• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 27, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Koruptor Aceh Ditangkap Saat Ingin Terbang Umrah

Malino SPDI by Malino SPDI
August 27, 2026
in Tekno
0
Koruptor Aceh Ditangkap Saat Ingin Terbang Umrah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan penangkapan terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat bernama Usman Bin Naen. Usman, yang kini berusia 65 tahun, ditangkap saat berpindah menuju Bandara Internasional Kualanamu untuk berangkat umrah.

Pada saat penangkapannya, Usman sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan hukum untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah ditetapkan. Penangkapannya merupakan hasil pelacakan dan upaya pencarian intensif oleh tim Kejaksaan.

READ ALSO

Yang Dia Ingat Gas Oke

Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK Lagi

Sejak ditetapkan sebagai DPO, Usman tidak dapat ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang sebelumnya telah berusaha memanggilnya. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik tidak mendapatkan respons yang diharapkan dikarenakan ketidakhadirannya dalam beberapa kali persidangan.

Detail Kasus Korupsi yang Menjerat Usman Bin Naen

Kasus yang melibatkan Usman berkaitan dengan dana APBK tahun anggaran 2013 yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan tanaman tembakau. Usman pada saat itu menyandang posisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengawasi penggunaan anggaran.

Pihak kejaksaan mencatat bahwa tindakan Usman dan rekan-rekannya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp443,49 juta. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Pada 8 Januari 2026, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan bahwa Usman bersalah melakukan tindakan korupsi. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan satu tahun.

Proses Persidangan dan Ketidakhadiran Usman

Proses persidangan terhadap Usman dilakukan secara in absentia, karena ia tidak pernah hadir untuk membela diri. Meskipun telah dipanggil secara resmi, Usman tetap tidak menunjukkan respons yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaannya.

Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman padanya terjadi tanpa kehadiran Usman, dan pusat hukum setempat berjuang untuk menegakkan putusan terhadap terpidana yang menghilang. Adanya ketidakpastian mengenai keberadaan Usman membuat pihak kejaksaan mengambil langkah lebih tegas untuk mencari keberadaan terpidana tersebut.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkan Usman sebagai DPO. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses eksekusi hukuman, karena tindakan korupsi ini telah nyata memiliki dampak signifikan pada keuangan negara dan agraria setempat.

Penangkapan Usman di Bandara Internasional Kualanamu

Pihak kejaksaan mendapatkan informasi mengenai pergerakan Usman yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dengan cepat bergerak untuk menangkap Usman di Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah menerima informasi, tim aksi cepat atau yang dikenal sebagai Tim Tabur segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam waktu singkat, Usman berhasil diamankan tanpa adanya insiden berarti.

Usman kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum menjalani eksekusi hukuman. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum serta kebijakan anti korupsi.

Tags: AcehDitangkapInginKoruptorSaatTerbangUmrah

Related Posts

Yang Dia Ingat Gas Oke
Tekno

Yang Dia Ingat Gas Oke

August 26, 2026
Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK Lagi
Tekno

Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK Lagi

August 26, 2026
Wamen LH Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla di Kalimantan Barat
Tekno

Wamen LH Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal Atasi Karhutla di Kalimantan Barat

August 25, 2026
Polda Sumsel Ungkap 17 Tersangka Ditahan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Tekno

Polda Sumsel Ungkap 17 Tersangka Ditahan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya
Tekno

Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya

August 24, 2026
Bantuan Rp7,6 M dan 100 Unit Pompa Air dari Haji Isam
Tekno

Bantuan Rp7,6 M dan 100 Unit Pompa Air dari Haji Isam

August 24, 2026
Next Post
Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan

Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026

EDITOR'S PICK

Rumah BUMN Rembang Raih Transaksi Hingga Rp 6,9 Miliar

Rumah BUMN Rembang Raih Transaksi Hingga Rp 6,9 Miliar

June 27, 2026
S&P Ramal Nilai Tukar Rupiah Menjadi Rp 17.700 per Dolar bagi Pemegang Dolar

S&P Ramal Nilai Tukar Rupiah Menjadi Rp 17.700 per Dolar bagi Pemegang Dolar

July 14, 2026
Jumlah Orang Kaya Meningkat, Penjualan Villa Island NavaPark BSD Capai Rp150 Miliar

Jumlah Orang Kaya Meningkat, Penjualan Villa Island NavaPark BSD Capai Rp150 Miliar

August 10, 2026
Legenda Barcelona Terlibat Insider Trading, Dikenakan Denda Besar

Legenda Barcelona Terlibat Insider Trading, Dikenakan Denda Besar

May 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pemerintah Tidak Terlibat dalam Pembekuan Rekening Aktivis di Pati
  • Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Area DPR RI secara Situasional
  • Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan
  • Koruptor Aceh Ditangkap Saat Ingin Terbang Umrah
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In