Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini tengah menangani kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan proyek teknologi hijau dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar. Proses penyelidikan yang dimulai sejak Dinas Reserse Siber mengumpulkan informasi, kini sedang memasuki tahap gelar perkara.
“Kami masih menjalani penyelidikan dan saat ini tengah melakukan gelar perkara,” ungkap Kombes Fian Yunus, pihak yang memimpin penyelidikan, kepada wartawan.
Salah seorang korban, yang diwakili oleh individu berinisial DP, menyatakan bahwa dirinya bersama 99 korban lainnya telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, menandakan keseriusan dalam mengatasi masalah ini.
Modus Penipuan Investasi yang Mencolok di Kalangan Masyarakat
Menurut DP, ia mulai tergiur untuk berinvestasi setelah diperkenalkan oleh seorang teman pada Februari 2025. Perusahaan yang menawarkan proyek investasi ini, Econext Venture, menjanjikan keuntungan harian, mingguan, ataupun bulanan, tergantung pada jumlah investasi yang disetorkan.
Janji-janji manis ini, menurutnya, sungguh menggugah hasrat investor untuk bergabung. “Saya merasakan tawaran ini menarik karena proyek yang dijanjikan konon berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan,” ujarnya dengan nada optimis.
Sayangnya, harapan itu harus sirna. Masuk bulan September 2025, aplikasi yang seharusnya memberikan akses kepada para investor justru tidak dapat diakses lagi, membuat semua dana terhenti dan tidak mampu ditarik.
Apa yang Terjadi Selanjutnya? Kasus Ini Menggugah Keberanian Korban untuk Melapor
DP menegaskan kerugian yang dialami tidak hanya miliknya, melainkan juga milik teman-temannya yang menjadi korban. “Total kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Jika dihitung untuk saya sendiri, kerugian berkisar di angka Rp700 juta,” katanya.
Di sisi lain, korban lain berinisial R mengungkapkan bahwa investasi yang diikuti istrinya juga terjebak pada iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Istrinya diperkenalkan dengan produk investasi berbasis aplikasi yang berkaitan dengan teknologi hijau, termasuk panel surya.
“Rupanya, bukan hanya keuntungan yang dijanjikan, tetapi juga cashback dalam bentuk voucher,” ujar R. Dengan sistem yang menggiurkan ini, banyak warga tertipu dan berharap bisa mendapatkan kembali modal yang mereka tanamkan.
Bermunculan Permasalahan dalam Sistem Investasi yang Menahun
Kondisi semakin memburuk pada Agustus 2025, ketika kesulitan untuk menarik dana menjadi hal yang umum. Para investor mulai merasa cemas akan penipuan yang telah berlangsung dan merasa terjebak dalam sistem yang cacat.
“Beberapa bulan terakhir, aplikasi ini terus menerus mengalami gangguan, sehingga kami tidak bisa menarik dana yang telah disetorkan,” lanjut R dengan nada penuh tanda tanya.
Setelah berusaha menghubungi pihak perusahaan, nyatanya kantor yang menjadi alamat mereka juga berada dalam kondisi tidak menentu. Korban berbondong-bondong mengunjungi lokasi yang dijanjikan, tetapi tidak menemukan jawaban yang memuaskan.
Harapan dan Usaha Korban untuk Mendapatkan Keadilan
V, salah satu korban lain yang merasa terjebak, melaporkan kerugian yang dialaminya sekira ratusan juta rupiah setelah tiga bulan terlibat dalam investasi tersebut. Ia mengakui bahwa iming-iming keuntungan yang menggiurkan membuatnya tergoda untuk menyetorkan dana.
“Unsur keserakahan memang bisa jadi membuat kita buta. Jika mengingat kerugian, rasanya sangat disayangkan,” ungkapnya dengan raut wajah penuh penyesalan.
Seiring berjalannya waktu, harapan mereka terhadap penyelidikan semakin menyusut. Meski demikian, korban tetap berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan membawa pelaku penipuan ke pengadilan. “Kami ingin berusaha dan berdoa agar uang kami bisa kembali, atau setidaknya pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup V penuh keyakinan.















