• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, October 5, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Demokrat Menolak Opsi PPHN melalui Perubahan UUD

Malino SPDI by Malino SPDI
August 13, 2026
in Tekno
0
Benny Harman Demokrat Sentil Wartawan Otak Kamu Ada Gak KWP Geram
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amandemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rancangan pembahasan mengenai PPHN ini telah menyelesaikan tahap pembahasan dan siap untuk memasuki proses lebih lanjut.

Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa partainya telah melakukan kajian mendalam terkait PPHN. Dia menekankan bahwa Partai Demokrat berpendapat PPHN sebaiknya diatur melalui keputusan TAP MPR daripada mengubah konstitusi.

READ ALSO

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua

Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen

“Demokrat berkeyakinan bahwa pembentukan PPHN tidak perlu dilakukan dengan merubah konstitusi,” tambah Benny di kompleks parlemen.

Dia menegaskan bahwa jika PPHN memang perlu dibentuk, hal itu seharusnya bisa dilakukan dengan TAP MPR. Menurutnya, keputusan ini lebih tepat daripada mengajukan amandemen.

Benny menjelaskan pula bahwa TAP MPR saat ini tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun demikian, ia percaya bahwa TAP MPR dapat diimplementasikan jika telah menjadi keputusan politik yang disepakati bersama.

“Kami meyakini bahwa pelaksanaan TAP MPR itu sangat mungkin dilakukan, namun bergantung pada siapa yang akan menjalankannya,” ungkapnya.

Pandangan tentang PPHN dan Konstitusi Indonesia

Saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, yaitu amandemen UUD, undang-undang, dan TAP MPR. Namun, dari ketiga opsi tersebut, amandemen dianggap sebagai yang terkuat dan paling difokuskan.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa baik opsi amandemen maupun TAP MPR menjadi pilihan yang paling mungkin diambil. Namun, opsi melalui undang-undang dianggap lemah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Eddy juga menjelaskan bahwa undang-undang bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa hukum. Dalam konteks tersebut, baik kepala negara maupun pemerintahan lainnya bisa mengajukan perubahan terhadap undang-undang yang ada.

Reaksi Partai dan Pandangan Publik

Penolakan Fraksi Demokrat terhadap opsi amandemen ini menunjukkan perbedaan pandangan di dalam MPR mengenai cara terbaik untuk mengatur PPHN. Sejumlah kalangan menilai penting untuk menyatukan visi dan misi untuk kemajuan bangsa.

Pandangan publik mengenai isu ini juga bervariasi, ada yang mendukung opsi amandemen sebagai cara lebih formal, sementara yang lainnya lebih setuju dengan pendekatan TAP MPR yang dianggap lebih tradisional dan mudah dijalankan.

Sementara itu, proses dialog dan diskusi terkait PPHN masih berlangsung. Para politisi dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjembatani perbedaan pendapat demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan.

Pentingnya PPHN dalam Konteks Pembangunan Nasional

PPHN menjadi isu strategis yang berkaitan erat dengan arah pembangunan nasional. Dengan adanya pengaturan PPHN, diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengambil keputusan untuk kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat, termasuk partai politik, untuk aktif terlibat dalam pembahasannya. Melalui kolaborasi yang baik, akan ada harapan untuk mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi rakyat.

Sebagian masyarakat juga menantikan kejelasan mengenai PPHN dan proses yang akan diambil MPR ke depan. Ketidakpastian ini bisa menimbulkan kekhawatiran tentang arah pembangunan yang akan datang.

Tags: DemokratMelaluiMenolakOpsiPerubahanPPHNUUD

Related Posts

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua
Tekno

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua

October 4, 2026
Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen
Tekno

Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen

October 4, 2026
Profil Irjen Roberto GM Pasaribu, Kadiv TIK Polri Terbaru Pilihan Kapolri
Tekno

Profil Irjen Roberto GM Pasaribu, Kadiv TIK Polri Terbaru Pilihan Kapolri

October 3, 2026
Penggantian 19 Kapolda dalam Mutasi Besar-besaran Polri Termasuk Kapolda Metro
Tekno

Penggantian 19 Kapolda dalam Mutasi Besar-besaran Polri Termasuk Kapolda Metro

October 3, 2026
Kasus Pembobolan Kartu Kredit Pengguna MRT Jakarta Melalui SMS Blast, 4 Tersangka
Tekno

Kasus Pembobolan Kartu Kredit Pengguna MRT Jakarta Melalui SMS Blast, 4 Tersangka

October 2, 2026
Penguatan BUMD DKI Melalui Empat Rancangan Peraturan Daerah Strategis
Tekno

Penguatan BUMD DKI Melalui Empat Rancangan Peraturan Daerah Strategis

October 2, 2026
Next Post
Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Minta Warga Tidak Terprovokasi

Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Minta Warga Tidak Terprovokasi

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Tanam 600 Pohon untuk Pulihkan Habitat Elang Jawa di Bogor

Tanam 600 Pohon untuk Pulihkan Habitat Elang Jawa di Bogor

July 10, 2026
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN Divonis Bebas

Eks Bupati Pesawaran Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

July 23, 2026
KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara

KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara

August 20, 2026
Emiten Mau Private Placement FOLK Siap Serok DGNS

Emiten Mau Private Placement FOLK Siap Serok DGNS

May 27, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Wakil Bupati Nagekeo NTT Meninggal Setelah Pantau Perbaikan Jalan
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulteng
  • Arahan Prabowo untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan
  • Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In