Tim Kejaksaan Tinggi Aceh mengumumkan penangkapan terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat bernama Usman Bin Naen. Usman, yang kini berusia 65 tahun, ditangkap saat berpindah menuju Bandara Internasional Kualanamu untuk berangkat umrah.
Pada saat penangkapannya, Usman sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan hukum untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah ditetapkan. Penangkapannya merupakan hasil pelacakan dan upaya pencarian intensif oleh tim Kejaksaan.
Sejak ditetapkan sebagai DPO, Usman tidak dapat ditemukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang sebelumnya telah berusaha memanggilnya. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik tidak mendapatkan respons yang diharapkan dikarenakan ketidakhadirannya dalam beberapa kali persidangan.
Detail Kasus Korupsi yang Menjerat Usman Bin Naen
Kasus yang melibatkan Usman berkaitan dengan dana APBK tahun anggaran 2013 yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan tanaman tembakau. Usman pada saat itu menyandang posisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengawasi penggunaan anggaran.
Pihak kejaksaan mencatat bahwa tindakan Usman dan rekan-rekannya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp443,49 juta. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Pada 8 Januari 2026, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutuskan bahwa Usman bersalah melakukan tindakan korupsi. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan satu tahun.
Proses Persidangan dan Ketidakhadiran Usman
Proses persidangan terhadap Usman dilakukan secara in absentia, karena ia tidak pernah hadir untuk membela diri. Meskipun telah dipanggil secara resmi, Usman tetap tidak menunjukkan respons yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaannya.
Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman padanya terjadi tanpa kehadiran Usman, dan pusat hukum setempat berjuang untuk menegakkan putusan terhadap terpidana yang menghilang. Adanya ketidakpastian mengenai keberadaan Usman membuat pihak kejaksaan mengambil langkah lebih tegas untuk mencari keberadaan terpidana tersebut.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkan Usman sebagai DPO. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses eksekusi hukuman, karena tindakan korupsi ini telah nyata memiliki dampak signifikan pada keuangan negara dan agraria setempat.
Penangkapan Usman di Bandara Internasional Kualanamu
Pihak kejaksaan mendapatkan informasi mengenai pergerakan Usman yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dengan cepat bergerak untuk menangkap Usman di Bandara Internasional Kualanamu.
Setelah menerima informasi, tim aksi cepat atau yang dikenal sebagai Tim Tabur segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Dalam waktu singkat, Usman berhasil diamankan tanpa adanya insiden berarti.
Usman kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum menjalani eksekusi hukuman. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum serta kebijakan anti korupsi.
















