Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguntungkan advokat Marcella Santoso, yang terjerat dalam kasus suap terkait vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Tindakan ini menyusul langkah Marcella yang lebih dulu mengajukan kasasi terkait putusan sebelumnya.
Menurut Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kasasi tersebut diajukan pada tanggal 25 Mei 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum meskipun sudah ada putusan sebelumnya yang diambil oleh pengadilan banding.
Jeffry menjelaskan bahwa Kejagung menghormati proses hukum yang telah dijalani. Namun, mereka merasa ada beberapa aspek dalam surat tuntutan yang tidak diakomodasi dengan baik oleh majelis hakim pada tingkat pengadilan tinggi.
Kedudukan Kasasi dalam Proses Hukum Indonesia
Kasasi adalah langkah hukum yang diambil untuk mempertanyakan kembali putusan pengadilan sebelumnya. Di Indonesia, langkah ini biasanya diambil jika pihak penggugat percaya bahwa ada kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, Kejagung mengajukan kasasi karena merasa bahwa proses hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya adil.
Aspek yang menjadi perhatian utama Kejagung adalah pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk berpradi sebagai advokat. Hal ini dianggap penting untuk mencegah pelaku suap melanjutkan profesi mereka setelah pelanggaran hukum yang serius.
Keberadaan aspek pidana tambahan dalam kasus ini menjadi sorotan, terutama karena kejahatan terkait korupsi pemicu pandangan negatif terhadap profesi hukum. Kejagung yakin, hal ini harus diperhatikan dalam setiap proses pengambilan keputusan oleh hakim.
Pandangan Kejagung mengenai Barang Bukti dan Aset Korupsi
Dalam pengajuan kasasi, Kejagung juga menyoroti masalah barang bukti seraya menekankan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana harus dirampas untuk negara. Ini menandakan komitmen dari pihak kejaksaan untuk tidak membiarkan hasil kejahatan jatuh ke tangan pelaku.
Jaksa berpendapat bahwa meskipun ada upaya untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara, hal ini tidak dapat menggugurkan kewajiban untuk merampas aset. Menurut mereka, pemulihan kerugian dan penyitaan aset harus berjalan beriringan untuk memberi efek jera.
Aset hasil kejahatan selayaknya tidak hanya dilihat dari sisi penggantian, tetapi juga dari sisi pemulihan integritas hukum. Oleh karena itu, Kejagung berharap langkah-langkah hukum lebih tegas diambil agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi untuk berkembang.
Detail Kasus Marcella Santoso dan Proses Hukum yang Dijalani
Marcella Santoso terlibat dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng, yang melibatkan suap senilai US$4 juta atau setara Rp60 miliar. Dalam putusan tingkat banding, hukuman untuk Marcella diperberat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Amar putusan banding tersebut menyatakan bahwa Marcella dijatuhi pidana penjara dan denda. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut, dengan ketentuan tambahan pidana penjara jika denda tersebut tidak mencukupi.
Akan tetapi, dalam perspektif hukum, peran advokat dalam proses peradilan sangat penting. Oleh karena itu, pelanggaran berat seperti yang dilakukan Marcella menjadi perhatian serius kualitas hukum di Indonesia.
















