Kepolisian di Bali baru-baru ini menangkap seorang warga negara asing berinisial ACRD, seorang pria berkebangsaan Portugal yang berusia 47 tahun. Penangkapan terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika ACRD kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah, yang tentunya melanggar hukum Indonesia.
Insiden ini terjadi pada malam hari tanggal 20 Juni, sekitar pukul 23.28 Wita. Saat diperiksa, ACRD mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya dan berasal dari Portugal, tempat ia aktif sebagai anggota federasi olahraga menembak.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas keamanan bandara ketika ACRD berada di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional. Petugas menggunakan mesin X-Ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang dan mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam tas ransel pria tersebut.
Prosedur Pemeriksaan di Bandara yang Ketat dan Memadai
Dalam pemeriksaan lanjut, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 long rifle, yang umum digunakan untuk senjata api laras panjang. Amunisi tersebut ditemukan di dalam kotaknya, dibungkus dengan tisu putih, dan disimpan di salah satu saku tas ransel berwarna hitam milik ACRD.
Setelah amunisi ditemukan, petugas Avsec segera mengamankan ACRD dan barang buktinya. Kasus ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara untuk tindakan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya prosedur pemeriksaan keamanan di bandara, yang berfungsi untuk mencegah benda-benda berbahaya masuk ke wilayah Indonesia.
Penjelasan dan Pengakuan dari WNA Terkait Barang Bukti
Menurut pengakuan ACRD, amunisi yang dibawanya tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat berlatih menembak di Portugal. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak menyadari adanya amunisi tersebut ketika berangkat ke luar negeri.
Meski demikian, ACRD mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau dokumen sah dari pemerintah Indonesia mengenai kepemilikan dan pengangkutan amunisi tersebut. Hal ini mengindikasikan kurangnya pemahaman mengenai regulasi yang berlaku di negara tempat ia berkunjung.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV terkait kejadian ini.
Proses Hukum yang Dihadapi oleh Warga Negara Asing Tersebut
Atas tindakannya, ACRD dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Ini adalah bentuk serius terhadap pelanggaran hukum di Indonesia, terutama terkait kepemilikan senjata dan amunisi.
Proses hukum akan dilaksanakan dengan cermat, termasuk pemeriksaan barang bukti dan korespondensi dengan Konsulat Portugal. Ini menunjukan upaya pemerintah untuk menangani kasus semacam ini dengan serius dan transparan.
Saat ini, kasus ACRD masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang meminta seluruh penumpang penerbangan internasional untuk memastikan bahwa barang bawaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















