• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, September 16, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

13 Tindak Pidana yang Menghadapi Ancaman Perampasan Aset

Malino SPDI by Malino SPDI
August 30, 2026
in Health
0
Hakim PN Cilacap Diberhentikan dan Menerima Pensiun karena Kasus Suap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR RI baru-baru ini mengungkapkan adanya 13 tindak pidana yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar ini disusun berdasarkan masukan dari para ahli yang merekomendasikan perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dikenakan perampasan aset.

Dalam keterangan tertulisnya, Habiburokhman menyatakan bahwa penelitian mendalam telah dilakukan untuk memastikan keadilan dan efektivitas penerapan RUU ini. Penentuan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi.

READ ALSO

Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Tim Khusus Dikirim untuk Cari 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Komisi III DPR RI sangat memprioritaskan pembatasan jenis pidana yang bisa dikenakan perampasan aset. Hal ini bertujuan agar penerapan RUU ini tidak hanya menyasar sembarang tindakan kriminal, tetapi mengarah ke tindakan yang memiliki dampak luas dan merugikan.

Penelitian Terhadap Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menekankan bahwa masukan dari para ahli sangat diperhatikan dalam merumuskan jenis-jenis tindak pidana ini. Ia mengutip pendapat ahli hukum yang berpendapat bahwa hanya tindak pidana bermotif ekonomi yang seharusnya diatur agar tidak merugikan masyarakat secara luas.

Selain itu, RUU ini tidak hanya bersifat nasional tetapi juga melihat praktik perampasan aset di berbagai negara untuk menjadi referensi. Dalam hal ini, perbandingan dengan negara-negara lain menjadi hal yang penting.

Misalnya, di Selandia Baru, perampasan aset dapat dilakukan tanpa putusan pidana untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. RUU ini berupaya untuk mengadaptasi berbagai praktik yang telah terbukti efektif di luar negeri.

Contoh Praktik Perampasan Aset di Berbagai Negara

Selandia Baru bukan satu-satunya negara yang menerapkan perampasan aset. Singapura dan beberapa negara Amerika Latin, seperti Paraguay dan Uruguay, menerapkan ketentuan serupa pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya.

Di sisi lain, Italia memiliki pengaturan yang mendetail terkait tindak pidana korupsi dan mafia, menunjukkan fokus mereka pada kejahatan terorganisasi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merumuskan RUU Perampasan Aset ini.

Amerika Serikat mengkhususkan pada narkotika, penipuan, dan korupsi, sementara Australia dan Inggris mengimplementasikan perampasan aset di kasus-kasus besar melalui pengadilan yang lebih tinggi, menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif.

Komitmen Komisi III DPR RI dalam Penyusunan RUU

Habiburokhman menggarisbawahi komitmen Komisi III untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat dijalankan dengan proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ahli hukum akan menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini.

Keterlibatan masyarakat dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih partisipatif dan komprehensif. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi sangat penting dalam setiap tahapan perumusannya.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Komisi III telah menyusun daftar mengenai tindak pidana yang akan diatur dalam RUU ini. Hal itu menunjukkan upaya serius dalam memahami dan menangani masalah kriminal di Indonesia.

Berdasarkan masukan tersebut, lima belas tindak pidana yang terdaftar untuk dikenakan perampasan aset adalah sebagai berikut:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata dan amunisi;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Tags: AncamanAsetMenghadapiPerampasanPidanaTindakyang

Related Posts

Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
Health

Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Tim Khusus Dikirim untuk Cari 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Health

Tim Khusus Dikirim untuk Cari 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Banjir Menggenangi 16156 Rumah di Muratara Sumsel dan Menewaskan 1 Balita
Health

Hujan Lebat Menyebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terpengaruh

September 8, 2026
Kebakaran Hutan Gunung Semeru Padam, Hanguskan 3.072 Hektare Lahan
Health

Kebakaran Hutan Gunung Semeru Padam, Hanguskan 3.072 Hektare Lahan

September 7, 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Berlanjut
Health

Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Berlanjut

September 7, 2026
Foto Jakarta Menyemprot Jalan untuk Mitigasi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Health

Foto Jakarta Menyemprot Jalan untuk Mitigasi Abu Vulkanik Anak Krakatau

September 6, 2026
Next Post
Yen Terpuruk, Jepang Habiskan Rp 1.713 Triliun untuk Stabilkan Nilai Tukar Yen

Yen Terpuruk, Jepang Habiskan Rp 1.713 Triliun untuk Stabilkan Nilai Tukar Yen

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Harga BBM Terbaru Mulai 1 Juni 2026

Harga BBM Mulai Hari Ini 1 Juli 2026

July 1, 2026
Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

August 24, 2026
Bentuk Perusahaan Pengelola Tamchy SFIT dan Tugas serta Fungsinya

Bentuk Perusahaan Pengelola Tamchy SFIT dan Tugas serta Fungsinya

May 17, 2026
Kebakaran Tiga Lapak Limbah di Jatiuwung Tangerang, Api Masih Menyala

Kebakaran Gereja Stasi Santo Fransiskus di Mimika Diduga Berasal dari Altar

May 28, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In