Komisi III DPR RI baru-baru ini mengungkapkan adanya 13 tindak pidana yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar ini disusun berdasarkan masukan dari para ahli yang merekomendasikan perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dikenakan perampasan aset.
Dalam keterangan tertulisnya, Habiburokhman menyatakan bahwa penelitian mendalam telah dilakukan untuk memastikan keadilan dan efektivitas penerapan RUU ini. Penentuan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi.
Komisi III DPR RI sangat memprioritaskan pembatasan jenis pidana yang bisa dikenakan perampasan aset. Hal ini bertujuan agar penerapan RUU ini tidak hanya menyasar sembarang tindakan kriminal, tetapi mengarah ke tindakan yang memiliki dampak luas dan merugikan.
Penelitian Terhadap Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menekankan bahwa masukan dari para ahli sangat diperhatikan dalam merumuskan jenis-jenis tindak pidana ini. Ia mengutip pendapat ahli hukum yang berpendapat bahwa hanya tindak pidana bermotif ekonomi yang seharusnya diatur agar tidak merugikan masyarakat secara luas.
Selain itu, RUU ini tidak hanya bersifat nasional tetapi juga melihat praktik perampasan aset di berbagai negara untuk menjadi referensi. Dalam hal ini, perbandingan dengan negara-negara lain menjadi hal yang penting.
Misalnya, di Selandia Baru, perampasan aset dapat dilakukan tanpa putusan pidana untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. RUU ini berupaya untuk mengadaptasi berbagai praktik yang telah terbukti efektif di luar negeri.
Contoh Praktik Perampasan Aset di Berbagai Negara
Selandia Baru bukan satu-satunya negara yang menerapkan perampasan aset. Singapura dan beberapa negara Amerika Latin, seperti Paraguay dan Uruguay, menerapkan ketentuan serupa pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya.
Di sisi lain, Italia memiliki pengaturan yang mendetail terkait tindak pidana korupsi dan mafia, menunjukkan fokus mereka pada kejahatan terorganisasi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merumuskan RUU Perampasan Aset ini.
Amerika Serikat mengkhususkan pada narkotika, penipuan, dan korupsi, sementara Australia dan Inggris mengimplementasikan perampasan aset di kasus-kasus besar melalui pengadilan yang lebih tinggi, menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif.
Komitmen Komisi III DPR RI dalam Penyusunan RUU
Habiburokhman menggarisbawahi komitmen Komisi III untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat dijalankan dengan proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ahli hukum akan menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini.
Keterlibatan masyarakat dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih partisipatif dan komprehensif. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi sangat penting dalam setiap tahapan perumusannya.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Komisi III telah menyusun daftar mengenai tindak pidana yang akan diatur dalam RUU ini. Hal itu menunjukkan upaya serius dalam memahami dan menangani masalah kriminal di Indonesia.
Berdasarkan masukan tersebut, lima belas tindak pidana yang terdaftar untuk dikenakan perampasan aset adalah sebagai berikut:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata dan amunisi;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
13. Tindak pidana perdagangan orang.
















