• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, October 6, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

PKPU Izinkan Gibran Jadi Cawapres Namun Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

Malino SPDI by Malino SPDI
October 6, 2026
in Tekno
0
PKPU Izinkan Gibran Jadi Cawapres Namun Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai gugatan ini. Kuasa hukum yang mewakili pemohon, Bambang Widjojanto, mengklaim bahwa peraturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Bambang menyatakan, “PKPU melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil” seusai sidang yang digelar di gedung MK. Persidangan tersebut membahas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi sorotan publik, terutama berkaitan dengan kelayakan calon dalam pemilu mendatang.

READ ALSO

Bau Gas Menyengat Tercium Sebelum Ledakan di Ruko Pakuwon City

Rapat Baleg Dipimpin Dasco, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mengalami kendala akses informasi dari KPU terkait pemeriksaan ijazah. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang perlu diekspose lebih jauh agar transparansi pemilu dapat terjaga.

Persidangan dan Temuan Kritis Mengenai Akses Informasi

Bambang Widjojanto menegaskan bahwa Bawaslu tidak diberikan akses yang memadai untuk memverifikasi ijazah Gibran. “Ini adalah pelanggaran terhadap proses pemilihan yang seharusnya transparan,” katanya tegas.

Dia menambahkan bahwa jika pengawasan tidak berjalan seharusnya, maka keabsahan calon perlu dipertanyakan. “Keputusan ini tidak hanya soal Gibran, tetapi menyangkut integritas pemilu secara keseluruhan,” ujar Bambang.

Dalam persidangan, sakit hati terhadap ketidakjelasan proses administrasi menjadi isu yang mendominasi. “Kami ingin memastikan tidak ada yang melanggar ketentuan hukum dalam proses pencalonan,” tuturnya.

Implikasi Hukum dan Etika dalam Pencalonan

Bambang juga mengungkapkan bahwa pencalonan Gibran mengalami cacat formil yang signifikan. “Jika masalah ini ditemukan di awal pendaftaran, maka seharusnya Gibran tidak pantas untuk diusulkan sebagai cawapres,” katanya lagi.

Dari sudut pandang hukum, cacat formil ini bisa menjadi preseden bagi calon-calon lainnya yang mungkin menghadapi masalah serupa. “Kita membutuhkan pemimpin yang berintegritas, dan proses pemilihan yang bersih adalah langkah pertama menuju itu,” tambahnya.

Keputusan MK yang menolak permohonan ini menandai langkah penting dalam kontrol terhadap kandidat-kandidat yang diusung. “Kami percaya bahwa keputusan ini akan berdampak pada pemilih yang lebih sadar akan integritas calon,” ungkapnya.

Reaksi Terhadap Keputusan MK dan Dampaknya bagi Pemilu

Keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo menunjukkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ini menandakan bahwa proses yang dilalui Gibran dianggap telah memenuhi syarat secara formal.

Reaksi publik terhadap keputusan ini berkisar pada keinginan untuk melihat standar yang lebih tinggi dari calon pemimpin. “Publik berhak tahu kelayakan calon yang akan mewakili mereka,” ujar beberapa warga yang diwawancarai.

Hal ini menyoroti pentingnya pendidikan dan kualifikasi yang dimiliki calon pemimpin. Kesadaran akan pentingnya latar belakang pendidikan dalam memilih pemimpin yang baik menjadi semakin mengemuka di masyarakat.

Tags: AdilCawapresdanGibranIzinkanJadiJujurLanggarNamunPemiluPKPUPrinsip

Related Posts

Bau Gas Menyengat Tercium Sebelum Ledakan di Ruko Pakuwon City
Tekno

Bau Gas Menyengat Tercium Sebelum Ledakan di Ruko Pakuwon City

October 6, 2026
Rapat Baleg Dipimpin Dasco, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Tekno

Rapat Baleg Dipimpin Dasco, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok

October 5, 2026
Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua
Tekno

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua

October 4, 2026
Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen
Tekno

Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen

October 4, 2026
Profil Irjen Roberto GM Pasaribu, Kadiv TIK Polri Terbaru Pilihan Kapolri
Tekno

Profil Irjen Roberto GM Pasaribu, Kadiv TIK Polri Terbaru Pilihan Kapolri

October 3, 2026
Penggantian 19 Kapolda dalam Mutasi Besar-besaran Polri Termasuk Kapolda Metro
Tekno

Penggantian 19 Kapolda dalam Mutasi Besar-besaran Polri Termasuk Kapolda Metro

October 3, 2026
Next Post
Penyerangan Aktivis BEM UI Terdengar Tidak Wajar, Berikut Ciri-Ciri Pelakunya

Penyerangan Aktivis BEM UI Terdengar Tidak Wajar, Berikut Ciri-Ciri Pelakunya

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Pelayanan Penerimaan Murid Baru di Sekolah Jakarta yang Sibuk

Pelayanan Penerimaan Murid Baru di Sekolah Jakarta yang Sibuk

May 22, 2026
Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati di Sidang Tipikor

Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati di Sidang Tipikor

July 7, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Tunda 13 WNI Berangkat Haji Diduga Melanggar Prosedur

Imigrasi Ngurah Rai Tunda 13 WNI Berangkat Haji Diduga Melanggar Prosedur

May 24, 2026
Kebakaran Hutan Gunung Semeru Padam, Hanguskan 3.072 Hektare Lahan

Kebakaran Hutan Gunung Semeru Padam, Hanguskan 3.072 Hektare Lahan

September 7, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meskipun Tanpa Ijazah
  • Blora Dukung Penerapan Sekolah Sisan Ngaji di Tingkat SMA
  • Penyerangan Aktivis BEM UI Terdengar Tidak Wajar, Berikut Ciri-Ciri Pelakunya
  • PKPU Izinkan Gibran Jadi Cawapres Namun Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In