• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, June 19, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Ketua Yayasan Keamanan Pangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus MBG

Malino SPDI by Malino SPDI
June 19, 2026
in Travel
0
Ketua Yayasan Keamanan Pangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus MBG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah signifikan dengan menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Penetapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dalam perannya, Glory diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak transparan dalam program tersebut.

READ ALSO

Polisi Menyelidiki Davina Karamoy dalam Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

BNN Ajukan Penambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk 2027

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Glory sebagai pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan program sosial yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Detail Kasus Korupsi yang Terungkap oleh Kejaksaan

Dalam konferensi pers yang digelar, Syarief mengungkapkan bahwa Glory Sihombing telah memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana. Tindakan ini mengindikasikan adanya praktik suap yang merugikan program Makan Bergizi Gratis dan, lebih jauh lagi, menghalangi akses masyarakat terhadap makanan bergizi.

Akibat perbuatannya, Glory kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan dana publik.

Sebelumnya, total lima orang tersangka lainnya sudah ditetapkan dalam kasus yang sama. Mereka termasuk eks Kepala BGN, Dadan Hindayana; Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta dua individu lainnya yang berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini memunculkan keprihatinan mendalam tentang tata kelola lembaga pemerintah dalam melaksanakan program sosial.

Tata Kelola Program Makan Bergizi yang Bermasalah

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana. Banyak yayasan yang justru ditunjuk tanpa memenuhi syarat yang ditentukan.

Dalam praktiknya, terdapat banyak yayasan yang tidak memiliki kapasitas untuk menjadi mitra SPPG, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa ada serangkaian masalah dalam seleksi mitra, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Salah satu permasalahan yang terungkap adalah adanya mark up harga pengadaan barang yang signifikan. Hal ini menyebabkan kerugian yang tidak mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi, termasuk pengadaan item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kerugian yang Dihasilkan dari Praktik Mark Up

Kerugian yang dialami akibat praktik mark up ini sangat mencolok. Sebagai contoh, 21.801 unit motor listrik yang seharusnya bernilai Rp1,03 triliun, serta banyaknya barang lainnya seperti 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet. Jumlah kerugian ini menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari korupsi dalam program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch juga mengundang kritik. Mengingat bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan gizi, distribusi barang-barang yang tidak sesuai sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini diharapkan tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individu-individu yang terlibat, tetapi juga memperbaiki sistem dan prosedur yang ada agar lebih transparan dan efisien di masa depan.

Tags: IndonesiaJadiKasusKeamananKetuaMBGPanganTersangkaYayasan

Related Posts

Polisi Menyelidiki Davina Karamoy dalam Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Travel

Polisi Menyelidiki Davina Karamoy dalam Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

June 18, 2026
BNN Ajukan Penambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk 2027
Travel

BNN Ajukan Penambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk 2027

June 18, 2026
Usulan Polri Tambahan Anggaran Rp66 Triliun di 2027 Menjadi Total Rp118 Triliun
Travel

Usulan Polri Tambahan Anggaran Rp66 Triliun di 2027 Menjadi Total Rp118 Triliun

June 17, 2026
Gus Ipul Utarakan Peluang Nasaruddin Umar Memimpin PBNU
Travel

Gus Ipul Utarakan Peluang Nasaruddin Umar Memimpin PBNU

June 17, 2026
Gempa Palu Sulteng Disebabkan Oleh Aktivitas Sesar Sausu
Travel

Gempa Magnitudo 6,7 Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu

June 16, 2026
Mahasiswa Protes Pada Panggung Diskusi Nusron Budiman di UGM
Travel

Mahasiswa Protes Pada Panggung Diskusi Nusron Budiman di UGM

June 16, 2026

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Alasan Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Keperluan Presiden

Alasan Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Keperluan Presiden

June 9, 2026
Kades Sidoarjo Ditemukan Tewas Terjerat Selang

Petani Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan Deliserdang

May 31, 2026

EDITOR'S PICK

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Rumah Sakit Duren Sawit Viral di Medsos

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Rumah Sakit Duren Sawit Viral di Medsos

May 22, 2026
Usulan Polri Tambahan Anggaran Rp66 Triliun di 2027 Menjadi Total Rp118 Triliun

Usulan Polri Tambahan Anggaran Rp66 Triliun di 2027 Menjadi Total Rp118 Triliun

June 17, 2026
Aparat Harus Berjuang untuk Rakyat, Bukan Menindas

Aparat Harus Berjuang untuk Rakyat, Bukan Menindas

May 16, 2026
LHKPN Wapres Gibran Rekam Kekayaan Mencapai Rp27,9 Miliar

LHKPN Wapres Gibran Rekam Kekayaan Mencapai Rp27,9 Miliar

May 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Ketua Yayasan Keamanan Pangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus MBG
  • Lahan Selesai, Delapan Lokasi Sekolah Rakyat Permanen Siap Dibangun
  • Bidik Pertumbuhan 10 Persen, Fokus pada Pendapatan Berulang di Indonesia
  • Keluarga Lionel Messi Tanggapi Kondisi Kesehatan Ayahnya
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In