• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, September 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Khariq Anhar Dikenakan Tuntutan 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Teks Demo Agustus

Malino SPDI by Malino SPDI
August 10, 2026
in Tekno
0
Khariq Anhar Dikenakan Tuntutan 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Teks Demo Agustus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar, yang juga merupakan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, dituntut dengan pidana penjara selama enam bulan. Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi informasi elektronik yang terjadi dalam konteks peristiwa demonstrasi pada Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Khariq telah terbukti bersalah karena mengubah unggahan dari Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban publik.

READ ALSO

Geledah BPN Jatim Selama 11 Jam Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti

Tuntutan terhadap Khariq Anhar dan Pertimbangan Jaksa

Pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa membacakan tuntutan resmi terhadap Khariq. Dalam tuntutannya, mereka menegaskan bahwa terdakwa melakukan timpa teks yang berisi informasi yang tidak benar, yang diunggah di akun media sosialnya.

Menurut jaksa, aksi Khariq tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dalam mengubah informasi yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Dengan demikian, tindakannya jelas melanggar hukum.

Selain itu, jaksa juga menjelaskan bahwa Khariq tidak mendapatkan izin dari pihak redaksi media maupun dari Said Iqbal. Hal ini menandakan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Kejadian ini menjadi semakin rumit ketika jaksa menambahkan bahwa perubahan yang dilakukan Khariq terhadap informasi elektronik tersebut bukanlah hasil ketidaksengajaan, melainkan keputusan yang diambil secara sadar.

Jaksa menganggap bahwa tindakan Khariq adalah bentuk menyerang keutuhan informasi elektronik yang harus dilindungi. Oleh karena itu, dakwaannya mengacu pada undang-undang yang relevan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Faktor-Faktor yang Memperberat dan Meringankan Tuntutan

Dalam memilih tuntutan enam bulan penjara bagi Khariq, jaksa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Khariq dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan dalam masyarakat.

Kejadian demonstrasi yang dipicu oleh tindakan Khariq juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, sehingga menambah bobot dari tuntutan hukum yang dijatuhkan. Dampak negatif dari tindakannya sangat terasa di masyarakat.

Di sisi lain, ada faktor meringankan yang menjadikan Khariq tidak sepenuhnya dianggap bersalah. Dalam proses persidangan, ia menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum sebelumnya.

Sikap inilah yang mungkin memberikan kesempatan bagi Khariq untuk mendapatkan pengurangan hukuman, mengingat keinginannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Meskipun demikian, pertimbangan tersebut tidak cukup untuk menghindarkannya dari tuntutan yang telah diajukan.

Akhirnya, jaksa merujuk kepada Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menuntut Khariq. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap informasi elektronik dan menjamin keamanannya.

Putusan Sebelumnya dan Implikasi Hukum

Sebelumnya, Khariq bersama beberapa rekannya telah divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan yang terkait dengan demonstrasi pada tahun lalu. Namun, putusan bebas tersebut masih dalam proses hukum karena ada upaya kasasi dari pihak kejaksaan.

Putusan kasasi ini menimbulkan tanda tanya tentang kelanjutan kasus yang dihadapi Khariq, apakah ia akan menghadapi hukuman tambahan yang merugikan. Keadaan ini menunjukkan kompleksitas dari sistem hukum yang berlaku.

Proses hukum yang masih berjalan menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi mahasiswa dan aktivis yang aktif dalam pergerakan sosial. Mereka sangat bergantung pada keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap kasus.

Dampak dari kasus ini mungkin akan menciptakan efek jera bagi para aktivis lainnya, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Hal ini adalah bagian dari cara sistem hukum beroperasi untuk menjaga ketertiban umum.

Kasus ini menggambarkan realitas pahit yang harus dihadapi seseorang ketika terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong dialog dan diskusi mengenai hak-hak individu dalam konteks kebebasan berpendapat.

Tags: AgustusAnharBulandalamDemoDikenakanKasusKhariqPenjaraTeksTuntutan

Related Posts

Geledah BPN Jatim Selama 11 Jam Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus
Tekno

Geledah BPN Jatim Selama 11 Jam Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus

September 24, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti
Tekno

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti

September 8, 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Berlanjut
Tekno

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Subuh Hingga Pagi Ini

September 8, 2026
Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan
Tekno

Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan

September 7, 2026
Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Tekno

Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

September 7, 2026
Pemda Terdampak Diimbau Waspadai Erupsi Anak Krakatau
Tekno

Pemda Terdampak Diimbau Waspadai Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Next Post
Paspampres Siapkan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 Republik Indonesia

Paspampres Siapkan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 Republik Indonesia

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Jubileum ke-12 Projo di Jakarta, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

Jubileum ke-12 Projo di Jakarta, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

August 23, 2026
Sosok Kuntadi Diusulkan Menjadi Jampidusus Pengganti Febrie

Sosok Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie

July 15, 2026
Pemda Bali dan KAI Bahas Rencana Trem Listrik Bandara ke Canggu

Pemda Bali dan KAI Bahas Rencana Trem Listrik Bandara ke Canggu

September 1, 2026
Wakil Ketua DPR Ajak Pondok Pesantren Menggunakan Teknologi Secara Adaptif

Wakil Ketua DPR Ajak Pondok Pesantren Menggunakan Teknologi Secara Adaptif

June 17, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Museum Bahasa Nasional Sebagai Jejak Sejarah Persatuan Bangsa
  • Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Wafat
  • MRT Ajak Singapura Kembangkan TOD di Blok M, Kota, dan Lebak Bulus
  • Geledah BPN Jatim Selama 11 Jam Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In