Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terkait dengan dugaan pemerasan. Kasus ini berakar dari penanganannya terhadap perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Padeli telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan. Tuntutan penjara disertai dengan denda yang cukup besar menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Padeli.
JPU menuntut agar terdakwa, Padeli, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan. Tuntutan ini pun dikaitkan dengan denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Detil Tuntutan dan Sanksi Tambahan yang Dikenakan
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda yang harus dibayar oleh Padeli. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, maka kekayaan atau pendapatan Padeli dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.
Lebih jauh lagi, jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, Padeli berpotensi menghadapi hukuman penjara tambahan selama 90 hari sebagai alternatif atas denda yang tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta yang terkait dengan kerugian negara.
Menarik untuk dicatat, jika terpidana tidak mampu untuk membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Padeli pun akan mengalami penambahan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan-tuntutan ini jelas menunjukkan beratnya akibat hukum dari tindakan yang dilakukannya.
Kronologi Kasus yang Membuat Padeli Terjerat Hukum
Padeli diduga melakukan pemerasan dengan meminta dan menerima uang senilai total Rp930 juta untuk tujuan menghentikan atau meringankan proses hukum. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, ia diduga melakukan tindakan korupsi ini antara tahun 2023 hingga 2025.
Kasus ini semakin rumit terjadi karena Padeli diduga bekerjasama dengan seorang tenaga arsiparis bernama Sunarti Lewang. Mereka berdua dituduh telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada dua orang berinisial Junwar dan Syawal di Baznas.
Dari informasi yang dihimpun, Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, merasa tertekan setelah diperiksa penyidik dan mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Ia mengakui bahwa untuk memenuhi tuntutan Padeli, ia sampai meminjam dana zakat dari rekan-rekannya, menunjukkan betapa dalamnya tekanan yang diterima terdakwa.
Proses Pengumpulan Uang yang Melibatkan Banyak Pihak
Pembayaran sejumlah uang kepada Padeli pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta, di mana Junwar pun berusaha keras untuk membiayai tuntutan tersebut dari hasil pinjamannya. Namun, tuntutan tidak berhenti di situ; permintaan untuk tambahan uang terus berlanjut dengan jumlah yang bervariasi.
Dari penelusuran jaksa, terlihat jelas bahwa Padeli juga meminta uang dari Syawal dengan dalih dapat membantu meringankan proses hukum yang dihadapinya. Pemberian uang kepada Padeli dilakukan di berbagai lokasi, yang menunjukkan tingkat keterdesakan para komisioner Baznas di tengah tekanan hukum yang diberikan.
Jaksa juga menemukan bahwa Padeli, saat layak dituduh, berupaya menutupi perbuatannya dengan meminta Sunarti mengembalikan sebagian dari uang yang telah diberikan. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa Padeli berusaha untuk menutupi kejahatannya, namun pada akhirnya justru membuatnya terjerat dalam proses hukum yang lebih kompleks.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan dan Respon dari Lembaga Hukum
Padeli akhirnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Pelanggaran ini sejalan dengan ketentuan terbaru di hukum pidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana korupsi.
Pelanggaran hukum ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penuntutan Padeli menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti tindakan korupsi, terutama di kalangan pejabat publik.
Melihat kompleksitas kasus ini, menjadi pembelajaran bahwa tindakan korupsi, meskipun dilakukan oleh pihak berwenang, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan dapat menghancurkan reputasi serta kredibilitas institusi hukum.
















