• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, September 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran Terima Suap

Malino SPDI by Malino SPDI
June 25, 2026
in Travel
0
Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran Terima Suap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa menyatakan bahwa orang tersebut menggunakan berbagai nama samaran untuk melakukan komunikasi terkait penerimaan suap dari sejumlah perusahaan.

Nama-nama samaran tersebut termasuk Hery HMI, John Lennon 07, dan Komandante, di antara yang lainnya. Penggunaan identitas samaran saat berkomunikasi melalui aplikasi chat WhatsApp menunjukkan upaya untuk menutupi praktik korupsi yang dilakukannya.

READ ALSO

Museum Bahasa Nasional Sebagai Jejak Sejarah Persatuan Bangsa

Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah

Jaksa juga menyebutkan bahwa suap yang diterima oleh Hery berasal dari beberapa perusahaan dengan masalah izin usaha, baik yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat proses maladministrasi yang harus diusut lebih lanjut.

Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus ini

Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkapkan bahwa Hery menerima suap berupa uang dan barang, termasuk properti. Total suap yang diterima Hery ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, yang berasal dari beberapa kali transaksi yang dilakukan.

Salah satu penerimaan yang diungkap adalah suap sebesar Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda yang merupakan Direktur PT Toshida Indonesia. Proses transfer suap tersebut melalui seorang perantara, menambah bobot dari kasus korupsi ini.

Transaksi serupa muncul kembali ketika Hery juga menerima suap dari Tjia Peng Tjoan, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, yang memberi suap sebesar Rp200 juta. Keberadaan beberapa perantara semakin menguatkan jaringan korupsi yang terjalin dalam kasus ini.

Alur Suap dan Pengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan

Penerimaan suap yang dilakukan oleh Hery tidak hanya terfokus pada uang. Ada juga kebutuhan untuk menggerakkan lembaga yang dipimpinnya dalam hal pengeluaran laporan hasil pemeriksaan. Uang dan barang yang diterima ternyata menjadi alat untuk mendorong terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi.

Komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp ini menjadikan proses pengawasan dan transparansi di lembaga publik menjadi dipertanyakan. Tindakan ini berpotensi merugikan banyak pihak dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

Lebih lanjut, beberapa bentuk suap seperti rumah yang bernilai miliaran rupiah juga terlibat, menunjukkan besarnya pengaruh uang dalam politik dan administrasi publik. Dengan skandal ini, dapat dipastikan ada dampak besar terhadap kebijakan di sektor yang berkaitan dengan izin usaha.

Sanksi Hukum yang Dihadapinya

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan disebutkan beberapa alternatif pasal yang dilanggar, menunjukkan kompleksitas dari tindak pidana ini dan upaya untuk memberikan sanksi yang sesuai.

Sanksi yang mungkin dihadapi termasuk pidana penjara yang cukup berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan korupsi. Keterlibatan banyak pihak dalam proses suap ini dapat mengarah pada pengembangan kasus yang lebih besar dengan melibatkan aktor-aktor lain.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, bukan hanya menghukum individu-individu yang terlibat tetapi juga memastikan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem ke depannya.

Tags: EksKetuaNamaOmbudsmanPakaiSamaranSuapTerima

Related Posts

Museum Bahasa Nasional Sebagai Jejak Sejarah Persatuan Bangsa
Travel

Museum Bahasa Nasional Sebagai Jejak Sejarah Persatuan Bangsa

September 24, 2026
Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
Travel

Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah

September 8, 2026
Kebakaran di TPA Galuga Bogor, Helikopter Lakukan Water Bombing
Travel

Kebakaran di TPA Galuga Bogor, Helikopter Lakukan Water Bombing

September 8, 2026
Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Reforma Agraria menurut Wamendagri Bima
Travel

Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Reforma Agraria menurut Wamendagri Bima

September 7, 2026
Pasar Paniai Papua Tengah Terbakar, 11 Jiwa Kehilangan Nyawa
Travel

Pasar Paniai Papua Tengah Terbakar, 11 Jiwa Kehilangan Nyawa

September 7, 2026
Kondisi Anak Krakatau Setelah Erupsi Beruntun pada Jumat Lalu
Travel

Potensi Letusan Susulan Anak Krakatau Masih Tinggi Menurut PVMBG

September 6, 2026
Next Post
Halte TransJakarta Tebet Eco Park Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pelaku Melarikan Diri

Halte TransJakarta Tebet Eco Park Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pelaku Melarikan Diri

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Cara Benar Mengelola Baterai Bekas Agar Tidak Asal Buang

Cara Benar Mengelola Baterai Bekas Agar Tidak Asal Buang

August 24, 2026
Ekspansi Rantai Pasok Kredit Korporasi oleh Bank SMBC Indonesia

Ekspansi Rantai Pasok Kredit Korporasi oleh Bank SMBC Indonesia

August 30, 2026
Adhyaksa FC Bersiap Menghadapi Super League Musim 2026/2027

Adhyaksa FC Bersiap Menghadapi Super League Musim 2026/2027

June 25, 2026
Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Bea Cukai Terima 30 Miliar Rupiah

Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Bea Cukai Terima 30 Miliar Rupiah

June 23, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Museum Bahasa Nasional Sebagai Jejak Sejarah Persatuan Bangsa
  • Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Wafat
  • MRT Ajak Singapura Kembangkan TOD di Blok M, Kota, dan Lebak Bulus
  • Geledah BPN Jatim Selama 11 Jam Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In