• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, July 12, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Ketua Yayasan Keamanan Pangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus MBG

Malino SPDI by Malino SPDI
June 19, 2026
in Travel
0
Ketua Yayasan Keamanan Pangan Indonesia Jadi Tersangka Kasus MBG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah signifikan dengan menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Penetapan ini menunjukkan upaya serius dari pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dalam perannya, Glory diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak transparan dalam program tersebut.

READ ALSO

Pesan Jaksa Agung Setelah Rudi Margono Ditunjuk Menggantikan Febrie

KPK Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Glory sebagai pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan program sosial yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Detail Kasus Korupsi yang Terungkap oleh Kejaksaan

Dalam konferensi pers yang digelar, Syarief mengungkapkan bahwa Glory Sihombing telah memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana. Tindakan ini mengindikasikan adanya praktik suap yang merugikan program Makan Bergizi Gratis dan, lebih jauh lagi, menghalangi akses masyarakat terhadap makanan bergizi.

Akibat perbuatannya, Glory kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan dana publik.

Sebelumnya, total lima orang tersangka lainnya sudah ditetapkan dalam kasus yang sama. Mereka termasuk eks Kepala BGN, Dadan Hindayana; Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta dua individu lainnya yang berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini memunculkan keprihatinan mendalam tentang tata kelola lembaga pemerintah dalam melaksanakan program sosial.

Tata Kelola Program Makan Bergizi yang Bermasalah

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai rencana. Banyak yayasan yang justru ditunjuk tanpa memenuhi syarat yang ditentukan.

Dalam praktiknya, terdapat banyak yayasan yang tidak memiliki kapasitas untuk menjadi mitra SPPG, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa ada serangkaian masalah dalam seleksi mitra, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Salah satu permasalahan yang terungkap adalah adanya mark up harga pengadaan barang yang signifikan. Hal ini menyebabkan kerugian yang tidak mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi, termasuk pengadaan item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kerugian yang Dihasilkan dari Praktik Mark Up

Kerugian yang dialami akibat praktik mark up ini sangat mencolok. Sebagai contoh, 21.801 unit motor listrik yang seharusnya bernilai Rp1,03 triliun, serta banyaknya barang lainnya seperti 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet. Jumlah kerugian ini menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari korupsi dalam program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch juga mengundang kritik. Mengingat bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan gizi, distribusi barang-barang yang tidak sesuai sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini diharapkan tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individu-individu yang terlibat, tetapi juga memperbaiki sistem dan prosedur yang ada agar lebih transparan dan efisien di masa depan.

Tags: IndonesiaJadiKasusKeamananKetuaMBGPanganTersangkaYayasan

Related Posts

Pesan Jaksa Agung Setelah Rudi Margono Ditunjuk Menggantikan Febrie
Travel

Pesan Jaksa Agung Setelah Rudi Margono Ditunjuk Menggantikan Febrie

July 12, 2026
KPK Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo
Travel

KPK Ungkap Barang Bukti dalam Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

July 11, 2026
Polisi Periksa 15 Saksi untuk Selidiki Kasus Korupsi Batubara
Travel

Polisi Periksa 15 Saksi untuk Selidiki Kasus Korupsi Batubara

July 11, 2026
Polda Klarifikasi Insiden Santri Terbakar di Lombok yang Gagal di Podcast Densu
Travel

Polda Klarifikasi Insiden Santri Terbakar di Lombok yang Gagal di Podcast Densu

July 10, 2026
Prabowo Terima 3 Mantan PM Thailand Thaksin, Anaknya, dan Adiknya
Travel

Prabowo Terima 3 Mantan PM Thailand Thaksin, Anaknya, dan Adiknya

July 10, 2026
24 Kematian di Sungai Uwe Wamena Papua Setelah Jembatan Gantung Runtuh
Travel

Tiga Pekerja Meninggal di Saluran Air Cipayung Jakarta Timur

July 9, 2026
Next Post
Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

May 8, 2026

EDITOR'S PICK

Peredaran Obat Keras di Tangerang Terungkap, Pemasok Dikejar

Peredaran Obat Keras di Tangerang Terungkap, Pemasok Dikejar

June 14, 2026
Kekalahan Blues di Markas Sendiri

Kekalahan Blues di Markas Sendiri

May 5, 2026
Kesaksian Warga Setelah Disiram Air Keras: Pakaian Hancur

Kesaksian Warga Setelah Disiram Air Keras: Pakaian Hancur

May 7, 2026
Respons KAI Terhadap Penyidikan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Respons KAI Terhadap Penyidikan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

May 2, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pesan Jaksa Agung Setelah Rudi Margono Ditunjuk Menggantikan Febrie
  • Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Tekankan Pentingnya Pemda Perkuat TP PKK
  • Luncurkan Ivora Grande Hunian Baru Layout Fleksibel Mulai Rp2,4 Miliar di Bandung
  • Tempat Menonton Pertandingan Norwegia Melawan Inggris Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In