Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional baru-baru ini mendorong pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) untuk lebih dapat beradaptasi dengan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Ini menunjukkan kesadaran akan dinamika hukum global yang mempengaruhi sistem hukum di Indonesia dan perlunya penyesuaian terhadap perkembangan tersebut.
Dalam pertemuan yang diadakan di kompleks parlemen, Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menyatakan bahwa Indonesia harus memiliki satu sistem hukum yang dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Hal ini dianggap sangat penting, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk mencapai tujuan hukum yang lebih baik dan lebih efektif.
Harris menekankan bahwa sistem hukum yang diusulkan perlu modern, responsif, dan tetap berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Hal ini akan menjadi fondasi untuk menghadapi tantangan yang dihadapi dunia hukum saat ini.
Mendorong Adaptasi Hukum dalam Konteks Global
Di era globalisasi, hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar di berbagai ketentuan, yurispudensi, dan praktik peradilan. Dengan situasi ini, Harris menggarisbawahi bahwa ketidakpastian hukum dapat muncul, terutama dalam hal kompetensi keadilan, pilihan hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan internasional.
Dia menganggap imperative untuk mereformasi hukum perdata internasional agar lebih komprehensif dan terintegrasi. Dengan melakukan reformasi itu, diharapkan semua pihak dapat lebih nyaman dalam beracara di sepanjang proses hukum yang ada.
Lebih lanjut, Harris menyatakan bahwa masukan dari Peradi Profesional merupakan hasil kajian yang telah dilakukan secara mendalam. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk terlibat dalam perkembangan hukum yang positif di Indonesia.
Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Hukum
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, menyoroti pentingnya kerja sama antara peradilan internasional dan domestik. Dalam RUU dan naskah akademiknya, ketentuan mengenai bantuan dari otoritas asing dirasakan masih bersifat umum dan perlu diatur lebih jelas.
Yuhelson menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus mencakup aspek-aspek praktis dan konkrit seperti pertukaran informasi dan alat bukti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keefektifan kerja sama internasional dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan lebih dari satu negara.
Pentingnya kerja sama ini tidak bisa dianggap sepele, karena aspek keadilan dalam hukum perdata internasional harus melibatkan komitmen serta harmonisasi antarpihak yang terlibat.
Rekomendasi Harmonisasi Perundang-Undangan Nasional
Selain itu, Yuhelson juga menekankan perlunya harmonisasi antara RUU HPI dengan undang-undang yang sudah ada. Dia menginginkan agar hubungan antara RUU ini dan undang-undang lain tidak hanya dijelaskan secara umum, tetapi juga secara detail.
Agar sistem hukum menjadi lebih terintegrasi, Peradi Profesional merekomendasikan untuk mempertimbangkan harmonisasi dengan berbagai undang-undang seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, serta UU Arbitrase. Hal ini akan membantu menciptakan kesatuan dalam sistem hukum di Indonesia.
Diharapkan, dengan pengaturan yang lebih jelas dan harmonis, hukum perdata internasional di Indonesia dapat memberikan cakupan yang lebih baik serta kepastian hukum yang dibutuhkan bagi semua pihak terkait.
















