• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 11, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Korban Rp7,6 M

Malino SPDI by Malino SPDI
June 26, 2026
in Otomotif
0
Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Korban Rp7,6 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus baru-baru ini menghebohkan masyarakat, terutama di wilayah Banten. Pelaku yang ditangkap atas dugaan penipuan ini menargetkan korban dengan janji fasilitas mewah untuk perjalanan haji, namun pada kenyataannya, mereka tidak mendapatkan keberangkatan yang dijanjikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial AW, yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang. Melalui tawaran paket haji khusus, korban merasa tertarik dan sepakat untuk membayar ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas yang telah dijanjikan.

READ ALSO

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terhadap Kasus Terbanyak

Pria Dilarang Berbusana Wanita dalam Acara 17 Agustus

Berita mengenai kasus ini menginformasikan bahwa dua orang tersangka berinisial NN dan NZ telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keberangkatan haji khusus kepada banyak orang, tetapi pada akhirnya, semua mimpi tersebut hanya tinggal angan.

Proses Penipuan yang Cermat dan Terencana

Korban AW ditawari paket haji jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP sebesar Rp320 juta per orang. Dalam proses negosiasi, akses upgrade fasilitas lainnya juga dibahas, dan ada kesepakatan untuk memberangkatkan 19 jemaah dengan biaya total Rp450 juta per orang.

Dengan total biaya yang sangat besar, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar kepada pihak penyelenggara. Berbagai janjinya mulai dari hotel hingga transportasi membuat korban yakin akan keberangkatan tersebut.

Namun, setelah melakukan pembayaran, pihak tersangka terus memberikan alasan keterlambatan penerbitan visa. Setiap kali dijanjikan keberangkatan, selalu ada penundaan yang membuat korban semakin frustrasi.

Perburuan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam laporan korban, ditanyakan mengenai kejelasan mengenai keberangkatan, tetapi semua komunikasi hanya berujung pada alasan. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Banten setelah menyadari bahwa visa haji tidak pernah diterbitkan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Informasi terbaru menyebutkan bahwa tersangka tersebut berencana melarikan diri ke luar negeri.

Pada 24 Juni, NZ berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, dan bersamaan dengan itu, tersangka NN juga ditangkap. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa NN berperan dalam menawarkan paket perjalanan dan mengaku memiliki travel bernama HKN. Sementara NZ bertugas memfasilitasi rekening untuk menampung dana pembayaran yang diterima dari para korban.

Motif yang mendasari tindakan kedua tersangka adalah mengeruk keuntungan bagi diri mereka sendiri. Dalam dunia yang penuh risiko ini, penipuan semacam ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan tidak tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Dari kasus ini, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih memahami proses dan syarat yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Memilih agen travel yang terdaftar dan terpercaya harusnya menjadi prioritas utama bagi calon jemaah.

Penanganan hukuman bagi keduanya sangat serius. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 KUHP, serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hal ini membuktikan bahwa tindakan penipuan dalam ibadah, yang seharusnya suci, tidak akan ditoleransi.

Tags: BantendenganHajiKerugianKhususKorbanPenipuanPoldaRp76Ungkap

Related Posts

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terhadap Kasus Terbanyak
Otomotif

Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terhadap Kasus Terbanyak

August 10, 2026
Pria Dilarang Berbusana Wanita dalam Acara 17 Agustus
Otomotif

Pria Dilarang Berbusana Wanita dalam Acara 17 Agustus

August 10, 2026
Sesjen Teddy Disambut Puisi Siswa Sekolah Dasar Dari Jalanan Menuju Harapan
Otomotif

Sesjen Teddy Disambut Puisi Siswa Sekolah Dasar Dari Jalanan Menuju Harapan

August 9, 2026
Menteri PPPA Berkomentar Mengenai Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan
Otomotif

Menteri PPPA Berkomentar Mengenai Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

August 9, 2026
Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Kerabat Korban
Otomotif

Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Kerabat Korban

August 8, 2026
Apel Kebangsaan Jaga Jakarta Diselenggarakan di Monas Hari Ini
Otomotif

Apel Kebangsaan Jaga Jakarta Diselenggarakan di Monas Hari Ini

August 8, 2026
Next Post
Asing Beli 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok Hampir 3 Persen

Asing Beli 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok Hampir 3 Persen

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

May 6, 2026
Waisak Tanpa CFD di Jalur Sudirman-Thamrin Jakarta 31 Mei

Waisak Tanpa CFD di Jalur Sudirman-Thamrin Jakarta 31 Mei

May 27, 2026
Pramono Sebut DKI Kota Transportasi Publik Nomor Dua Terbaik di ASEAN

Pramono Sebut DKI Kota Transportasi Publik Nomor Dua Terbaik di ASEAN

June 21, 2026
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Antrean Kapal Tetap Menghitung Bulan

Selat Hormuz Kembali Dibuka, Antrean Kapal Tetap Menghitung Bulan

June 19, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • 6 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan dari Riau hingga Kalimantan Selatan
  • Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani oleh Kemenhut
  • Paspampres Siapkan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 Republik Indonesia
  • Khariq Anhar Dikenakan Tuntutan 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Teks Demo Agustus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In