• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, September 16, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Pengantin di Usia 15 dan 13 Tahun

Malino SPDI by Malino SPDI
August 21, 2026
in Travel
0
Pengantin di Usia 15 dan 13 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh berita tentang pernikahan di bawah umur. Dua anak, masing-masing berusia 12 tahun, dilaporkan melangsungkan pernikahan yang menuai banyak perhatian di media sosial.

Kedua mempelai tersebut ternyata masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar. Prosesi pernikahan berlangsung secara sederhana, hanya dihadiri anggota keluarga terdekat.

READ ALSO

Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah

Kebakaran di TPA Galuga Bogor, Helikopter Lakukan Water Bombing

Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya pernikahan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait situasi ini. Penelusuran ini dilakukan setelah video pernikahan anak tersebut viral di berbagai platform.

Detail Pernikahan di Bawah Umur di Takalar yang Mencuat

Najamuddin menyebut bahwa pernikahan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 20.00 WITA. Lokasi pernikahan terletak di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, yang memang dikenal dengan budaya dan tradisi uniknya.

Pernikahan tersebut diadakan di rumah pihak laki-laki dan diakhiri oleh seorang yang dikenal di komunitas tersebut, Muhammad Kasim Tuan Kasang. Hal ini menunjukkan bahwa meski masih muda, tradisi keluarga tetap menjadi bagian penting dalam proses pernikahan.

Namun, ada hal menarik dalam informasi yang beredar mengenai usia kedua mempelai. Najamuddin menegaskan bahwa keduanya tidak berusia 12 tahun, melainkan 15 tahun untuk lelaki dan 13 tahun untuk perempuan.

Ia mengungkapkan bahwa verifikasi di lapangan menunjukkan perbedaan usia yang signifikan. Masyarakat seringkali terjebak dalam informasi yang tidak akurat dan menyesatkan, sehingga perlu adanya klarifikasi untuk menjaga wibawa serta keselamatan sosial.

Belakangan, pasangan tersebut terlibat dalam kasus kawin lari atau angnyala, istilah dalam bahasa lokal. Kejadian ini mengindikasikan bahwa pernikahan di bawah umur kerap kali disebabkan oleh masalah sosial yang lebih dalam, termasuk persetujuan keluarga dan norma yang berlaku di masyarakat.

Akibat Keluarga dan Komunitas Terhadap Pernikahan Anak

Setelah kejadian itu, kedua keluarga lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara internal dan tidak melibatkan pihak berwenang. Hal ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam mencegah pernikahan anak.

Berdasarkan analisis, tindakan penyelesaian secara internal sering kali mengabaikan hak anak dan aspek perlindungan yang diatur dalam undang-undang. Padahal, pernikahan dini berdampak pada kesehatan fisik dan mental anak.

Najamuddin mengisyaratkan bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya edukasi bagi masyarakat mengenai konsekuensi pernikahan pada usia muda. Pendidikan tentang hak anak dan dampak jangka panjang dari pernikahan di bawah umur adalah kunci untuk mendorong perubahan sosial.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan stigma sosial yang masih melekat pada anak-anak yang menghadapi situasi serupa. Masyarakat cenderung memberikan penilaian negatif, sehingga memperparah kondisi mental para korban.

Penting untuk melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah dan organisasi non-pemerintah, dalam mengadakan kampanye kesadaran tentang bahaya pernikahan anak. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan meminimalisir pernikahan dini.

Solusi dan Upaya Mencegah Pernikahan Anak di Indonesia

Dalam upaya mencegah pernikahan anak, kolaborasi antarinstansi pemerintah sangat diperlukan. Program edukasi yang terintegrasi dapat membantu menyampaikan informasi yang relevan dan mendidik masyarakat tentang risiko pernikahan dini.

Selain itu, penguatan undang-undang yang melindungi hak-hak anak merupakan hal mendasar. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pernikahan anak harus menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Organisasi masyarakat juga penting dalam proses ini, dengan menciptakan ruang aman bagi anak-anak untuk berbicara dan mendapatkan dukungan. Aktivitas yang melibatkan anak turut memperkuat posisi mereka dalam masyarakat.

Penerapan program-program rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban juga sangat berpengaruh. Hal ini membantu anak-anak untuk kembali ke jalur yang benar dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Secara keseluruhan, kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Setiap tindakan kecil dapat berkontribusi pada perubahan besar dalam masyarakat.

Tags: danPengantinTahunUsia

Related Posts

Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
Travel

Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah

September 8, 2026
Kebakaran di TPA Galuga Bogor, Helikopter Lakukan Water Bombing
Travel

Kebakaran di TPA Galuga Bogor, Helikopter Lakukan Water Bombing

September 8, 2026
Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Reforma Agraria menurut Wamendagri Bima
Travel

Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Reforma Agraria menurut Wamendagri Bima

September 7, 2026
Pasar Paniai Papua Tengah Terbakar, 11 Jiwa Kehilangan Nyawa
Travel

Pasar Paniai Papua Tengah Terbakar, 11 Jiwa Kehilangan Nyawa

September 7, 2026
Kondisi Anak Krakatau Setelah Erupsi Beruntun pada Jumat Lalu
Travel

Potensi Letusan Susulan Anak Krakatau Masih Tinggi Menurut PVMBG

September 6, 2026
Ili Lewotolok Erupsi Empat Kali dalam 48 Jam, Kolom Abu Mencapai 600 Meter
Travel

Ili Lewotolok Erupsi Empat Kali dalam 48 Jam, Kolom Abu Mencapai 600 Meter

September 6, 2026
Next Post
3 Investasi Properti Komersial di Gading Serpong

3 Investasi Properti Komersial di Gading Serpong

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Pipa Gas Bocor di Bekasi Bukan Milik Perusahaan Gas Negara

Pipa Gas Bocor di Bekasi Bukan Milik Perusahaan Gas Negara

June 8, 2026
Pria Tak dikenal Meninggal di Gardu LRT Pancoran dengan Membawa Gergaji Besi

Pria Tak dikenal Meninggal di Gardu LRT Pancoran dengan Membawa Gergaji Besi

September 1, 2026
Performa Lamine Yamal Belum Maksimal di Piala Dunia

Performa Lamine Yamal Belum Maksimal di Piala Dunia

July 10, 2026
Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

June 26, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In