• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, May 12, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Novel Kritik Tajam terhadap Hakim Militer dan Eks Kabais dalam Kasus Andrie Yunus

Malino SPDI by Malino SPDI
May 12, 2026
in Entertainment
0
Novel Kritik Tajam terhadap Hakim Militer dan Eks Kabais dalam Kasus Andrie Yunus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kritik tajam terkait proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis. Menurutnya, proses hukum tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak korban, Andrie Yunus, yang diserang oleh prajurit TNI.

Dalam penilaian tersebut, mantan penyidik menegaskan bahwa sikap hakim tampak condong membela pelaku, bukan menjaga kepentingan korban. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan keadilan yang dipertaruhkan dalam persidangan tersebut.

READ ALSO

Dinkes DKI Temukan 4 Kasus Hantavirus di Jakarta Minta Warga Waspada

Bus Terguling Setelah Menghindari Pickup di Tol JMKT Sergai Mengakibatkan 4 Tewas

Dia menekankan bahwa penyiraman air keras adalah tindakan kejam yang tidak bisa dianggap remeh. Sebagai korban yang pernah mengalami hal serupa, mantan penyidik mengerti betul betapa menyakitkannya dampak dari kejahatan tersebut.

Kritik Terhadap Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan tajam setelah mantan penyidik tersebut mengungkapkan pendapatnya. Dia merasa prihatin melihat peran hakim yang dianggap tidak memperhatikan hak korban.

Menurutnya, pendekatan hakim menunjukkan lebih banyak kepedulian kepada pelaku kejahatan daripada kepada Andrie Yunus. Hal ini menciptakan kesan bahwa proses hukum berjalan tidak adil, dan publik mulai mempertanyakan integritas sistem hukum itu sendiri.

Mantan penyidik juga merujuk pada pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang menganggap kejadian tersebut sebagai semacam “kenakalan” prajurit. Menurutnya, pernyataan ini tidak mencerminkan seriusnya kejahatan yang terjadi.

Dia menilai tindakan penyiraman air keras sebagai kejahatan berat yang dapat menyebabkan luka fisik dan psikologis yang mendalam. Dia meminta agar publik memahami betapa seriusnya permasalahan ini dan mendukung korban dalam proses hukum.

Sikap publik yang kritis terhadap sistem hukum diharapkan bisa menjaga keadilan bagi Andrie dan menghindari pengulangan kasus serupa di masa depan.

Situasi Medis Andrie Yunus Pasca Penyerangan

Setelah insiden penyiraman, Andrie Yunus kini dalam perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo. Tim medis yang menangani menyatakan bahwa Andrie masih dalam fase pemulihan pasca-operasi lanjutan.

Proses pemulihan tersebut mencakup pengawasan dari berbagai spesialis, termasuk bedah plastik dan oftalmologi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyembuhan yang optimal, baik secara fisik maupun mental bagi Andrie.

Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa Andrie sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya meski dengan kondisi terbatas. Dukungan psikologis pun rutin diberikan untuk membantu proses pemulihan secara menyeluruh.

Meskipun dalam fase pemulihan, Andrie masih memerlukan evaluasi berkala untuk mengecek kondisi fisik dan mentalnya. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari penyiraman tersebut sangat kompleks dan memerlukan perhatian medis yang mendalam.

Saat ini, komunikasi antara Andrie dan tim medis berjalan baik dan dia menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani perawatan. Semua ini menunjukkan pentingnya dukungan tim medis dan publik dalam pemulihan Andrie.

Latar Belakang Kasus Penyerangan Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam 12 Maret 2026, setelah dia mengisi siniar di sebuah kantor hukum. Kejadian tersebut melibatkan empat prajurit TNI yang kini sedang diadili.

Keempat prajurit tersebut memiliki motif dendam terhadap Andrie karena tindakan interupsi yang dilakukannya dalam rapat terkait revisi UU TNI. Dendam ini menjadi alasan utama di balik penyerangan yang mengakibatkan luka serius.

Pihak Oditur menyebutkan bahwa Andrie dianggap merendahkan institusi TNI dengan aksinya tersebut. Tuduhan ini menciptakan gambaran tentang bagaimana kejahatan dianggap sebagai tindakan balas dendam yang melampaui batas.

Empat prajurit yang terlibat dalam kasus ini dihadapkan pada berbagai dakwaan berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk memberikan sanksi tegas terhadap tindakan yang dianggap tidak terpuji ini.

Melihat dari sudut hukum, kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak-hak manusia di Indonesia. Maka, hasil dari proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai kehidupan manusia.

Tags: AndriedalamdanEksHakimKabaisKasusKritikMiliterTajamterhadapYunus

Related Posts

Dinkes DKI Temukan 4 Kasus Hantavirus di Jakarta Minta Warga Waspada
Entertainment

Dinkes DKI Temukan 4 Kasus Hantavirus di Jakarta Minta Warga Waspada

May 12, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka
Entertainment

Bus Terguling Setelah Menghindari Pickup di Tol JMKT Sergai Mengakibatkan 4 Tewas

May 11, 2026
Urai Kepadatan Jemaah Haji dengan Sistem Buka Tutup di Terminal Ajyad
Entertainment

Urai Kepadatan Jemaah Haji dengan Sistem Buka Tutup di Terminal Ajyad

May 11, 2026
Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakarta
Entertainment

Fakta-fakta Penggrebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakarta

May 10, 2026
Banjir Menggenangi 16156 Rumah di Muratara Sumsel dan Menewaskan 1 Balita
Entertainment

Banjir Menggenangi 16156 Rumah di Muratara Sumsel dan Menewaskan 1 Balita

May 10, 2026
Polda Metro Sebut Pengepungan Kantor di Hayam Wuruk Terkait Kasus Judol
Entertainment

Polda Metro Sebut Pengepungan Kantor di Hayam Wuruk Terkait Kasus Judol

May 9, 2026
Next Post
Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Wamenkum Ingatkan Advokat untuk Mendukung Perlindungan HAM

Wamenkum Ingatkan Advokat untuk Mendukung Perlindungan HAM

May 10, 2026
Optimisme Tito Program Perumahan Rakyat Dorong Kemajuan Daerah

Optimisme Tito Program Perumahan Rakyat Dorong Kemajuan Daerah

May 6, 2026
Penjelasan tentang Munculnya Awan Pelangi di Langit Jonggol menurut BMKG

Penjelasan tentang Munculnya Awan Pelangi di Langit Jonggol menurut BMKG

May 1, 2026
Bank Jatim Bagi Dividen Rp850 M dan Ubah Susunan Pengurus

Bank Jatim Bagi Dividen Rp850 M dan Ubah Susunan Pengurus

May 7, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
  • Novel Kritik Tajam terhadap Hakim Militer dan Eks Kabais dalam Kasus Andrie Yunus
  • Polisi Akan Memanggil Hakim dan Dosen UGM Terkait Pengurus Daycare Aresha
  • Fabio Lefundes Sindir Habis Bensin, Borneo FC Terus Kejar Gelar!
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In