• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, August 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara

Malino SPDI by Malino SPDI
June 23, 2026
in Entertainment
0
Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terkait dengan dugaan pemerasan. Kasus ini berakar dari penanganannya terhadap perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Padeli telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan. Tuntutan penjara disertai dengan denda yang cukup besar menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Padeli.

READ ALSO

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api

MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat

JPU menuntut agar terdakwa, Padeli, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan. Tuntutan ini pun dikaitkan dengan denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Detil Tuntutan dan Sanksi Tambahan yang Dikenakan

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda yang harus dibayar oleh Padeli. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, maka kekayaan atau pendapatan Padeli dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.

Lebih jauh lagi, jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, Padeli berpotensi menghadapi hukuman penjara tambahan selama 90 hari sebagai alternatif atas denda yang tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta yang terkait dengan kerugian negara.

Menarik untuk dicatat, jika terpidana tidak mampu untuk membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Padeli pun akan mengalami penambahan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan-tuntutan ini jelas menunjukkan beratnya akibat hukum dari tindakan yang dilakukannya.

Kronologi Kasus yang Membuat Padeli Terjerat Hukum

Padeli diduga melakukan pemerasan dengan meminta dan menerima uang senilai total Rp930 juta untuk tujuan menghentikan atau meringankan proses hukum. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, ia diduga melakukan tindakan korupsi ini antara tahun 2023 hingga 2025.

Kasus ini semakin rumit terjadi karena Padeli diduga bekerjasama dengan seorang tenaga arsiparis bernama Sunarti Lewang. Mereka berdua dituduh telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada dua orang berinisial Junwar dan Syawal di Baznas.

Dari informasi yang dihimpun, Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, merasa tertekan setelah diperiksa penyidik dan mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Ia mengakui bahwa untuk memenuhi tuntutan Padeli, ia sampai meminjam dana zakat dari rekan-rekannya, menunjukkan betapa dalamnya tekanan yang diterima terdakwa.

Proses Pengumpulan Uang yang Melibatkan Banyak Pihak

Pembayaran sejumlah uang kepada Padeli pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta, di mana Junwar pun berusaha keras untuk membiayai tuntutan tersebut dari hasil pinjamannya. Namun, tuntutan tidak berhenti di situ; permintaan untuk tambahan uang terus berlanjut dengan jumlah yang bervariasi.

Dari penelusuran jaksa, terlihat jelas bahwa Padeli juga meminta uang dari Syawal dengan dalih dapat membantu meringankan proses hukum yang dihadapinya. Pemberian uang kepada Padeli dilakukan di berbagai lokasi, yang menunjukkan tingkat keterdesakan para komisioner Baznas di tengah tekanan hukum yang diberikan.

Jaksa juga menemukan bahwa Padeli, saat layak dituduh, berupaya menutupi perbuatannya dengan meminta Sunarti mengembalikan sebagian dari uang yang telah diberikan. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa Padeli berusaha untuk menutupi kejahatannya, namun pada akhirnya justru membuatnya terjerat dalam proses hukum yang lebih kompleks.

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan dan Respon dari Lembaga Hukum

Padeli akhirnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Pelanggaran ini sejalan dengan ketentuan terbaru di hukum pidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana korupsi.

Pelanggaran hukum ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penuntutan Padeli menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti tindakan korupsi, terutama di kalangan pejabat publik.

Melihat kompleksitas kasus ini, menjadi pembelajaran bahwa tindakan korupsi, meskipun dilakukan oleh pihak berwenang, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan dapat menghancurkan reputasi serta kredibilitas institusi hukum.

Tags: DituntutEnrekangKajariKasusMantanPemerasanPenjaraTahun

Related Posts

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api
Entertainment

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api

August 7, 2026
MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat
Entertainment

MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat

August 6, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Bom Melalui Informasi Elektronik di Bandara Bali
Entertainment

Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Bom Melalui Informasi Elektronik di Bandara Bali

August 6, 2026
11 WNA Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo
Entertainment

Perempuan Ciamis Terancam 12 Tahun Penjara Diduga Sebar Hoaks Demo

August 5, 2026
Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Terungkap oleh Pansus DPD RI Akibat Konflik
Entertainment

Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Terungkap oleh Pansus DPD RI Akibat Konflik

August 5, 2026
KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap
Entertainment

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Next Post
Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Miguel Almiron Catat Sejarah Sebagai Pemain Pertama Kena Kartu Merah Aturan FIFA di Piala Dunia 2026

Miguel Almiron Catat Sejarah Sebagai Pemain Pertama Kena Kartu Merah Aturan FIFA di Piala Dunia 2026

June 20, 2026
Laba Rp 55,2 Triliun Dicapai pada 2025

Laba Rp 55,2 Triliun Dicapai pada 2025

June 25, 2026
Kolusi Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Memeras Bupati Pemalang

Kolusi Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Memeras Bupati Pemalang

July 30, 2026
Cicilan Himbara untuk Koperasi Merah Putih Mulai Dibayar September 2026

Cicilan Himbara untuk Koperasi Merah Putih Mulai Dibayar September 2026

July 25, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api
  • Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya
  • Kematian Eks Istri Polisi Medan, Dokter Ungkap Penyebab Luka Lebam
  • Investor China dan Rusia Tertarik Membangun Jalur Kereta Trans Kalimantan menurut Menhub
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In