• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, June 24, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jokowi Tanggapi Kejaksaan yang Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa

Malino SPDI by Malino SPDI
June 23, 2026
in Otomotif
0
Jokowi Tanggapi Kejaksaan yang Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan mengenai pembebasan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Dalam pernyataannya, Jokowi memilih untuk tidak mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan merupakan kewenangan penuh dari institusi tersebut. Hal ini menunjukkan sikapnya yang menghargai proses hukum meskipun berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

READ ALSO

Wapres Gibran Kunjungi SDN Wolomoni Ende Bawa Sejumlah PR

Pelantikan Kakanwil Jabar dan Kakanim Jakbar oleh Dirjen Imigrasi

Ketika ditanya mengenai apakah dirinya merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, Jokowi menekankan bahwa ia lebih memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang ada. Dalam hal ini, ia menunjukkan komitmennya untuk menghormati proses hukum di Indonesia.

Mengenai Kasus Ijazah Palsu yang Melibatkan Nama Presiden

Kasus ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang mengaitkan diri Jokowi. Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, terutama media dan publik. Menurut informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.

Pembebasan ini terjadi setelah Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik setempat, Polda Metro Jaya. Tentunya, keputusan ini menarik perhatian publik yang selama ini mengikuti kasus ini dengan cermat.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa proses keputusan tersebut mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sini, tampak keseriusan dalam menjalankan tugas kejaksaan.

Prosedur Hukum yang Ditempuh dalam Kasus Ini

Dalam penjelasannya, Marcelo menyebutkan bahwa pihak keluarga Roy Suryo dan Tifa siap untuk menjamin kehadiran mereka di persidangan. Ini menunjukkan komitmen keluarga untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Ada juga pernyataan dari para tersangka yang bersedia untuk kooperatif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka ini diambil dengan mempertimbangkan surat pernyataan yang diajukan. Masyarakat pun kini menunggu apakah keputusan tersebut akan berlanjut ke tingkat berikutnya, yakni persidangan.

Menarik untuk dicermati bahwa proses hukum di Indonesia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mana setiap tersangka berhak mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

Resonansi Kasus di Masyarakat dan Media

Kabar mengenai kasus ijazah palsu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media. Banyak yang mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pemeriksaan kasus ini. Apakah ada pengaruh dari posisi Jokowi yang menjadikannya terhindar dari konsekuensi hukum yang lebih serius?

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku untuk semua, termasuk bagi mereka yang memiliki posisi tinggi. Publik menunggu penjelasan lanjutan dan hasil dari persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung.

Sikap Jokowi yang memilih untuk bersikap tenang dalam menghadapi situasi ini menunjukkan kedewasaan seorang pemimpin. Ia tetap menempatkan diri sebagai warga negara yang taat hukum meskipun berada dalam posisi yang kontroversial.

Tags: danJokowiKejaksaanMenahanRoySuryoTanggapiTidakTifayang

Related Posts

Wapres Gibran Kunjungi SDN Wolomoni Ende Bawa Sejumlah PR
Otomotif

Wapres Gibran Kunjungi SDN Wolomoni Ende Bawa Sejumlah PR

June 23, 2026
Pelantikan Kakanwil Jabar dan Kakanim Jakbar oleh Dirjen Imigrasi
Otomotif

Pelantikan Kakanwil Jabar dan Kakanim Jakbar oleh Dirjen Imigrasi

June 22, 2026
Kejagung Diminta Selidiki Aset Lain Milik Eddy Tansil
Otomotif

Kejagung Diminta Selidiki Aset Lain Milik Eddy Tansil

June 22, 2026
Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Tarif Cukai Rokok Golongan III
Otomotif

Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Tarif Cukai Rokok Golongan III

June 21, 2026
Ziarah Kapolri ke Makam Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto
Otomotif

Ziarah Kapolri ke Makam Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto

June 21, 2026
PDIP Tanggapi Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Rekan di UGM: Kesan yang Menantang
Otomotif

PDIP Tanggap Sindiran Golkar terkait Kecanduan pada Kekuasaan

June 20, 2026
Next Post
Nikkei 225 Turun, Yen Mendekati Level Terendah dalam 40 Tahun

Nikkei 225 Turun, Yen Mendekati Level Terendah dalam 40 Tahun

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Perkuat Kredibilitas dengan 4 Bukti Komitmen Pembangunan Kota Mandiri Berkelanjutan

Perkuat Kredibilitas dengan 4 Bukti Komitmen Pembangunan Kota Mandiri Berkelanjutan

May 4, 2026

EDITOR'S PICK

Syarat Mutlak Polda Metro untuk Tindakan Tembak di Tempat Pelaku Begal

Syarat Mutlak Polda Metro untuk Tindakan Tembak di Tempat Pelaku Begal

May 20, 2026
The People’s Choice 2026 Libatkan 400 Ribu Pemilih oleh Rumah dan IPW

The People’s Choice 2026 Libatkan 400 Ribu Pemilih oleh Rumah dan IPW

June 1, 2026
Tindakan Tegas Terhadap Polisi yang Terlibat Narkoba

Tindakan Tegas Terhadap Polisi yang Terlibat Narkoba

May 20, 2026
Muktamar PBNU Adakan Munas dan Konbes NU di Kediri 20-21 Juni

Muktamar PBNU Adakan Munas dan Konbes NU di Kediri 20-21 Juni

June 7, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Cuaca Hari Ini 16 Titik di Surabaya Terendam Banjir Lagi
  • Laporan Ancaman PHK Buruh Diterima, Dasco Hubungi Direktur Utama Pertamina
  • Messi Marah Usai Kegagalan Menjalani Penalti
  • Nikkei 225 Turun, Yen Mendekati Level Terendah dalam 40 Tahun
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In