Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala saat akan memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dugaan terdapat halangan terjadi sejak Jumat malam hingga Sabtu sore, menciptakan kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia dan akses hukum.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menjelaskan bahwa timnya tiba di Mapolrestabes Surabaya pada pukul 22.00 WIB, tetapi tidak diberikan akses yang memadai untuk bertemu para demonstran yang ditahan. Situasi ini mencerminkan tantangan serius dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.
Menurut Ramli, penghalangan tersebut berpotensi melanggar hak setiap individu untuk mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hambatan Akses Bantuan Hukum di Surabaya
LBH Surabaya menyampaikan bahwa akses untuk advokat agar bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu sore. Ramli menegaskan bahwa hingga per tanggal tersebut, upaya mereka untuk memberikan bantuan hukum tidak berjalan sesuai harapan.
Dia juga menyatakan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan resmi kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait identitas dan status hukum para demonstran. Namun, hingga kini, LBH Surabaya masih menunggu tanggapan resmi dari kepolisian.
Dalam catatan LBH Surabaya dan KontraS Surabaya, jumlah massa aksi yang ditahan telah meningkat menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya hingga malam hari.
Pihak LBH Surabaya menyampaikan bahwa banyak di antara yang ditangkap merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta orang-orang sipil lainnya. Sementara beberapa di antara mereka terlibat dalam perkara narkotika.
Upaya advokasi yang dilakukan LBH Surabaya menunjukkan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi telah terjadi berulang kali di kawasan ini. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pihak kepolisian sering kali menghalangi akses advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
Pentingnya Akses Hukum bagi Setiap Warga Negara
Ramli menekankan bahwa penghalangan akses bantuan hukum mencederai hak asasi individu dan membuka ruang bagi pelanggaran. Praktik ini, kata Ramli, tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena akan menciptakan ketidakadilan dalam sistem hukum.
LBH Surabaya menganggap penting untuk menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas pendampingan hukum. Namun, dalam situasi seperti ini, akses tersebut sering kali terhambat oleh kebijakan yang tidak transparan dan tidak adil.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan normalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil. Keberlanjutan praktik semacam ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam budaya penegakan hukum yang harus segera diselesaikan.
Ramli berharap bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan untuk membuka akses secara maksimal dan transparan. Dia mendesak agar semua pihak, terutama kepolisian, memberikan informasi yang tepat mengenai status dan kondisi para tahanan.
Dari pengalaman LBH Surabaya, sudah banyak kasus di mana keluarga tidak segera diberitahu mengenai keberadaan anggota mereka yang ditangkap. Hal ini jelas mencederai hak-hak keluarga dan individu yang bersangkutan.
Tanggapan Pihak Kepolisian Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengkonfirmasi penangkapan sejumlah orang terkait aksi demonstrasi tersebut. Dia menyebutkan bahwa jumlah yang diamankan masih dalam proses perhitungan dan pihaknya telah mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan unjuk rasa yang berlangsung.
Kombes Luthfie menyatakan bahwa meskipun terdapat beberapa insiden kecil, petugas telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, situasi semakin memanas ketika terjadi aksi perusakan oleh sekelompok orang tidak terkonfirmasi.
Dia menegaskan bahwa tindakan aparat bukanlah untuk mengekang kebebasan berekspresi, tetapi untuk mengamankan situasi dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar. Kombes Luthfie juga menekankan bahwa tidak ada korban luka dalam penanganan tersebut.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa mereka tidak menggunakan alat kelengkapan keras seperti water cannon, tetapi memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Meski demikian, tuduhan mengenai penghalangan akses bantuan hukum masih menghantui pihak kepolisian, dan belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
Perdebatan mengenai peran polisi dalam menangani demonstrasi terus berlanjut. Situasi ini memperlihatkan pentingnya dialog antara masyarakat dan aparat hukum untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.















