• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, June 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

Malino SPDI by Malino SPDI
May 6, 2026
in Tekno
0
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah ditetapkan hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Putusan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tidak memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi selama menjabat.

READ ALSO

Sikap Politik PDIP Perlu Dihormati

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua, serta hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan pengawasan yang ketat, tiap aspek dari kasus ini diteliti agar keadilan bisa ditegakkan secara transparan.

Detail Kasus dan Persidangan yang Dijalani Andhi Pramono

Nomor perkara yang mengadili Andhi Pramono adalah 1641/PK.PIDSUS/2026 dan dibacakan pada 28 April 2026. Proses hukum ini melibatkan banyak elemen, termasuk pengacara dan jaksa yang berjuang untuk menegakkan keadilan.

Dalam persidangan tersebut, Andhi dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp58,9 miliar. Uang ini didapatkan selama periode 2012 hingga 2023, ketika ia menjabat di berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan dampak dari tindakan Andhi terhadap masyarakat dan negara.

Tindak Pidana yang Ditemukan dalam Penyelidikan

Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap selama menjalani berbagai jabatan. Ia menjabat di posisi penting yang seharusnya bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada posisi terakhirnya, sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi telah menciptakan ruang untuk praktik korupsi yang merugikan negara. Pembuktian ini melibatkan investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil mengumpulkan bukti cukup untuk mendudukkan Andhi di depan hukum.

Selama proses perijinan, banyak fakta mengejutkan terungkap. Kesaksian dari berbagai pihak dan bukti transaksi keuangan menunjukkan bahwa gratifikasi tersebut bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi memiliki pola yang jelas dan terencana.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Hukum Kasus Ini

Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa lega karena hukum akhirnya ditegakkan, sementara yang lain menyoroti perlunya reformasi lebih dalam lagi terhadap sistem di dalam lembaga pemerintah.

Implicasi hukum dari kasus ini berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Andhi menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di sector publik.

Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas ini menjadi awal baru dalam memberantas korupsi di Indonesia, di mana setiap pelanggaran hukum harus mendapat konsekuensi yang sesuai. Ini juga menandakan pentingnya edukasi publik tentang integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

Tags: BeaCukaiDihukumDitolakEksKepalaMakassarMeskiTahun

Related Posts

Sikap Politik PDIP Perlu Dihormati
Tekno

Sikap Politik PDIP Perlu Dihormati

June 20, 2026
Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan
Tekno

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

June 19, 2026
Perampokan Brutal di Rumah Mewah Menteng Menghilangkan 500 Gram Emas
Tekno

Perampokan Brutal di Rumah Mewah Menteng Menghilangkan 500 Gram Emas

June 19, 2026
Kericuhan Saat Eksekusi di Hotel Sultan
Tekno

Kericuhan Saat Eksekusi di Hotel Sultan

June 18, 2026
Polri Pertimbangkan Pendirian Universitas Kepolisian untuk Masyarakat Umum
Tekno

Polri Pertimbangkan Pendirian Universitas Kepolisian untuk Masyarakat Umum

June 18, 2026
Markus dan Broker Tak Sakti Mendapat Bocoran dari Sumber Internal
Tekno

Markus dan Broker Tak Sakti Mendapat Bocoran dari Sumber Internal

June 17, 2026
Next Post
Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Penyesuaian Harga BBM Pertamax Telah Melalui Proses Penilaian

Penyesuaian Harga BBM Pertamax Telah Melalui Proses Penilaian

June 11, 2026
Potensi Besar Properti Komersial di Gading Serpong Didukung oleh Pasar yang Berkembang

Potensi Besar Properti Komersial di Gading Serpong Didukung oleh Pasar yang Berkembang

June 10, 2026

EDITOR'S PICK

Buyback Saham Bank BUMN, Dasco Sebagai Bukti Kekuatan Fundamental

Buyback Saham Bank BUMN, Dasco Sebagai Bukti Kekuatan Fundamental

June 11, 2026
Amad Diallo Sampaikan Ambisi Mencetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Amad Diallo Sampaikan Ambisi Mencetak Sejarah di Piala Dunia 2026

June 15, 2026
Messi Targetkan Jumlah Kemenangan Terbanyak Seperti Legenda Jerman

Messi Targetkan Jumlah Kemenangan Terbanyak Seperti Legenda Jerman

May 8, 2026
Lansia Hampir Diculik Saat Berolahraga Pagi di Penjaringan Jakarta Utara

Lansia Hampir Diculik Saat Berolahraga Pagi di Penjaringan Jakarta Utara

June 14, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB untuk Percepatan 3 Juta Rumah
  • 2.319 Unit Rumah Kerusakan Akibat Gempa di Sigi
  • Hunian Dekat TOD dan Rumah Hemat Energi Jadi Primadona Saat Rupiah Melemah
  • Amerika Serikat vs Australia Sudah Dimulai, Dapatkan Streaming Langsung Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In