• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, October 12, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Koruptor Aceh Ditangkap Saat Ingin Terbang Umrah

Malino SPDI by Malino SPDI
August 27, 2026
in Tekno
0
Koruptor Aceh Ditangkap Saat Ingin Terbang Umrah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan penangkapan terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat bernama Usman Bin Naen. Usman, yang kini berusia 65 tahun, ditangkap saat berpindah menuju Bandara Internasional Kualanamu untuk berangkat umrah.

Pada saat penangkapannya, Usman sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan hukum untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah ditetapkan. Penangkapannya merupakan hasil pelacakan dan upaya pencarian intensif oleh tim Kejaksaan.

READ ALSO

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang

Sejak ditetapkan sebagai DPO, Usman tidak dapat ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang sebelumnya telah berusaha memanggilnya. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik tidak mendapatkan respons yang diharapkan dikarenakan ketidakhadirannya dalam beberapa kali persidangan.

Detail Kasus Korupsi yang Menjerat Usman Bin Naen

Kasus yang melibatkan Usman berkaitan dengan dana APBK tahun anggaran 2013 yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan tanaman tembakau. Usman pada saat itu menyandang posisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengawasi penggunaan anggaran.

Pihak kejaksaan mencatat bahwa tindakan Usman dan rekan-rekannya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp443,49 juta. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Pada 8 Januari 2026, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan bahwa Usman bersalah melakukan tindakan korupsi. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan satu tahun.

Proses Persidangan dan Ketidakhadiran Usman

Proses persidangan terhadap Usman dilakukan secara in absentia, karena ia tidak pernah hadir untuk membela diri. Meskipun telah dipanggil secara resmi, Usman tetap tidak menunjukkan respons yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaannya.

Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman padanya terjadi tanpa kehadiran Usman, dan pusat hukum setempat berjuang untuk menegakkan putusan terhadap terpidana yang menghilang. Adanya ketidakpastian mengenai keberadaan Usman membuat pihak kejaksaan mengambil langkah lebih tegas untuk mencari keberadaan terpidana tersebut.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkan Usman sebagai DPO. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses eksekusi hukuman, karena tindakan korupsi ini telah nyata memiliki dampak signifikan pada keuangan negara dan agraria setempat.

Penangkapan Usman di Bandara Internasional Kualanamu

Pihak kejaksaan mendapatkan informasi mengenai pergerakan Usman yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dengan cepat bergerak untuk menangkap Usman di Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah menerima informasi, tim aksi cepat atau yang dikenal sebagai Tim Tabur segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam waktu singkat, Usman berhasil diamankan tanpa adanya insiden berarti.

Usman kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum menjalani eksekusi hukuman. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum serta kebijakan anti korupsi.

Tags: AcehDitangkapInginKoruptorSaatTerbangUmrah

Related Posts

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi
Tekno

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang
Tekno

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang

October 11, 2026
Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini
Tekno

Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini

October 10, 2026
Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Teknologi yang Berkembang
Tekno

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Teknologi yang Berkembang

October 10, 2026
Penggerebekan Sarang Narkoba di Jakarta Barat yang Menegangkan
Tekno

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jakarta Barat yang Menegangkan

October 9, 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dengan Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial
Tekno

Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA ke Bupati Gowa Tersalah, 3 Orang Ditangkap

October 9, 2026
Next Post
Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan

Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Penggerebekan Narkoba Kalteng Temukan Aiptu Sumaryanto Tewas

Penggerebekan Narkoba Kalteng Temukan Aiptu Sumaryanto Tewas

July 5, 2026
Kebakaran di Kemayoran Menewaskan Penghuni Kos Sedang Diselidiki Polisi

Lahan Kosong 2 Hektare di Tallasa City Makassar Terbakar

August 24, 2026
Masyarakat Palangka Raya Tertekan oleh Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Masyarakat Palangka Raya Tertekan oleh Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

October 9, 2026
Jakarta Siapkan Proyek Investasi Senilai Rp 271,3 Triliun

Jakarta Siapkan Proyek Investasi Senilai Rp 271,3 Triliun

June 10, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • 30 Ribu Ringgit dari Daendels dan Banyak Pekerja Mengalami Kesengsaraan
  • Akses Sulit dan Krisis Air Hambat Pemadaman Kebakaran Hutan di Kalimantan
  • Kementerian yang Akan Berada di Bawah Menko Hilirisasi Menurut Bahlil
  • Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In