• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 11, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Novel Kritik Tajam terhadap Hakim Militer dan Eks Kabais dalam Kasus Andrie Yunus

Malino SPDI by Malino SPDI
May 12, 2026
in Entertainment
0
Novel Kritik Tajam terhadap Hakim Militer dan Eks Kabais dalam Kasus Andrie Yunus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kritik tajam terkait proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis. Menurutnya, proses hukum tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak korban, Andrie Yunus, yang diserang oleh prajurit TNI.

Dalam penilaian tersebut, mantan penyidik menegaskan bahwa sikap hakim tampak condong membela pelaku, bukan menjaga kepentingan korban. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan keadilan yang dipertaruhkan dalam persidangan tersebut.

READ ALSO

Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia

Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani oleh Kemenhut

Dia menekankan bahwa penyiraman air keras adalah tindakan kejam yang tidak bisa dianggap remeh. Sebagai korban yang pernah mengalami hal serupa, mantan penyidik mengerti betul betapa menyakitkannya dampak dari kejahatan tersebut.

Kritik Terhadap Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi sorotan tajam setelah mantan penyidik tersebut mengungkapkan pendapatnya. Dia merasa prihatin melihat peran hakim yang dianggap tidak memperhatikan hak korban.

Menurutnya, pendekatan hakim menunjukkan lebih banyak kepedulian kepada pelaku kejahatan daripada kepada Andrie Yunus. Hal ini menciptakan kesan bahwa proses hukum berjalan tidak adil, dan publik mulai mempertanyakan integritas sistem hukum itu sendiri.

Mantan penyidik juga merujuk pada pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang menganggap kejadian tersebut sebagai semacam “kenakalan” prajurit. Menurutnya, pernyataan ini tidak mencerminkan seriusnya kejahatan yang terjadi.

Dia menilai tindakan penyiraman air keras sebagai kejahatan berat yang dapat menyebabkan luka fisik dan psikologis yang mendalam. Dia meminta agar publik memahami betapa seriusnya permasalahan ini dan mendukung korban dalam proses hukum.

Sikap publik yang kritis terhadap sistem hukum diharapkan bisa menjaga keadilan bagi Andrie dan menghindari pengulangan kasus serupa di masa depan.

Situasi Medis Andrie Yunus Pasca Penyerangan

Setelah insiden penyiraman, Andrie Yunus kini dalam perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo. Tim medis yang menangani menyatakan bahwa Andrie masih dalam fase pemulihan pasca-operasi lanjutan.

Proses pemulihan tersebut mencakup pengawasan dari berbagai spesialis, termasuk bedah plastik dan oftalmologi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyembuhan yang optimal, baik secara fisik maupun mental bagi Andrie.

Pihak rumah sakit juga menyatakan bahwa Andrie sudah mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya meski dengan kondisi terbatas. Dukungan psikologis pun rutin diberikan untuk membantu proses pemulihan secara menyeluruh.

Meskipun dalam fase pemulihan, Andrie masih memerlukan evaluasi berkala untuk mengecek kondisi fisik dan mentalnya. Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari penyiraman tersebut sangat kompleks dan memerlukan perhatian medis yang mendalam.

Saat ini, komunikasi antara Andrie dan tim medis berjalan baik dan dia menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani perawatan. Semua ini menunjukkan pentingnya dukungan tim medis dan publik dalam pemulihan Andrie.

Latar Belakang Kasus Penyerangan Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam 12 Maret 2026, setelah dia mengisi siniar di sebuah kantor hukum. Kejadian tersebut melibatkan empat prajurit TNI yang kini sedang diadili.

Keempat prajurit tersebut memiliki motif dendam terhadap Andrie karena tindakan interupsi yang dilakukannya dalam rapat terkait revisi UU TNI. Dendam ini menjadi alasan utama di balik penyerangan yang mengakibatkan luka serius.

Pihak Oditur menyebutkan bahwa Andrie dianggap merendahkan institusi TNI dengan aksinya tersebut. Tuduhan ini menciptakan gambaran tentang bagaimana kejahatan dianggap sebagai tindakan balas dendam yang melampaui batas.

Empat prajurit yang terlibat dalam kasus ini dihadapkan pada berbagai dakwaan berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk memberikan sanksi tegas terhadap tindakan yang dianggap tidak terpuji ini.

Melihat dari sudut hukum, kasus ini juga berpotensi menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak-hak manusia di Indonesia. Maka, hasil dari proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai kehidupan manusia.

Tags: AndriedalamdanEksHakimKabaisKasusKritikMiliterTajamterhadapYunus

Related Posts

Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia
Entertainment

Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia

August 11, 2026
Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Pada Juli-Agustus 2026
Entertainment

Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani oleh Kemenhut

August 10, 2026
Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas
Entertainment

Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas

August 10, 2026
DPRD Bandung Desak Tindakan Hukum atas Dugaan Penebangan 10 Pohon Terencana
Entertainment

DPRD Bandung Desak Tindakan Hukum atas Dugaan Penebangan 10 Pohon Terencana

August 9, 2026
Lansia 70 Tahun Diduga Disekap di Apartemen, Mobil dan HP Hilang
Entertainment

Lansia 70 Tahun Diduga Disekap di Apartemen, Mobil dan HP Hilang

August 9, 2026
Pendakian Gede-Pangrango Ditutup Karena Kebakaran, Tiket Dapat Dikembalikan
Entertainment

Pendakian Gede-Pangrango Ditutup Karena Kebakaran, Tiket Dapat Dikembalikan

August 8, 2026
Next Post
Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Pemeriksaan 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang oleh KPK dalam Kasus Blueray

Pemeriksaan 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang oleh KPK dalam Kasus Blueray

May 25, 2026
Megawati Rilis Surat Internal Menjelaskan Posisi Partai sebagai Penyeimbang

Megawati Rilis Surat Internal Menjelaskan Posisi Partai sebagai Penyeimbang

July 8, 2026
Pembunuh yang Diduga Targetkan Siswa SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban

Polisi Bantu Bebaskan 2 WNI Terkait Penipuan Online di Myanmar

July 20, 2026
Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center oleh Kapolri

Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center oleh Kapolri

July 17, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Ditentang PDIP
  • Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia
  • Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Penghitungan Kerugian Negara
  • Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In