Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan penelusuran aset lainnya yang dimiliki oleh Eddy Tansil. Tansil merupakan terpidana yang terlibat dalam kasus pembobolan uang negara yang mencapai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset dengan total nilai Rp51,6 miliar yang berasal dari Eddy Tansil, dan dorongan ini dianggap penting untuk kejelasan proses hukum. Tri menyampaikan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil keluarga dalam hal pemulihan aset yang hilang.
Menurut Tri, upaya penelusuran dan penyitaan aset telah dilakukan secara maksimal oleh tim jaksa. Ia mengungkapkan bahwa nilai aset yang berhasil disita bahkan jauh melebihi tuntutan dari negara.
Tuntutan Untuk Menyelesaikan Penelusuran Aset Eddy Tansil
Tri menyampaikan bahwa tim jaksa telah melakukan proses pencarian dan penyitaan aset demi memastikan keuangan negara kembali pulih. Aset-aset tersebut, menurutnya, harus dikelola kembali untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi negara.
Merujuk pada bukti yang ada, Tri menyebut aset bernilaiRp1,36 triliun telah dijual pada tahun 1997. Penjualan yang dilakukan mencakup berbagai aset yang dimiliki oleh perusahaan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Dia menekankan bahwa seharusnya setelah penyerahan tersebut, tidak ada kewajiban lebih bagi Kejaksaan Agung untuk membayar uang pengganti. Selisih kelebihan hasil penjualan aset seharusnya dialokasikan untuk mengembalikan uang negara yang hilang.
Pemulihan Aset yang Belum Tuntas dan Harapan untuk Masa Depan
Tri berharap agar proses pencarian aset dapat dilanjutkan dan dituntaskan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, menyelesaikan masalah ini sangatlah penting untuk memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat diperbaiki.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi keuangan yang dilaksanakan, termasuk hasil penjualan aset. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum yang ada, yang harus selalu tampil transparan dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Tri mengungkap bahwa jika terdapat kelebihan hasil penjualan, informasi tersebut harus disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Proses ini penting untuk mendorong kerja efektif 33 jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Aset yang Telah Disita dan Tindakan Selanjutnya
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mencatat bahwa mereka telah berhasil menyita berbagai aset milik Eddy Tansil. Aset yang disita termasuk uang tunai, tanah, vila, dan pabrik, yang totalnya mencapai Rp82,6 miliar.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan melalui negosiasi yang intens dengan pihak bank terkait. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pemulihan aset negara milik Eddy Tansil yang hilang.
Namun, hingga saat ini, hasil dari penjualan aset tersebut belum diumumkan dengan jelas kepada publik. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan tatakelola aset yang telah disita.















