• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, July 15, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Tidak Disetujui di Mahkamah Konstitusi

Malino SPDI by Malino SPDI
June 18, 2026
in Berita
0
Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Tidak Disetujui di Mahkamah Konstitusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keputusan ini berfokus pada isu kuota internet yang dianggap hangus, dan menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Pada persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen MK untuk menjaga konsistensi dan ketegasan dalam keputusan hukum yang diambil.

READ ALSO

Soroti Masalah Lahan di Kawasan Transmigrasi Kikim oleh Wamentrans

Nasib Penyidikan Kasus Korupsi MBG setelah Pendataan SPPG Dihentikan

Permohonan yang diajukan oleh Gita Putri Akhyun menekankan potensi benturan antara undang-undang baru dan ketentuan hukum yang lebih lama. Dengan mengandalkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, pemohon berargumen bahwa ada ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang dihasilkan oleh regulasi yang ada.

Pemohon Mempertanyakan Validitas Pembentukan Undang-Undang

Pemohon berpendapat bahwa undang-undang baru ini tidak telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang yang benar. Dia menekankan bahwa proteksi konsumen terhadap sisa kuota internet tidak dianggap memadai, meskipun biaya layanan tetap diatur oleh Pasal 71 angka 2.

Penting untuk dicatat bahwa ancaman terhadap perlindungan hak konsumen menjadi fokus utama dalam permohonan ini. Dalam argumennya, pemohon meminta agar MK meninjau kembali relevansi peraturan yang ada dalam konteks kepentingan masyarakat.

Partisipasi masyarakat, terutama dari kalangan konsumen layanan telekomunikasi, diharapkan menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Pemohon berargumentasi bahwa tanpa keterlibatan yang berarti, undang-undang ini tidak sah.

Alasan Penolakan Permohonan oleh MK

Dalam pembacaan pertimbangan hakim oleh Saldi Isra, disampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

Selanjutnya, ada juga masalah terkait tanda tangan pemohon yang sama sekali tidak terdapat dalam dokumen permohonan awal. Ketidaklengkapan ini menjadi poin lemah dalam pengajuan yang berusaha memperjuangkan hak-hak konsumen.

MK menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam pengajuan permohonan agar proses hukum berjalan dengan baik. Tanpa memenuhi kriteria tersebut, permohonan tersebut tidak dapat diadili lebih lanjut.

Definisi Pengajuan Uji Materiil di Indonesia

Pengajuan uji materiil merupakan mekanisme hukum di mana warganegara dapat meminta pengujian terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah sarana untuk memastikan bahwa semua undang-undang yang berlaku di negara ini tidak melanggar prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam konstitusi.

Tujuan dari uji materiil ini adalah mencapai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, MK memiliki tanggung jawab untuk menilai permohonan tersebut secara objektif dan adil.

Setiap permohonan harus memenuhi baik syarat substansi maupun syarat formil agar dapat dipertimbangkan. Hal ini termasuk penyertaan bukti yang relevan dan pemenuhan prosedur hukum yang ditetapkan.

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi

Keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi sangat penting untuk menciptakan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat. Apabila masyarakat tidak dilibatkan, kemungkinan legislatif menghasilkan regulasi yang tidak adil bagi konsumen semakin besar.

Dalam konteks undang-undang telekomunikasi, partisipasi konsumen sangatlah krusial. Mereka adalah pihak yang paling terdampak dan memiliki suara yang perlu didengar dalam pembuatan kebijakan.

Di era digital saat ini, dimana layanan telekomunikasi menjadi semakin penting, suara konsumen seharusnya lebih mendominasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan pemahaman yang baik tentang kebutuhan mereka, undang-undang dapat dibuat untuk melindungi hak-hak mereka.

Contoh Kasus Serupa yang Pernah Diputuskan oleh MK

Kasus permohonan sebelumnya yang juga ditolak oleh MK adalah perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Seperti dalam permohonan Gita, MK menilai bahwa permohonan tersebut juga tidak jelas atau ambigu.

Keputusan-keputusan ini mencerminkan pendekatan tegas yang diambil MK dalam menilai keabsahan suatu permohonan. Keterampilan dalam menyusun argumen dan bukti yang kuat menjadi kunci untuk berhasil dalam pengadilan konstitusi.

Melalui keputusan-keputusan ini, MK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa setiap permohonan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Tags: DisetujuiGugatanHangusInternetKembaliKonstitusiKuotaMahkamahTidak

Related Posts

Soroti Masalah Lahan di Kawasan Transmigrasi Kikim oleh Wamentrans
Berita

Soroti Masalah Lahan di Kawasan Transmigrasi Kikim oleh Wamentrans

July 15, 2026
Nasib Penyidikan Kasus Korupsi MBG setelah Pendataan SPPG Dihentikan
Berita

Nasib Penyidikan Kasus Korupsi MBG setelah Pendataan SPPG Dihentikan

July 14, 2026
Pengirim Ancaman Bom Ditangkap Dekat Sekolah
Berita

Pengirim Ancaman Bom Ditangkap Dekat Sekolah

July 14, 2026
Persiapan Seleksi CPNS 2026 oleh BKN Sudah Matang
Berita

Persiapan Seleksi CPNS 2026 oleh BKN Sudah Matang

July 13, 2026
Hindari Meniru Budaya Caci Maki
Berita

Hindari Meniru Budaya Caci Maki

July 13, 2026
Kredit Karbon Mendukung Upaya Pelestarian Hutan Berkelanjutan
Berita

Kredit Karbon Mendukung Upaya Pelestarian Hutan Berkelanjutan

July 12, 2026
Next Post
Menhaj Gus Irfan Ungkap Penurunan Angka Kematian Jemaah Haji RI 2026

Menhaj Gus Irfan Ungkap Penurunan Angka Kematian Jemaah Haji RI 2026

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

May 8, 2026

EDITOR'S PICK

Tiket Eropa dan Penentuan Gelar Pertaruhan

Tiket Eropa dan Penentuan Gelar Pertaruhan

May 2, 2026
May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May 2, 2026
Bos Terra Drone Ungkap 20 Korban Minta Ganti Rugi Lebih dari Rp100 Juta

Bos Terra Drone Ungkap 20 Korban Minta Ganti Rugi Lebih dari Rp100 Juta

May 6, 2026
Terapis Spa Surabaya Diduga Kuras Uang Pelanggan Saat ke Toilet Rp1,2 M

Terapis Spa Surabaya Diduga Kuras Uang Pelanggan Saat ke Toilet Rp1,2 M

May 27, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Dua Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Belum Ditangkap
  • Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi dengan Alasan Disiplin
  • Pengembang Kota Berkelanjutan Terbaik Raih Penghargaan di IndoBuildTech Awards 2026
  • Lamine Yamal dan Mikel Oyarzabal Jadi Penentu di Babak 1 Prancis kontra Spanyol
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In