• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, October 21, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

DPR Siapkan Aturan Mengenai Polisi yang Terafiliasi dengan Ormas di RUU Polri

Malino SPDI by Malino SPDI
June 5, 2026
in Travel
0
DPR Siapkan Aturan Mengenai Polisi yang Terafiliasi dengan Ormas di RUU Polri
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Polri yang mencakup larangan bagi anggota Polri untuk bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat netralitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya dan menghindari afiliasi politik yang bisa mempengaruhi kinerjanya.

Wacana ini muncul setelah adanya rapat yang membahas RUU Polri yang masih dalam tahap penyerapan aspirasi. Dalam rapat tersebut, para anggota DPR mengundang akademisi untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam mengenai masalah ini.

READ ALSO

Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat

Prasmanan di Sekolah untuk Mengurangi Limbah Makanan

Kepala Komisi III DPR, Habiburokhman, mengemukakan pandangannya tentang pentingnya menjaga independensi anggota Polri. Ia ingin agar anggota Polri tidak hanya netral dalam kegiatan politik praktis, tetapi juga bebas dari pengaruh organisasi lainnya.

Perlunya Revisi Terhadap Kebijakan Polri Saat Ini

Kebijakan Polri yang berlaku saat ini sudah mengatur larangan keterlibatan anggota dalam organisasi lain. Namun, Habiburokhman merasa bahwa pemahaman kita mengenai netralitas harus diperluas sehingga tidak hanya mengacu pada tindakan politik praktis semata.

Menurut Habib, posisi kepemimpinan di Polri harus diperjelas agar semua anggota dapat dianggap ‘milik bersama’ oleh semua elemen masyarakat. Dengan begitu, setiap polisi dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan bertanggung jawab, tanpa tekanan dari kelompok tertentu.

Rapat tersebut juga menggali kemungkinan apakah seorang anggota Polri dapat benar-benar memiliki posisi independen dan terlepas dari afiliasi organisasi lain. Hal ini menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat meningkat.

Pandangan Para Akademisi Terhadap Etnisitas dan Netralitas

Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyatakan bahwa usulan pelarangan ini bisa menjadi langkah visioner. Dalam sejarahnya, belum pernah ada diskusi yang mendalam mengenai independensi anggota Polri dari organisasi tertentu.

Meski begitu, Cecep menegaskan perlunya pengaturan independensi Polri, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan kepolisian. Dia juga menambahkan bahwa pengaturan tersebut tidak harus terikat dalam pasal-pasal yang rumit, tetapi cukup dicatat sebagai panduan.

Berdasarkan peraturan yang ada, anggota Polri memang dilarang menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut tentang tujuan dan dampak dari aturan tersebut sangat diperlukan.

Regulasi yang Mengatur Partisipasi Anggota Polri

Dalam masyarakat, banyak yang belum mengetahui bahwa ada peraturan tentang kode etik anggota Polri mengenai keterlibatan dalam organisasi. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan dengan jelas bahwa anggota Polri dilarang menjadi anggota organisasi yang dilarang dan partai politik.

Selain itu, peraturan lama, yaitu Perpol 14/2011, juga memiliki pasal serupa yang melarang keseluruhan keterlibatan anggota Polri tanpa persetujuan pimpinan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah netralitas dan independensi merupakan isu yang telah ada sejak lama, tetapi belum sepenuhnya diatasi.

Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana implementasi aturan-aturan tersebut. Dalam praktiknya, masih terdapat celah yang memungkinkan anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik, sehingga pengawasan yang lebih ketat diperlukan.

Tags: AturandenganDPRMengenaiOrmasPolisiPolriRUUSiapkanTerafiliasiyang

Related Posts

Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat
Travel

Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat

October 20, 2026
Prasmanan di Sekolah untuk Mengurangi Limbah Makanan
Travel

Prasmanan di Sekolah untuk Mengurangi Limbah Makanan

October 20, 2026
Logam Gosong Misterius di Kebun Sawit Kotim Kalimantan Tengah TNI Ambil Tindakan
Travel

Logam Gosong Misterius di Kebun Sawit Kotim Kalimantan Tengah TNI Ambil Tindakan

October 19, 2026
Muhammadiyah Kritik Candaan Donald Trump terkait Nama Mohammad
Travel

Muhammadiyah Kritik Candaan Donald Trump terkait Nama Mohammad

October 19, 2026
Jasad Pria Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi Amankan 4 Tersangka
Travel

Pabrik Tramadol Bandung Digerebek Cetak 8 Juta Obat Setiap Bulan

October 18, 2026
Fakta Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Klaten
Travel

Fakta Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Klaten

October 18, 2026
Next Post
Keimigrasian Tetap Berjalan Normal Meski Ada Proses Hukum KPK

Keimigrasian Tetap Berjalan Normal Meski Ada Proses Hukum KPK

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli dari Bupati Kuansing

DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli dari Bupati Kuansing

July 6, 2026
AC Milan Pecat Allegri dan Tiga Petinggi Klub Setelah Gagal ke Liga Champions

AC Milan Pecat Allegri dan Tiga Petinggi Klub Setelah Gagal ke Liga Champions

May 26, 2026
IHSG Turun Hampir 5 Persen! Simak Pergerakan Modal Asing pada Sesi Pertama

IHSG Turun Hampir 5 Persen! Simak Pergerakan Modal Asing pada Sesi Pertama

June 3, 2026
Penyebab Harga Emas Kembali Turun menurut Kemendag

Penyebab Harga Emas Kembali Turun menurut Kemendag

August 1, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat
  • Indonesia Siap Mulai Hilirisasi Kratom dan Kemenyan Menurut Luhut
  • Kejagung Selidiki Peminjam Dana Indosurya Selain Aset Henry Surya
  • Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten KPK Sita Uang dan Perhiasan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In