• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, October 21, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Calon Pemimpin ke MK

Malino SPDI by Malino SPDI
October 21, 2026
in Entertainment
0
Ijazah Gibran Ada, Namun Belum Ditemukan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, isu pendidikan dan keadilan dalam sistem pemilu semakin mendapatkan sorotan perhatian masyarakat. Salah satu yang memicu perdebatan adalah gugatan yang diajukan oleh seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Farhan Hilmy, sebagai pemohon, menggugat Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat administratif bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada intinya, Farhan berpendapat bahwa pasal ini hanya mengakui jalur pendidikan formal yang konvensional di dalam negeri dan mengabaikan pendidikan internasional yang lebih fleksibel. Hal ini mengundang pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan bagi semua lulusan, terutama yang berasal dari pendidikan tinggi.

READ ALSO

Indonesia Siap Mulai Hilirisasi Kratom dan Kemenyan Menurut Luhut

Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pilar Kedaulatan dan Swasembada Pangan

Farhan menilai bahwa norma dalam pasal ini menyempitkan definisi kelulusan hanya pada jenjang pendidikan menengah. Dalam pergaulan global, di mana banyak sistem pendidikan telah mengadopsi program akselerasi yang berbeda, hal ini menjadi masalah.

Gugatan Farhan Hilmy terhadap UU Pemilu dan Akomodasi Pendidikan

Permohonan yang diajukan oleh Farhan ke Mahkamah Konstitusi menyoroti ketidakadilan yang dapat muncul dalam proses seleksi calon presiden. Menurutnya, frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam pasal tersebut sangat membatasi. Dengan demikian, ijazah dari program pendidikan tinggi yang sah tidak diakui sebagai valid untuk kelengkapan persyaratan daftar calon.

Farhan berpandangan bahwa hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berlebihan. Sebagai contoh, dianggap tidak adil bahwa alumni dari perguruan tinggi tidak bisa membuktikan kelulusan mereka pada tingkat yang lebih tinggi.

Lebih jauh, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap lulusan perguruan tinggi. Melalui argumennya, ia menunjukkan bahwa ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi sebagai bukti kelulusan berpotensi merugikan hak sipil warga negara.

Dampak Formulasi Hukum dalam Konteks Keadilan Substantif

Pemohon menjelaskan bahwa pengabaian ijazah pendidikan tinggi dalam proses pemilu akan menyebabkan hak untuk dipilih terancam. Mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Farhan menekankan pentingnya keadilan substantif yang harus dijamin oleh undang-undang. Ia menilai bahwa pasal tersebut yang kini berlaku tidak mendukung prinsip tersebut.

Menurut Farhan, langkah untuk menggugat norma ini bukan hanya tentang dirinya pribadi tetapi juga tentang memperjuangkan hak banyak orang. Dalam pandangannya, kesempatan yang adil dalam pemerintahan harus dijamin bagi semua lulusan, tanpa memandang latar belakang pendidikan mereka.

Dengan menuntut agar frasa dalam pasal tersebut diinterpretasikan untuk mencakup pendidikan tinggi, Farhan berharap bisa memperluas kesempatan bagi aspirasi politik calon dari berbagai latar belakang. Dia ingin mengubah paradigm yang tertanam dalam UU Pemilu.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi dan Pentingnya Revisi UU Pemilu

Majelis Hakim yang memimpin sidang telah memberikan tanggapan terhadap permohonan Farhan. Diketahui bahwa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan rekan-rekannya sudah mendengarkan argumentasi yang disampaikan. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang disebutkan oleh Hakim yang harus diperhatikan agar permohonan tidak dianggap tidak lengkap.

Dari penyampaian yang ada, Hakim mengingatkan Farhan tentang pentingnya kesesuaian permohonannya dengan ketentuan yang berlaku. Poin penting lain yang disampaikan adalah tentang revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

Lebih lanjut, Hakim menyarankan agar Farhan mengembangkan argumentasi hukum dalam konteks perubahan yang akan datang. Ini bisa menjadi peluang untuk aspirasi masyarakat dalam memperbaiki legitimasi pemilihan umum.

Persidangan pun ditutup dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika Farhan berhasil memenuhi syarat tersebut, maka permohonannya bisa dilanjutkan untuk ditelaah lebih lanjut. Ini adalah langkah yang dimanfaatkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemilu.

Tags: AlumniBuktiCalonGugatIjazahPemimpinSMASyaratUNS

Related Posts

Indonesia Siap Mulai Hilirisasi Kratom dan Kemenyan Menurut Luhut
Entertainment

Indonesia Siap Mulai Hilirisasi Kratom dan Kemenyan Menurut Luhut

October 20, 2026
Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pilar Kedaulatan dan Swasembada Pangan
Entertainment

Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pilar Kedaulatan dan Swasembada Pangan

October 20, 2026
Cerita Warga Kotim tentang Dentuman dan Penemuan Diduga Sampah Antariksa
Entertainment

Cerita Warga Kotim tentang Dentuman dan Penemuan Diduga Sampah Antariksa

October 19, 2026
Petakan 44 Area Terbakar di Sumsel Diduga Terkait Perluasan Lahan menurut BNPB
Entertainment

Petakan 44 Area Terbakar di Sumsel Diduga Terkait Perluasan Lahan menurut BNPB

October 19, 2026
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
Entertainment

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto

October 18, 2026
KPK Tidak Terapkan Ancaman Hukuman Mati pada Tersangka Korupsi BNPB
Entertainment

KPK Tidak Terapkan Ancaman Hukuman Mati pada Tersangka Korupsi BNPB

October 18, 2026
Next Post
Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan

Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan

Jual Beli Titik SPPG dan Setoran ke Dadan

June 19, 2026
Urai Kepadatan Jemaah Haji dengan Sistem Buka Tutup di Terminal Ajyad

Urai Kepadatan Jemaah Haji dengan Sistem Buka Tutup di Terminal Ajyad

May 11, 2026
Sertijab Kakorlantas, Irjen Agus Sampaikan Pesan Penting untuk Irjen Wibowo

Sertijab Kakorlantas, Irjen Agus Sampaikan Pesan Penting untuk Irjen Wibowo

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Butuh Berapa Gol Lagi untuk Capai 1.000 Gol?

Cristiano Ronaldo Butuh Berapa Gol Lagi untuk Capai 1.000 Gol?

July 3, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan
  • Alumni UNS Gugat Syarat Bukti Ijazah SMA Calon Pemimpin ke MK
  • Tersangka Korupsi, Bupati Klaten Dipecat oleh PDIP
  • Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Setelah Insiden dengan Mahasiswa Saat Demo
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In