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya

May 28, 2026
Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

August 21, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In