• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, July 24, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

Malino SPDI by Malino SPDI
July 23, 2026
in Berita
0
Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di jalan raya, keselamatan berkendara menjadi aspek yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi keselamatan adalah kondisi ban kendaraan, yang terkadang diabaikan oleh pengendara.

Kondisi ban gundul bisa menjadi penyebab utama kecelakaan yang mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak berwenang sudah menetapkan sejumlah peraturan untuk memastikan semua kendaraan memenuhi syarat teknis agar dapat beroperasi dengan aman di jalan.

READ ALSO

Kepala BGN Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI-Polri dalam Program MBG

Cekcok Sopir dan Satpam di Bundaran HI: Cerita di Balik Kejadian

Wibowo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kondisi ban bisa dikenakan sanksi, sehingga penting untuk memahami aturan yang berlaku. Ini bukan hanya upaya pihak kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada.

Memahami Pentingnya Memiliki Ban yang Layak untuk Kendaraan

Penting untuk diingat bahwa ban adalah salah satu komponen terpenting dari kendaraan. Ban yang baik dapat mendukung performa kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengendara dan penumpang.

Kondisi alur ban sangat krusial untuk menjaga traksi saat kendaraan melaju, terutama di jalan licin atau basah. Oleh karena itu, kedalaman alur ban harus selalu diperhatikan dan diperiksa secara berkala.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dinyatakan bahwa kedalaman alur ban minimal harus satu milimeter. Tidak hanya untuk kepentingan keselamatan, hal ini juga untuk menjaga stabilitas kendaraan saat berkendara.

Sanksi bagi Pengendara yang Mengabaikan Ketentuan Ban

Wibowo menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan mengenai kondisi ban. Sanksi ini meliputi pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penting untuk diperhatikan bahwa sanksi tersebut bukanlah tarikan otomatis yang secara langsung dikenakan kepada setiap pelanggar. Hal ini bergantung pada opini petugas keamanan yang memeriksa kendaraan saat di jalan.

Di sisi lain, penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada semua pengguna jalan. Ketentuan yang ada dirancang agar setiap kendaraan dapat beroperasi tanpa risiko yang tidak perlu akibat kelalaian pengendara.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi tentang Keselamatan Berkendara

Di era digital saat ini, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial, namun tidak semuanya dapat dipercaya. Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Penting untuk selalu melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum mempercayainya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Pengguna jalan sebaiknya mengandalkan sumber resmi dari pihak berwenang untuk memahami peraturan yang ada.

Melalui kanal resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan lalu lintas. Pengawasan serta edukasi publik mengenai ketentuan berkendara yang aman harus menjadi agenda bersama semua pihak.

Tags: BagiBanDendaGundulKorlantasMenggunakanPemotorPenjelasanRibutentangyang

Related Posts

Kepala BGN Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI-Polri dalam Program MBG
Berita

Kepala BGN Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI-Polri dalam Program MBG

July 23, 2026
Cekcok Sopir dan Satpam di Bundaran HI: Cerita di Balik Kejadian
Berita

Cekcok Sopir dan Satpam di Bundaran HI: Cerita di Balik Kejadian

July 22, 2026
Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tidak Dilaporkan
Berita

Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tidak Dilaporkan

July 22, 2026
Jejak Kudatuli Bersama Megawati dan Prananda
Berita

Jejak Kudatuli Bersama Megawati dan Prananda

July 21, 2026
Wisatawan Mancanegara Tampil di Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Ruang Interaksi Budaya Dunia
Berita

Wisatawan Mancanegara Tampil di Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Ruang Interaksi Budaya Dunia

July 20, 2026
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hargai Profesi Wartawan
Berita

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hargai Profesi Wartawan

July 20, 2026
Next Post
Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Mereda, Harga Pertamax Berpotensi Turun

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Mereda, Harga Pertamax Berpotensi Turun

June 21, 2026
Cuaca Hari Ini 16 Titik di Surabaya Terendam Banjir Lagi

Cuaca Hari Ini 16 Titik di Surabaya Terendam Banjir Lagi

June 23, 2026
Anggota TNI Tewas Diduga Ditembak, Keluarga Minta Pemecatan Prajurit

Anggota TNI Tewas Diduga Ditembak, Keluarga Minta Pemecatan Prajurit

May 17, 2026
Tangis Mengenang Kisah Ryamizard dan Bencana Aceh

Tangis Mengenang Kisah Ryamizard dan Bencana Aceh

June 1, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Ayah dan Anak di Bali Ditangkap Usai Curi Motor di 12 Lokasi berbeda
  • Viral Detik-detik Mobil Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
  • Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul
  • Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Sebesar Rp5,2 Miliar ke Bareskrim
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In