Polresta Tangerang baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan narkotika sintetis dengan melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Tangerang Raya, Banten. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam individu yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba tersebut.
Dalam aksi tersebut, total barang bukti yang disita senilai sekitar Rp400 juta. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah ini, terutama mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki perannya masing-masing dalam jaringan ini. Peran tersebut mencakup fungsi sebagai penjaga gudang, meracik, hingga mendistribusikan narkotika sintetis ke konsumen.
Proses Pengungkapan Jaringan Narkotika Sintetis
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pada 1 September, penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi narkotika sintetis di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan ini, tersangka pertama, yaitu OKA, berhasil diamankan.
Pengembangan kasus berlanjut melalui pemanfaatan teknologi informasi dan metode pengiriman terkendali. Cara ini memungkinkan polisi untuk menangkap dua tersangka lainnya, AL dan MH, yang terlibat dalam produksi tembakau sintetis di lokasi berbeda pada 14 September.
Penemuan dan Penangkapan di Lokasi Berbeda
Selanjutnya, pada 27 Oktober, penyelidikan polisi membawa mereka kepada rumah kontrakan lain di Lengkong, Tangerang Selatan. Di sini, tiga tersangka, VA, AS, dan SH, berhasil ditangkap saat sedang memproduksi narkotika sintetis.
Kebanyakan dari pelaku berusia muda dan baru menyelesaikan pendidikan, menunjukkan bahwa fenomena ini merupakan tantangan serius bagi rumah tangga dan pendidikan di masyarakat. Dimas menyampaikan bahwa sulitnya pengawasan di media sosial turut memfasilitasi peredaran narkotika saat ini.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa para tersangka mendistribusikan narkoba melalui Instagram, menggunakan metode pemetaan untuk menjangkau konsumen mereka. Teknik ini menunjukkan kecermatan dalam memanfaatkan platform digital untuk tindakan ilegal.
Barang Bukti dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Dari hasil penyelidikan, total barang bukti yang disita meliputi 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Nilai total barang bukti ini mencapai Rp400 juta, mencerminkan skala operasi narkoba yang cukup besar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku ini cukup berat, dengan kemungkinan dipenjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
















