Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, baru-baru ini menolak usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan agar harta pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas. Menurut Sahroni, tindakan perampasan aset tanpa dasar yang jelas bisa menyalahi hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi membuat sistem hukum menjadi tidak adil.
Dia berargumen bahwa penyitaan aset seharusnya tetap didasarkan pada pembuktian yang jelas terkait tindak pidana. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, untuk menghindari pelanggaran hak individu.
Sahroni menekankan pentingnya untuk tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah dalam sistem perundang-undangan, agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa alasan yang cukup. Dia juga menambahkan perlunya sanksi tegas bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Pentingnya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Menurut Sahroni, LHKPN merupakan alat penting untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas dalam pejabat publik. Dengan laporan yang akurat, masyarakat bisa lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara.
Dia percaya bahwa KPK harus lebih aktif dalam memastikan semua pejabat negara menyampaikan laporan harta mereka dengan benar dan tepat waktu. Sebuah laporan yang akurat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor, ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi,” kata Sahroni, menekankan pentingnya disiplin dalam laporan harta kekayaan.
UU Perampasan Aset di Komisi III DPR
Sahroni menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini sedang dalam tahap penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. RUU ini mencakup banyak usulan untuk mengatur skema perampasan aset, termasuk melalui putusan pidana.
Dia menekankan bahwa prinsip-prinsip dasar hukum, seperti praduga tidak bersalah, harus tetap dijunjung tinggi dalam aturan ini. Dengan demikian, RUU tersebut tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa.
“Fokus utama kita adalah memastikan bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas namun tetap menjaga hak-hak individu,” ujarnya, menunjukkan komitmen terhadap keadilan hukum.
Respon KPK terhadap Usulan RUU
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga memberikan dukungan untuk RUU Perampasan Aset ini. Ia menyatakan bahwa untuk mendorong pejabat negara melaporkan LHKPN dengan benar, perlu ada sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan.
Tanak mengusulkan jika ketentuan tentang perampasan aset dimasukkan ke dalam RUU, hal itu akan memberikan efek jera bagi pejabat yang cenderung melaporkan kekayaan mereka secara tidak akurat. Dalam pandangannya, tindakan ini bisa meningkatkan rasa tanggung jawab di kalangan pejabat publik.
“Kalau hal seperti ini diatur dalam UU, pasti mereka akan lebih hati-hati dalam melaporkan LHKPN,” tambahnya, menunjukkan optimisme terhadap pelaksanaan UU tersebut.
Perlunya Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam diskusi seputar RUU ini, Sahroni dan Tanak menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Mereka sepakat bahwa dalam usaha memberantas korupsi, tidak boleh ada tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan.
Hal tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga. Jika hukum menjadi alat untuk menindas, dampaknya akan sangat merusak sistem kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil untuk memerangi korupsi tidak justru menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hak asasi manusia,” kata Sahroni, menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan.
Melihat dinamika ini, jelas bahwa tantangan besar masih dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Ke depannya, diharapkan RUU yang sedang dibahas dapat menjaga keseimbangan tersebut, demi tercapainya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kebijakan yang lebih tegas serta peningkatan pemahaman tentang pentingnya laporan harta kekayaan, diharapkan aksesibilitas informasi publik dapat meningkat. Ini akan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap praktik korupsi di dalam pemerintahan.
















