• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, July 15, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara

Malino SPDI by Malino SPDI
June 23, 2026
in Entertainment
0
Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terkait dengan dugaan pemerasan. Kasus ini berakar dari penanganannya terhadap perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Padeli telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan. Tuntutan penjara disertai dengan denda yang cukup besar menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Padeli.

READ ALSO

Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi dengan Alasan Disiplin

Bupati Ponorogo Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

JPU menuntut agar terdakwa, Padeli, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan. Tuntutan ini pun dikaitkan dengan denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Detil Tuntutan dan Sanksi Tambahan yang Dikenakan

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda yang harus dibayar oleh Padeli. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, maka kekayaan atau pendapatan Padeli dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.

Lebih jauh lagi, jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, Padeli berpotensi menghadapi hukuman penjara tambahan selama 90 hari sebagai alternatif atas denda yang tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta yang terkait dengan kerugian negara.

Menarik untuk dicatat, jika terpidana tidak mampu untuk membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Padeli pun akan mengalami penambahan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan-tuntutan ini jelas menunjukkan beratnya akibat hukum dari tindakan yang dilakukannya.

Kronologi Kasus yang Membuat Padeli Terjerat Hukum

Padeli diduga melakukan pemerasan dengan meminta dan menerima uang senilai total Rp930 juta untuk tujuan menghentikan atau meringankan proses hukum. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, ia diduga melakukan tindakan korupsi ini antara tahun 2023 hingga 2025.

Kasus ini semakin rumit terjadi karena Padeli diduga bekerjasama dengan seorang tenaga arsiparis bernama Sunarti Lewang. Mereka berdua dituduh telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada dua orang berinisial Junwar dan Syawal di Baznas.

Dari informasi yang dihimpun, Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, merasa tertekan setelah diperiksa penyidik dan mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Ia mengakui bahwa untuk memenuhi tuntutan Padeli, ia sampai meminjam dana zakat dari rekan-rekannya, menunjukkan betapa dalamnya tekanan yang diterima terdakwa.

Proses Pengumpulan Uang yang Melibatkan Banyak Pihak

Pembayaran sejumlah uang kepada Padeli pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta, di mana Junwar pun berusaha keras untuk membiayai tuntutan tersebut dari hasil pinjamannya. Namun, tuntutan tidak berhenti di situ; permintaan untuk tambahan uang terus berlanjut dengan jumlah yang bervariasi.

Dari penelusuran jaksa, terlihat jelas bahwa Padeli juga meminta uang dari Syawal dengan dalih dapat membantu meringankan proses hukum yang dihadapinya. Pemberian uang kepada Padeli dilakukan di berbagai lokasi, yang menunjukkan tingkat keterdesakan para komisioner Baznas di tengah tekanan hukum yang diberikan.

Jaksa juga menemukan bahwa Padeli, saat layak dituduh, berupaya menutupi perbuatannya dengan meminta Sunarti mengembalikan sebagian dari uang yang telah diberikan. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa Padeli berusaha untuk menutupi kejahatannya, namun pada akhirnya justru membuatnya terjerat dalam proses hukum yang lebih kompleks.

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan dan Respon dari Lembaga Hukum

Padeli akhirnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Pelanggaran ini sejalan dengan ketentuan terbaru di hukum pidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana korupsi.

Pelanggaran hukum ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penuntutan Padeli menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti tindakan korupsi, terutama di kalangan pejabat publik.

Melihat kompleksitas kasus ini, menjadi pembelajaran bahwa tindakan korupsi, meskipun dilakukan oleh pihak berwenang, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan dapat menghancurkan reputasi serta kredibilitas institusi hukum.

Tags: DituntutEnrekangKajariKasusMantanPemerasanPenjaraTahun

Related Posts

Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi dengan Alasan Disiplin
Entertainment

Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi dengan Alasan Disiplin

July 15, 2026
Bupati Ponorogo Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Entertainment

Bupati Ponorogo Terancam 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

July 14, 2026
Biaya Pendidikan Rp18 Juta per Siswa Lebih Tinggi dari Dana BOS
Entertainment

Biaya Pendidikan Rp18 Juta per Siswa Lebih Tinggi dari Dana BOS

July 14, 2026
Mendikdasmen Minta Sekolah Bebas Pelonco dan Senioritas pada Buka MPLS 2026
Entertainment

Mendikdasmen Minta Sekolah Bebas Pelonco dan Senioritas pada Buka MPLS 2026

July 13, 2026
Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Meriah Resmi Ditutup
Entertainment

Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Meriah Resmi Ditutup

July 13, 2026
Tri Tito Ajak Kader PKK Perkuat 10 Program Pokok Selaras Asta Cita
Entertainment

Tri Tito Ajak Kader PKK Perkuat 10 Program Pokok Selaras Asta Cita

July 12, 2026
Next Post
Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

Persija dan Persib Jadi Sorotan Utama, Borneo Targetkan Posisi Puncak

May 8, 2026

EDITOR'S PICK

Karhutla Melanda Gunung Gombak Ponorogo, 15 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Melanda Gunung Gombak Ponorogo, 15 Hektare Lahan Terbakar

July 15, 2026
Jokowi Prediksi Nasib PSI di Pemilu 2029: Pastikan Lolos

Jokowi Prediksi Nasib PSI di Pemilu 2029: Pastikan Lolos

June 27, 2026
Kebakaran 22 Tewas, Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone 2 Tahun Penjara

Kebakaran 22 Tewas, Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone 2 Tahun Penjara

May 11, 2026
Cuaca Tak Menentu Bikin Rumah Gerah Cara Menjaga Rumah Tetap Sejuk dan Nyaman

Cuaca Tak Menentu Bikin Rumah Gerah Cara Menjaga Rumah Tetap Sejuk dan Nyaman

June 6, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Dua Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Belum Ditangkap
  • Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Bekasi dengan Alasan Disiplin
  • Pengembang Kota Berkelanjutan Terbaik Raih Penghargaan di IndoBuildTech Awards 2026
  • Lamine Yamal dan Mikel Oyarzabal Jadi Penentu di Babak 1 Prancis kontra Spanyol
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In