• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

Malino SPDI by Malino SPDI
August 20, 2026
in Otomotif
0
Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung Republik Indonesia membeberkan alasan di balik penyitaan foto keluarga milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk membuktikan bahwa rumah di Sentul benar-benar merupakan milik Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah penyidik bertujuan untuk memperkuat bukti terkait kepemilikan aset tersebut. Penyitaan foto keluarga dianggap vital dalam menggali lebih dalam dan menemukan kejelasan mengenai kasus hukum yang melibatkan Febrie.

READ ALSO

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penukaran Hafalan Al-Qur’an dengan Miras

Prabowo Mengundang 8 Tamu Spesial di Sidang Tahunan MPR

Menurut Anang, upaya ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik. Semua tindakan hukum yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang disita terhubung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Detail Kasus yang Melibatkan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapannya menyusul pengungkapan penemuan sekitar 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya yang berlokasi di Sentul.

Penggeledahan rumah Febrie oleh pihak kejaksaan menambah deretan tindakan hukum yang sedang berlangsung. Tepatnya, kasus ini telah mendapatkan perhatian luas karena nilai aset yang terlibat sangat signifikan.

Selain itu, pihak Kejagung juga mengumumkan bahwa ada dua tersangka tambahan dalam keterlibatan kasus ini. Keduanya berperan sebagai konspirator yang diduga berkolusi dengan Febrie dalam aktivitas yang merugikan keuangan negara.

Gugatan Praperadilan oleh Febrie Adriansyah

Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya untuk membatalkan status tersangkanya. Dalam petitum gugatan tersebut, dia menantang sejumlah tindakan hukum yang dianggap tidak sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penyitaan aset.

Dalam gugatannya, Febrie juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak sah. Ini menunjukkan bahwa langkah hukum yang diambilnya sangat strategis dan penuh pertimbangan.

Kejaksaan Agung akan menghormati hasil putusan hakim praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini akan menjadi penentu langkah-langkah hukum selanjutnya.

Peran dan Tanggung Jawab Jaksa dalam Kasus Ini

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie selama menjabat sangat serius. Sebagai pejabat struktural, dia bertanggung jawab atas integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Rudi menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya sistem hukum di Indonesia.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kejagung untuk meninjau kembali setiap aspek dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Di era transparansi, pihak kejaksaan dituntut untuk tampil bersih dan akuntabel.

Tags: EksFebrieFotoJampidsusKejagungKeluargaolehPenyitaan

Related Posts

Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport
Otomotif

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penukaran Hafalan Al-Qur’an dengan Miras

August 13, 2026
Prabowo Mengundang 8 Tamu Spesial di Sidang Tahunan MPR
Otomotif

Prabowo Mengundang 8 Tamu Spesial di Sidang Tahunan MPR

August 13, 2026
Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo
Otomotif

Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

August 12, 2026
Batang Pinang Diminati Menjelang Perayaan Agustus
Otomotif

Batang Pinang Diminati Menjelang Perayaan Agustus

August 12, 2026
Benny Harman Demokrat Sentil Wartawan Otak Kamu Ada Gak KWP Geram
Otomotif

Benny Harman Demokrat Sentil Wartawan Otak Kamu Ada Gak KWP Geram

August 11, 2026
Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
Otomotif

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Next Post
Rupiah Menguat 0,14% dan Dolar AS Turun ke Rp17.800

Rupiah Menguat 0,14% dan Dolar AS Turun ke Rp17.800

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Miguel Almiron Catat Sejarah Sebagai Pemain Pertama Kena Kartu Merah Aturan FIFA di Piala Dunia 2026

Miguel Almiron Catat Sejarah Sebagai Pemain Pertama Kena Kartu Merah Aturan FIFA di Piala Dunia 2026

June 20, 2026
Performa Pemain dan Kualitas Pertandingan Bisa Menurun

Performa Pemain dan Kualitas Pertandingan Bisa Menurun

June 4, 2026
Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen Menurut BNPB

Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen Menurut BNPB

June 24, 2026
Bunga Deposito Lembaga Pembiayaan Kemenkeu Maksimal 80 Persen dari BI Rate

Bunga Deposito Lembaga Pembiayaan Kemenkeu Maksimal 80 Persen dari BI Rate

August 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
  • KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara
  • Insiden Ganggu KRL Rute Bogor dan Tangerang Pagi Ini
  • Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In