Belakangan ini, isu pendidikan dan keadilan dalam sistem pemilu semakin mendapatkan sorotan perhatian masyarakat. Salah satu yang memicu perdebatan adalah gugatan yang diajukan oleh seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Farhan Hilmy, sebagai pemohon, menggugat Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat administratif bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada intinya, Farhan berpendapat bahwa pasal ini hanya mengakui jalur pendidikan formal yang konvensional di dalam negeri dan mengabaikan pendidikan internasional yang lebih fleksibel. Hal ini mengundang pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan bagi semua lulusan, terutama yang berasal dari pendidikan tinggi.
Farhan menilai bahwa norma dalam pasal ini menyempitkan definisi kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah. Dalam pergaulan global, di mana banyak sistem pendidikan telah mengadopsi program akselerasi yang berbeda, hal ini menjadi masalah.
Gugatan Farhan Hilmy terhadap UU Pemilu dan Akomodasi Pendidikan
Permohonan yang diajukan oleh Farhan ke Mahkamah Konstitusi menyoroti ketidakadilan yang dapat muncul dalam proses seleksi calon presiden. Menurutnya, frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam pasal tersebut sangat membatasi. Dengan demikian, ijazah dari program pendidikan tinggi yang sah tidak diakui sebagai valid untuk kelengkapan persyaratan daftar calon.
Farhan berpandangan bahwa hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berlebihan. Sebagai contoh, dianggap tidak adil bahwa alumni dari perguruan tinggi tidak bisa membuktikan kelulusan mereka pada tingkat yang lebih tinggi.
Lebih jauh, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap lulusan perguruan tinggi. Melalui argumennya, ia menunjukkan bahwa ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi sebagai bukti kelulusan berpotensi merugikan hak sipil warga negara.
Dampak Formulasi Hukum dalam Konteks Keadilan Substantif
Pemohon menjelaskan bahwa pengabaian ijazah pendidikan tinggi dalam proses pemilu akan menyebabkan hak untuk dipilih terancam. Mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Farhan menekankan pentingnya keadilan substantif yang harus dijamin oleh undang-undang. Ia menilai bahwa pasal tersebut yang kini berlaku tidak mendukung prinsip tersebut.
Menurut Farhan, langkah untuk menggugat norma ini bukan hanya tentang dirinya pribadi tetapi juga tentang memperjuangkan hak banyak orang. Dalam pandangannya, kesempatan yang adil dalam pemerintahan harus dijamin bagi semua lulusan, tanpa memandang latar belakang pendidikan mereka.
Dengan menuntut agar frasa dalam pasal tersebut diinterpretasikan untuk mencakup pendidikan tinggi, Farhan berharap bisa memperluas kesempatan bagi aspirasi politik calon dari berbagai latar belakang. Dia ingin mengubah paradigm yang tertanam dalam UU Pemilu.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi dan Pentingnya Revisi UU Pemilu
Majelis Hakim yang memimpin sidang telah memberikan tanggapan terhadap permohonan Farhan. Diketahui bahwa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan rekan-rekannya sudah mendengarkan argumentasi yang disampaikan. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang disebutkan oleh Hakim yang harus diperhatikan agar permohonan tidak dianggap tidak lengkap.
Dari penyampaian yang ada, Hakim mengingatkan Farhan tentang pentingnya kesesuaian permohonannya dengan ketentuan yang berlaku. Poin penting lain yang disampaikan adalah tentang revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR.
Lebih lanjut, Hakim menyarankan agar Farhan mengembangkan argumentasi hukum dalam konteks perubahan yang akan datang. Ini bisa menjadi peluang untuk aspirasi masyarakat dalam memperbaiki legitimasi pemilihan umum.
Persidangan pun ditutup dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika Farhan berhasil memenuhi syarat tersebut, maka permohonannya bisa dilanjutkan untuk ditelaah lebih lanjut. Ini adalah langkah yang dimanfaatkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemilu.















