Pada tanggal 9 Juni 2026, di Kalideres, Jakarta Barat, terjadi sebuah insiden pencurian yang melibatkan seorang pria bernama Sartono Andi, berusia 53 tahun. Korban kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar setelah mengalami kerusakan pada kendaraannya dan berhenti di sebuah bengkel untuk mengganti ban yang bocor.
Ketika kembali, korban mendapati kaca mobil sebelah kanan telah dipecahkan dan tas berisi uang tersebut hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelapor, yang diketahui sebagai FB, mengambil uang dari bank sebelum kejadian tersebut. Peristiwa ini mengundang perhatian publik dan mempertegas pentingnya kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan Pihak Kepolisian
Setelah melaporkan kasus pencurian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Langkah pertama yang diambil adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk lebih lanjut.
Analisis IT juga dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku. Dengan berbagai metode, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi mengenai profil Sartono Andi.
Penangkapan pelaku berlangsung pada pukul 00.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Cileungsi, Bogor. Saat ditangkap, Sartono ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan.
Barang Bukti yang Ditemukan oleh Polisi
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting. Di antaranya adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan dua sepeda motor Yamaha MX King.
Selain itu, polisi juga menemukan telepon genggam, tas selempang, buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp200 juta. Semua barang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan kejahatan yang dilakukan Sartono.
Kehadiran barang bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Sartono dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan. Penyidik pun semakin waspada dalam menangani kasus ini.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Sartono Andi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Sartono kini ditahan untuk proses hukum yang lebih lanjut. Penahanan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak melarikan diri.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas jaringan kejahatan yang terlibat dalam kasus ini. Ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengurangi angka kriminalitas di masyarakat.
















