• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, May 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

Malino SPDI by Malino SPDI
May 6, 2026
in Tekno
0
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah ditetapkan hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Putusan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tidak memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi selama menjabat.

READ ALSO

Kemdikdasmen Bahas Penambahan Mata Pelajaran TKA IPA dan Bahasa Inggris

Menkominfo Kecam Tindakan Israel Menahan Jurnalis RI dalam Sumud Flotilla

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua, serta hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan pengawasan yang ketat, tiap aspek dari kasus ini diteliti agar keadilan bisa ditegakkan secara transparan.

Detail Kasus dan Persidangan yang Dijalani Andhi Pramono

Nomor perkara yang mengadili Andhi Pramono adalah 1641/PK.PIDSUS/2026 dan dibacakan pada 28 April 2026. Proses hukum ini melibatkan banyak elemen, termasuk pengacara dan jaksa yang berjuang untuk menegakkan keadilan.

Dalam persidangan tersebut, Andhi dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp58,9 miliar. Uang ini didapatkan selama periode 2012 hingga 2023, ketika ia menjabat di berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan dampak dari tindakan Andhi terhadap masyarakat dan negara.

Tindak Pidana yang Ditemukan dalam Penyelidikan

Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap selama menjalani berbagai jabatan. Ia menjabat di posisi penting yang seharusnya bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada posisi terakhirnya, sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi telah menciptakan ruang untuk praktik korupsi yang merugikan negara. Pembuktian ini melibatkan investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil mengumpulkan bukti cukup untuk mendudukkan Andhi di depan hukum.

Selama proses perijinan, banyak fakta mengejutkan terungkap. Kesaksian dari berbagai pihak dan bukti transaksi keuangan menunjukkan bahwa gratifikasi tersebut bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi memiliki pola yang jelas dan terencana.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Hukum Kasus Ini

Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa lega karena hukum akhirnya ditegakkan, sementara yang lain menyoroti perlunya reformasi lebih dalam lagi terhadap sistem di dalam lembaga pemerintah.

Implicasi hukum dari kasus ini berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Andhi menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di sector publik.

Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas ini menjadi awal baru dalam memberantas korupsi di Indonesia, di mana setiap pelanggaran hukum harus mendapat konsekuensi yang sesuai. Ini juga menandakan pentingnya edukasi publik tentang integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

Tags: BeaCukaiDihukumDitolakEksKepalaMakassarMeskiTahun

Related Posts

Kemdikdasmen Bahas Penambahan Mata Pelajaran TKA IPA dan Bahasa Inggris
Tekno

Kemdikdasmen Bahas Penambahan Mata Pelajaran TKA IPA dan Bahasa Inggris

May 20, 2026
Menkominfo Kecam Tindakan Israel Menahan Jurnalis RI dalam Sumud Flotilla
Tekno

Menkominfo Kecam Tindakan Israel Menahan Jurnalis RI dalam Sumud Flotilla

May 19, 2026
Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur
Tekno

Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur

May 19, 2026
Jokowi Blusukan ke NTT Bersama Projo Terkait Pemilu 2029
Tekno

Jokowi Blusukan ke NTT Bersama Projo Terkait Pemilu 2029

May 18, 2026
Pemprov DKI Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said
Tekno

Pramono Jelaskan Mengapa CFD Rasuna Said Berlaku Mulai 1 Juni 2023

May 18, 2026
Timwas DPR Pantau Ketat Dana Haji untuk Optimalisasi Layanan Jemaah
Tekno

Timwas DPR Pantau Ketat Dana Haji untuk Optimalisasi Layanan Jemaah

May 17, 2026
Next Post
Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

POPULAR NEWS

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan

Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan

May 3, 2026
Cicilan KPR Buruh Diperpanjang Hingga 40 Tahun

Cicilan KPR Buruh Diperpanjang Hingga 40 Tahun

May 1, 2026
Sektor Logistik dan Industri Andalan, Optimis Pertumbuhan Astra Property di 2026

Sektor Logistik dan Industri Andalan, Optimis Pertumbuhan Astra Property di 2026

May 2, 2026
LHKPN Wapres Gibran Rekam Kekayaan Mencapai Rp27,9 Miliar

LHKPN Wapres Gibran Rekam Kekayaan Mencapai Rp27,9 Miliar

May 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Longsor di Batangtoru Tapanuli Selatan, Ibu dan Anak Tertimbun Hilang
  • Unhas Beri Penjelasan terkait Voice Note Dikirim Mahasiswi Sebelum Meninggal
  • Maling Motor Ditangkap Polisi di Resepsi Pernikahan Garut
  • Pertandingan Seru Memerebutkan Trofi Bersejarah di Istanbul
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In